Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

POLITIK

Kecurangan Terselubung, Dugaan Politik Uang Cederai Integritas Demokrasi

BALIILU Tayang

:

Kuasa hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di Bali diwarnai dugaan praktik money politik yang meresahkan masyarakat dan mencederai integritas demokrasi.

Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri mengungkapkan temuan terkait aktivitas pemberian uang atau materi lainnya yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih di sejumlah wilayah di Bali.

Kuasa hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., membeberkan hasil investigasi timnya, termasuk bukti-bukti berupa foto dan video.

Ia menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan masif, melibatkan distribusi kupon beras dengan harga sangat murah hingga pengumpulan stok beras yang patut diduga akan dibagikan kepada masyarakat demi memengaruhi suara.

“Temuan ini kami dapati di beberapa wilayah strategis seperti Badung, Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan daerah lainnya. Polanya jelas, ada upaya terselubung untuk memengaruhi masyarakat dengan materi, yang melanggar hukum dan mencoreng prinsip Pilkada bersih, jujur, dan adil,” ujar Hendrawan dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (24/11/2024)

Hendrawan menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana berat sesuai Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Ini melanggar Pasal 73 yang melarang janji atau pemberian imbalan demi suara. Jika terbukti, pelaku bisa menghadapi pembatalan pencalonan atau bahkan sanksi pidana,” tegasnya.

Hendrawan juga merujuk PKPU No. 13 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang segala bentuk pemberian materi, baik oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun pihak ketiga.

Baca Juga  Krama Desa Sambangan: Di Hati Kami Hanya Ada Paslon Nomor 2 Koster-Giri

“Tidak peduli siapa pelakunya, tindakan ini harus dihentikan demi menjaga kehormatan proses demokrasi,” tambahnya.

Bukti-bukti yang dikumpulkan tim Koster-Giri mengungkap modus yang diduga digunakan, seperti distribusi beras dan kupon dengan harga murah.

“Kami melihat adanya pengumpulan stok beras di beberapa titik yang patut diduga disiapkan untuk dibagikan ke masyarakat. Modus ini seperti ingin menyamarkan politik uang menjadi kegiatan sosial, padahal tujuannya jelas: menggiring suara,” jelas Hendrawan.

Menurutnya, pemberian dalam bentuk materi ini adalah cara terselubung yang melanggar norma dan merugikan pasangan calon yang berkomitmen menjalankan Pilkada secara bersih.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa menerima materi seperti ini juga melibatkan mereka dalam pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan mendesak Bawaslu Provinsi Bali dan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa integritas Pilkada harus menjadi prioritas utama.

“Kami menuntut langkah konkret dari Bawaslu untuk melakukan investigasi dan penindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan, karena akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, Hendrawan mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan aparat penegak hukum, untuk turut mengawal Pilkada. “Laporkan jika ada indikasi pelanggaran. Demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Tim Koster-Giri berkomitmen untuk melawan segala bentuk kecurangan yang dapat mencoreng Pilkada Bali 2024. Menurut Hendrawan, dugaan politik uang ini bukan hanya ancaman bagi satu pasangan calon, tetapi juga ancaman serius bagi demokrasi di Bali secara keseluruhan.

“Pilkada adalah momentum untuk menunjukkan kedewasaan politik masyarakat. Kita harus melindungi proses ini dari praktik-praktik kotor yang hanya merugikan rakyat Bali,” tutupnya.

Baca Juga  Koster Komit Tuntaskan Jalan Desa Lokapaksa Dijanjikan Bupati Sebelumnya

Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, sorotan publik kini tertuju pada sejauh mana Bawaslu dan aparat penegak hukum mampu menindak tegas pelanggaran ini, demi menjaga Bali tetap bermartabat dalam berdemokrasi. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

POLITIK

Ketua DPC PDI-P Badung I Nyoman Giri Prasta Buka Musancab Se-Badung

Published

on

By

dpc badung
MUSANCAB: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta berfoto bersama usai membuka Musancab PDI-P se-Kabupaten Badung di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1).

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung Wayan Adi Arnawa, Bendahara DPC PDI Perjuangan Badung Bagus Alit Sucipta beserta seluruh fraksi dan pengurus PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung.

Musancab merupakan agenda penting partai dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan struktur kepengurusan di tingkat anak cabang. Kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi kinerja organisasi sekaligus penyusunan langkah strategis partai ke depan.

Dalam arahannya, I Nyoman Giri Prasta menekankan pentingnya soliditas, kedisiplinan, serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai. Ia menyampaikan bahwa kekuatan PDI Perjuangan terletak pada kerja gotong-royong dan kedekatan kader dengan rakyat, sehingga seluruh jajaran partai diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konsisten.

“Saya ingatkan agar Musancab tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan kepengurusan anak cabang yang kuat, solid, dan siap bekerja untuk membesarkan partai serta mengawal program-program kerakyatan. Saya harapkan agar kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen PDI Perjuangan dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tim Kemenko Polhukam Pantau Persiapan Pilkada di Bali
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Pertemuan Koster dan De Gadjah Penuh Kekeluargaan

Ajak Krama Bali Bersatu Dukung Pembangunan Pro Rakyat

Loading

Published

on

By

koster de gadjah
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.

Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.

“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.

Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.

“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.

De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.

Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.

De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.

Baca Juga  KPU Jembrana Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada Jembrana 2024

Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Published

on

By

jadwal pelantikan kepala daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Baca Juga  Kecamatan Denbar Gelar Rakor Forkopimcam, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pilkada 2024

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca