Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemkot Gelar Bimtek Pengelola LPD di Kota Denpasar

Dukung Peningkatan Kualitas dan Wawasan

Loading

BALIILU Tayang

:

bimtek lpd denpasar
BIMTEK: Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengelola LPD di Kota Denpasar, di Hotel Grand Santhi, Selasa (31/10). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengelola LPD di Kota Denpasar. Bimtek dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya mewakili Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Hotel Grand Santhi, Selasa (31/10).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud dukungan Pemerintah Kota Denpasar kepada desa adat sebagai pemilik Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Sehingga dengan peningkatan kualitas pengelolaan LPD secara menyeluruh diharapkan dapat mendukung penguatan LPD dan mendukung kemajuan desa adat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar, I Wayan Budha, Kepala Bank BPD Bali Cabang Utama Denpasar, I Made Sudarma, Koordinator LPLPD Kota Denpasar, Pimpinan Kantor Akuntan Publik, Ketua BKS LPD Kota Denpasar serta undangan lainnya. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber yang sudah berkompeten di bidang pengelolaan LPD, yakni Dr. Luh Kadek Budi Martini, S.E., M.M., Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., CPA dan Komang Bayu Baruna, S.E., M.M., Ak., CA.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan, Pemkot Denpasar terus mendukung penguatan desa adat dan peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan LPD. Hal ini dilaksanakan melalui berbagai program yang salah satunya dengan bimbingan teknis bagi pengelola LPD di Kota Denpasar ini.

“Kami berharap peserta dapat mengikuti kegiatan sesuai bingkai regulasi yang ada, sehingga kedepannya LPD terus tumbuh dan berkembang serta berdaya saing,” ujar Made Toya.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap desa adat di Bali memiliki lembaga keuangan bernama LPD sebagai penyangga tumbuhkembangnya budaya desa adat. Hal ini mengingat dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali tak bisa lepas dari adat budaya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.

Made Toya menuturkan, gagasan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra membentuk lembaga keuangan penggerak roda ekonomi masyarakat adat di Bali sangat dirasakan manfaatnya hingga saat ini. Dimana, LPD berperan menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya keuangan milik desa adat dalam bentuk simpan pinjam dan keperluan pembiayaan kehidupan krama desa adat, selain juga memiliki fungsi sosial kultural mempertahankan adat budaya Bali.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gencarkan Kegiatan Jemput Bola Perizinan Keliling

Karenanya, kata Made Toya, berkembangnya LPD di Bali tidak menutup munculnya dinamika terkait tata kelola yang profesionalitas, berintegritas dan bertanggung jawab.  Sehingga peningkatan kualitas pengelola LPD dengan budaya yang lebih kompeten tanpa melupakan fungsi kulturalnya harus terus dilaksanakan. Sehingga melalui kegiatan bimbingan teknis ini menjadi cerminan langkah awal dukungan Pemkot Denpasar terhadap desa adat dan LPD.

Sementara Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar, I Wayan Budha mengatakan, jumlah peserta dari kegiatan bimtek pengelola LPD Kota Denpasar kali ini diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 35 LPD di Kota Denpasar. Dimana di masing- masing LPD ini diambil dua orang peserta untuk mendapatkan bimbingan teknis.

“Tujuan kegiatan ini tentu saja untuk meningkatkan wawasan pengelola LPD dalam memahami konteks kondisi permasalahan kredit, mengelola administrasi, pengawasan, audit di lingkup LPD dan pengembangan LPD kedepannya. Kegiatan ini akan terus kami evaluasi pelaksanaannya agar berkembang ke program lainnya bagi desa adat dan LPD,” ujar Wayan Budha.

Salah satu peserta bimtek, Komang Gede Satrya Wibawa dari LPD Desa Adat Pohgading menyambut baik diadakannya bimtek bagi pengelola LPD di Kota Denpasar ini.

“Tentu saja ini adalah program yang sangat baik dari Pemkot Denpasar bagi kami para pengelola LPD di desa adat,’’ ujar Komang.

Melalui bimtek ini dapat meningkatkan motivasi kami dalam meningkatkan wawasan terkait pengelolaan LPD yang lebih profesional namun tidak meninggalkan sisi budaya.

“Kalau bisa terus ada pelatihan pengelola dan staf teknis LPD seperti ini,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan Denpasar CSR 2024 kepada Perusahaan, BUMN dan BUMD

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  Serangkaian Hari Ibu Ke-96, Pemkot Gelar Seminar Perempuan Berdaya untuk Hadapi Generation Gap

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III: Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Jangan Terpengaruh Isu Menyesatkan

Published

on

By

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima dpr.go.id di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dikutip dari laman dpr.go.id.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (gs/bi)

Baca Juga  Serangkaian Hari Ibu Ke-96, Pemkot Gelar Seminar Perempuan Berdaya untuk Hadapi Generation Gap

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca