Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan Denpasar CSR 2024 kepada Perusahaan, BUMN dan BUMD

BALIILU Tayang

:

Penghargaan Denpasar CSR 2024
SERAHKAN PENGHARGAAN: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan Penghargaan Denpasar Corporate Social Responsibility (DCSR) tahun 2024 di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadharma Lumintang. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar kembali memberikan Penghargaan Denpasar Corporate Social Responsibility (DCSR) tahun 2024. Penghargaan yang bertujuan untuk memberikan apresiasi serta ucapan terimakasih atas sinergi bersama dalam mendukung pembangunan di Kota Denpasar ini diserahkan langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadharma Lumintang. Dimana, sebanyak 73 perusahaan, BUMN dan BUMD menerima penghargaan ini atas kontribusinya dalam membangun Kota Denpasar.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membacakan sambutan Walikota Denpasar mengatakan bahwa pemberian penghargaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Denpasar Corporate Social Responsibility (DCSR) tahun 2024 merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pemerintah Kota Denpasar kepada perusahaan, BUMN, BUMD dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini utamanya atas kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan selama tahun 2024 sebagai bentuk sinergi dalam membangun Kota Denpasar menuju Denpasar Maju.

Lebih lanjut dikatakan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk komitmen perseroan dan badan usaha nonperseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR diselenggarakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi (menjaga kesucian dan kelestarian alam semesta untuk kesejahteraan bersama), yang meliputi kemanusiaan, keseimbangan, kesejahteraan, ketepatan sasaran, efektifitas, ketertiban dan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, keberpihakan pada sumber daya lokal, partisipatif dan kontributif, akuntabilitas, keserasian, keselarasan dan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Baca Juga  Pemerintah Kota Denpasar Raih Penghargaan Sistem Merit Katagori Baik dari KASN

Arya Wibawa menekankan bahwa perusahaan, BUMN, BUMD maupun yayasan yang telah memberikan TJSL/CSR ini tentunya sangat membantu Pemerintah Kota Denpasar dan sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik serta sekaligus sebagai daya ungkit revitalisasi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

Ke depan pihaknya berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk terus meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam setiap aktivitas bisnisnya.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi, kolaborasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari perusahaan, BUMN, BUMD serta organisasi masyarakat, yayasan dan perorangan. Mari kita bersama-sama membangun kota ini menjadi tempat yang lebih baik untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Denpasar, Ida Ayu Ganda Yukti melaporkan, Pemberian Penghargaan Denpasar Corporate Social Responsibility/DCSR kepada 73 perusahaan dengan total nilai CSR sebesar Rp.4.710.339.649. Dan penyerahan secara simbolis kepada 20 Perwakilan Perusahaan, BUMN, BUMD di Kota Denpasar yang telah berpartisipasi dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) / CSR pada tahun 2024.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda Kota Denpasar, unsur Pimpinan Perusahaan, BUMN, BUMD, Asosiasi, Himpunan Perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gelar Talkshow Lintas Agama, Pemkab Badung Dorong Perempuan Jadi Garda Terdepan Rawat Toleransi

Published

on

By

Talkshow Lintas Agama Forpela Badung
TALKSHOW: Asisten Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana bersama Ketua TP. PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Nyonya Yunita Alit Sucipta saat Talkshow Lintas Agama di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Forum Perempuan Lintas Agama (Forpela) Kabupaten Badung menggelar Talkshow Kerukunan, Perkuat Peran Perempuan dalam Menjaga Harmoni Tahun 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). Agenda ini mengusung tema “Perempuan sebagai Pilar Kerukunan, Menguatkan Mental, Mempererat Persaudaraan, dan Mewujudkan Keharmonisan Sosial di Tengah Tantangan Zaman”.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi wanita, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung ini turut dihadiri Bupati Badung yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta selaku Agen Kerukunan Daerah, narasumber Putu Suprapti Santy Sastra, perwakilan Kesbangpol, Kepala Kemenag Badung, perwakilan FKUB, perwakilan Forpela Bali dan Forgimala Badung.

Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana saat membacakan sambutan Bupati Badung menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran vital dalam menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dari lingkungan keluarga. Bupati juga mengapresiasi indeks kerukunan Kabupaten Badung pada 2025 yang mencapai angka 98,1 dan menekankan agar capaian tersebut terus dijaga lewat sinergi seluruh elemen.

