Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor R4, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Usai Jual Mobil ke Surabaya

BALIILU Tayang

:

polsek dentim
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, kejadian pencurian menimpa sebuah mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir dalam garasi yayasan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut.

Pelaku diketahui berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah mencuri mobil, pelaku menyeberang ke Jawa dan menjual kendaraan hasil curian tersebut di Surabaya seharga Rp 16.000.000.

Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku telah kembali ke Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (13/4/2025) pukul 14.00 Wita, saat sedang mengantar istrinya berobat di sebuah rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar. Pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil kunci kontak mobil dari aula yayasan lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik, sebelum akhirnya menjualnya di Surabaya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di Sesetan

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan DJ Penyimpan Sabu di Sesetan
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial JIS (22) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22) yang bekerja sebagai DJ diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Saat berada di kawasan rumah kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan badan dan areal kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Satu paket kristal bening yang diduga sabu di lokasi, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar di atas lantai, tepatnya di bawah kasur, ditemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Selain itu, di lantai bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan. “Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang di panggil “Jkd” yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara ditempel,” jelasnya.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan Dua Pengedar Sabu
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria bersama barang bukti setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kamar kos yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan enam paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Magenta, dengan sistem pengambilan barang melalui metode tempelan. Identitas dan keberadaan pihak tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga  Kunci Nyantol, Motor Raib: Polisi Ringkus Pelaku di Kawasan Jalan Trenggana

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan Festival Seni Musik dan Budaya Kanigara Chapter II

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca