Badung, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, pada Selasa, 25 Juni 2024 menggelar rapat kerja dalam rangka penyerapan aspirasi terkait penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang berlangsung di ruang Madya Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung.
Raker dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana didampingi Sekretaris Pansus Kadek Suastiari bersama anggota Nyoman Gede Wiradana dan I Gst Agung Ngurah Shaskara. Hadir Inspektur Kabupaten Badung, Kepala Bapeda Badung, Kadis Koperasi UKMP Badung, Kepala Biro Hukum, Camat Se-Kabupaten Badung, Perbekel dan Lurah se-Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik, Hipmi Badung, dan Wakil Pengusaha Mikro.
Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana mengatakan, banyak hal yang didapatkan, saat Rapat Kerja penyerapan aspirasi dengan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung.
Dalam rapat penyerapan aspirasi diungkapkan adanya pelaku usaha yang menyampaikan terkait usaha brownies, yang ternyata menemui kendala di lapangan. “Dia menyerukan produk-produknya bisa masuk ke Indomaret. Dan ini perlu ada regulasi, dan kami akan matangkan kembali terkait dengan kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan sebagai usaha mikro di Kabupaten Badung. Nanti kami akan bekerjasama dengan Pak Kadis dan semua di Kabupaten Badung sebelum terbitnya Perbup ini,” kata Luwir Wiana.
Terkait insentif pinjaman tanpa bunga kepada UMKM di Badung, menurut Luwir Wiana ini bagus dikembangkan di Kabupaten Badung.
“Semua persyaratan akan ditentukan oleh Bank BPD, dan biaya administrasi sepenuhnya akan ditanggung oleh kami di Badung khusus leading sektornya dari Dinas Koperasi,” bebernya.
Luwir Wiana menegaskan terkait insentif pinjaman tanpa bunga untuk UMKM Badung ini perlu didukung oleh kantor desa dan lurah untuk mendata usaha mikro yang perlu mendapatkan bantuan. Rencana akan direalisaikan kepada 100 UMKM dan mudah-mudahan berkembang dan pihaknya akan memacu terus agar ke depan bisa ditambahkan.
‘‘Dewan sebagai leading sektor pengawasan, kami akan betul-betul awasi setelah perda ini diundangkan, disahkan dan diberlakukan,‘‘ ujarnya seraya menegaskan dalam perda ini akan ada sanksi untuk mengantisipasi jika tidak membayar cicilan sesuai yang disyaratkan Bank BPD.
Menindaklanjuti aspirasi dari Hipmi Badung yang menyampaikan di bawah ada usaha dari PMA yang berkedok UMKM, selaku pengawasan pihaknya akan cek datanya.
Demikian juga soal masukan pajak, menurutnya usaha kecil janganlah dibebankan pajak. ‘‘Ini kan namanya usaha mikro, kecil. Ini akan kami matangkan lagi,‘‘ pungkasnya.
Mengawali raker, anggota Pansus Nyoman Gede Wiradana menyampaikan agar data UMKM yang ada di desa dan kelurahan harus valid, ketentuannya harus jelas.
Dikatakan, usaha mikro yang sebagian besar di sektor perdagangan, kompetisinya bukan kualitas barangnya tetapi di packagingnya, rapi, pelayanan bagus dan jarang tutup. Oleh karena itu di pembahasan raperda ini agar bisa memberikan inovasi seperti barang yang sama di lokasi yang sama tetapi orang berbelanja di tempat tertentu saja.
Sedangkan Kadek Suastiari mengingatkan bahwa pelaku usaha ada yang masih awan bagaimana cara mengurus perizinan berusaha. Karena itu diharapkan pihak terkait melakukan jemput bola dan peran serta kepala desa dan lurah sebagai unsur paling bawah agar menjembatani warga dan jangan sampai bantuan yang diberikan menjadi bumerang bagi pemerintah.
Agung Shaskara menekankan untuk pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro bagaimana UMKM ini diberikan stimulus, kewilayahan desa mana saja dan jenis kewirausahaan mikronya. (gs/bi)