Sebagai pembicara, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membawakan materi terkait perawatan kerukunan dan penguatan mental keluarga bebas narkoba. Ia menekankan pentingnya komunikasi harmonis orang tua-anak serta pengawasan gawai demi mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kerukunan ini dimulai dari keluarga dulu. Bagaimana kita bisa rukun ke luar ketika keluarga kita tidak rukun? Karena itu, penting bagi orang tua untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak, serta memberikan contoh yang positif,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pelaksanaan e-SPI 2023

Sementara itu, Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta memaparkan materi perempuan sebagai pilar keharmonisan. Ia mengajak perempuan lintas agama mempererat komunikasi, bijak bermedia sosial, dan merawat rasa aman demi mendukung sektor pariwisata Badung.

Pemaparan ditutup oleh Putu Suprapti Santy Sastra yang memotivasi peserta untuk menebar energi positif di lingkungan masyarakat.

“Toleransi ini bukan hanya saja menjadi retorika, tapi diimplementasikan secara nyata. Contohnya, bantuan hari raya Rp 2 juta, setiap hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Melalui talkshow ini, Forpela Badung diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas agama serta mendorong perempuan menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi dan menjaga keharmonisan daerah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

“Karya Ngenteg Linggih” di Pura Pucak Arantaja, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya di Pura Pucak Arantaja
HADIRI KARYA: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Karya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian adat, tradisi, serta kehidupan keagamaan masyarakat. Komitmen nyata tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri prosesi Nodya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih Pedudusan Agung, Mendem Pedagingan, Mersigana Medasar Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis bantuan hibah upakara sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Induk Tahun 2026. Bantuan ini diserahkan langsung kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Lasya, dengan disaksikan oleh seluruh undangan, tokoh masyarakat, dan krama pengempon pura yang hadir memadati areal utama mandala.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa bantuan hibah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban finansial krama adat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merawat keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta sesuai falsafah Tri Hita Karana. Terlebih, Pura Pucak Arantaja merupakan situs sakral yang diempon oleh para petani dari dua wilayah kecamatan yang berbeda.

“Aspek kelestarian subak sangat bergantung pada kesejahteraan para petaninya. Sebagai pura yang diempon oleh para petani, keberadaan pura ini sangat penting demi kelangsungan subak kita yang ada di Kabupaten Badung. Pemkab Badung berkomitmen untuk mendukung dan meringankan beban dari para petani, yang dibuktikan oleh beasiswa Nak Badung bagi para anak-anak petani. Karena petani ini merupakan pahlawan kita dan saya ingin petani Badung benar-benar bangga menjadi petani,” ujarnya.

Baca Juga  Denpasar Barat Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng Sehat 'Merah Putih'

Sementara itu, Ketua Panitia I Wayan Lasya dalam laporannya menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung atas kucuran bantuan yang diberikan secara berkesinambungan kepada krama subak pengempon pura. Pihaknya menjelaskan bahwa Pura Pucak Arantaja selama ini diempon secara swadaya oleh krama dari 7 subak yang tersebar di wilayah Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal. Total luasan lahan pertanian subak yang bernaung di bawah pura ini mencapai 810 hektar dengan jumlah krama mencapai 2.025 orang.

“Rangkaian upacara berjalan lancar dan Puncak Karya direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang. Prosesi ini akan dipuput oleh Yajamana Karya Ida Pedanda Gede Oka Watulumbang Manuaba. Sekali lagi mewakili seluruh krama pengempon kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian pemerintah,” kata Wayan Lasya.

Turut hadir OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Petang beserta unsur tripika kecamatan, Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Perbekel dan Bendesa se-Kecamatan Petang, Tokoh Masyarakat dan krama Pengempon. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Published

on

By

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kota Denpasar
RAPAT PARIPURNA : Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rapat paripurna juga membahas satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Baca Juga  Perkuat UMKM, Pemkot Denpasar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Jamkrindo

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027. Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan dan keselamatan warga.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa. Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Upaya ini penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

Baca Juga  Pemkot Denpasar Peringati Tumpek Krulut, Dirangkaikan dengan Dharma Santhi Nyepi

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca