Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026).
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 176 media promosi, terdiri atas 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, dan 6 umbul-umbul.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak pemasang iklan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak memasang media promosi secara sembarangan di fasilitas umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah demi terciptanya suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman. (gs/bi)