Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Pujut), 1 September 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry dan Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali.
Gubernur Wayan Koster memaparkan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Dari sisi belanja daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan antara lain pendanaan pemilukada kepada KPU dan Bawaslu yang bersumber dari pencairan dana cadangan, pengalokasian belanja kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyesuaian beberapa belanja prioritas tahun berjalan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2022 audited.
Selanjutnya, Gubernur menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut: Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar 6,9 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 309,5 miliar rupiah lebih sehingga menjadi 7,2 triliun rupiah lebih. Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar 7,5 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 438,1 miliar rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar 7,9 triliun rupiah lebih.
Defisit APBD pada anggaran induk tahun 2023 sebesar 588,4 miliar rupiah lebih meningkat sebesar 128,6 miliar rupiah lebih sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi 717,1 miliar rupiah lebih.
Sejalan dengan itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula sebesar 1,02 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 86,9 miliar rupiah lebih menjadi 1,11 triliun rupiah lebih. Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pemilukada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
‘’Saya berharap agar Raperda ini dapat dibahas dalam Sidang Dewan yang terhormat, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk mendapatkan persetujuan bersama yang pada akhirnya dapat ditetapkan,’’ ujar Gubernur Koster. (gs/bi)