Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali tepat pada, Rahina Sugihan Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023.
Pidato Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini disaksikan secara langsung oleh para Sulinggih, Anggota DPR RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Bali, serta generasi muda Bali.
Dalam pidatonya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terkait Kebudayaan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, dengan menjelaskan bahwa : 1) Kebudayaan Bali bersifat tahan, lentur, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perkembangan zaman; 2) Terlebih lagi dengan diterapkannya visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjadikan Kebudayaan Bali sebagai hulu pembangunan, sehingga semakin memperkokoh eksistensi Kebudayaan Bali, meliputi adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali. Secara Niskala, terus dilakukan penguatan objek Kebudayaan Bali yang sakral dengan upakara-upacara pasupati, penghormatan, dan pemuliaan sebagai satu kesatuan purifikasi dan internalisasi. Menjadikan Perayaan Rahina Tumpek sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Sebagai unsur kebudayaan, Subak harus dimuliakan dengan penuh kesungguhan, karena; Subak merupakan organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio-agraris, sosio-religius, dan sosio-ekonomis, sebagai warisan adiluhung Leluhur Bali. Penguatan dan pemajuan Subak di Bali telah mendapat pengakuan dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Subak menjadi benteng sistem dan teknologi pertanian Bali harus dikuatkan dan dimajukan, serta diwariskan kepada setiap generasi penerus sepanjang zaman, melalui berbagai upaya berikut ini, yaitu : 1) Pemuliaan dengan penguatan dan pemajuan Subak secara Niskala-Sakala melalui Peraturan Daerah tentang Pemuliaan Subak; 2) Secara Niskala, menjadikan Subak sebagai lembaga untuk menjaga kelangsungan Perayaan Rahina Tumpek Wariga dan Tumpek Uye sebagai laku hidup dalam Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi; 3) Menjadikan Subak sebagai lembaga penguatan dalam penyelenggaraan Upakara dan Upacara Dresta Bali, seperti: Mapag Toya atau memohon air, Ngendag Memacul atau mulai mengolah tanah, Mawinih atau menyemai benih, Nandur atau menanam, Biakukung atau menyongsong bulir padi, Meluspusin padi telah berbuah, Ngadegang Dewa Nini pemujaan kepada Dewi Padi jelang panen, Manyi atau Panen, dan Ngerasakin atau persembahan setelah panen;
Selanjutnya, 4) Secara Sakala, menjadikan Subak sebagai benteng pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan; 5) Menjadikan Subak sebagai garda depan Sistem Pertanian Organik Bali; 6) Menjadikan Subak sebagai penyangga tatanan budaya agraris dan kedaulatan pangan Bali. Niki sangat penting Titiang, tegaskan sekaligus mengingatkan karena berbagai tradisi dan kearifan lokal yang adiluhung tersebut, sudah banyak dilupakan, diabaikan, bahkan ditinggalkan oleh Krama Bali. (gs/bi)