Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali periode 2024-2029 pada Jumat, 20 September 2024 menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan DPRD Bali tentang Tata Tertib DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dibahas di ruang-ruang rapat gabungan dikoordinir Budi Utama sedangkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dikoordinir I Wayan Disel Astawa di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Bali.
Wayan Disel Astawa usai memimpin rapat kepada awak media mengatakan bahwa kode etik DPRD tentu kita berbicara tentang tata krama dan perilaku dalam kita sebagai anggota Dewan dengan tugas dan fungsinya. ’’Jadi itu yang kaitannya dengan Badan Kehormatan dan sebagainya. Nah tadi baru kita bicara tentang kode etik saja,’’ ujar Disel Astawa.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, poin-poin sudah kita sampaikan dalam rapat. Ia memaparkan kalau kita bicara kode etik, tentu kita bicara dari sisi penampilan, pakaian dan sebagainya. Yang mana pertama, kita tetap ingin mengusulkan karena kita sebagai Dewan yang terhormat bilamana kita dalam melakukan suatu pelantikan seperti yang kemarin itu pelantikan anggota Dewan yang pertama kita dapat bagian jas, PDL yang mana harus dipakai lengkap. Kedua, menyesuaikan karena kita di Bali maka di hari raya Purnama, Tilem dan sebagainya kita berpakaian adat. Sisanya kita pakai baju batik dan sebagainya.
’’Karena itu, soal kode etik biar jangan kita ribut di internal, maka bagaimanapun kita masih ada partai politik, induk-induk partai tentu kita harus sinkronisasi aturan itu sehingga kita tidak menjebak diri kita masing-masing,’’ tegasnya.
Terkait tingkat kehadiran, Disel menyebutkan sepantasnya kalau kita sebagai anggota Dewan sebagai penyerap aspirasi, artinya secara tidak langsung mau tidak mau kita di dalam hal-hal yang terpenting rapat, sidang paripurna itu wajib hukumnya itu harus hadir.
’’Kalau memang tidak bisa hadir berarti kita terapkan lagi seperti tadi ada zoom rapat sehingga konek, dalam konteks itu karena kita di Bali kesibukan kita banyak. Ada kundangan dan sebagainya, pas ada undangan ada sidang, kita bisa zoom meeting,’’ ujarnya.
Menyinggung anggota Dewan yang pergi ke mana-mana harus ada yang mendampingi seperti kunker dan sebagainya, Disel menegaskan anggota Dewan yang kunker harus ada masing-masing yang mendampingi dan melayani karena dia adalah Dewan terhormat.
Suasana rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Bali di ruang rapat gabungan DPRD Bali. (Foto: gs)
Karena di DPRD Bali masih kurang, maka sekarang mari kita rumuskan bersama-sama sesuai dengan usulan tadi. Idealnya, kalau jumlah anggota 55, jadi masing-masing kalau usulannya 2 pendamping jadi kali 2. Selain setiap komisi memang ada, sehingga bisa mengatur jadwal, keberangkatan, kundangan kemana, sehingga tidak lalai dengan tanggung jawabnya.
Sementara rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang dikoordinir Budi Utama berlangsung deadlock. Hal ini lantaran penunjukan koordinator rapat pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib dipertanyakan oleh peserta rapat yang tidak mencerminkan aspirasi dari peserta karena yang mengatur dari oleh dan untuk kita sehingga jika dijalankan hasil pembahasan ini bisa dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, rapat tersebut dibatalkan. (gs/bi)