Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Akselerasi Infrastruktur Jalan di Kabupaten Badung

Bupati Adi Arnawa Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT. SMI

Loading

BALIILU Tayang

:

Pinjaman pembangunan jalan badung
TANDA TANGAN PERJANJIAN: Bupati Wayan Adi Arnawa saat melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan antara PT. SMI dengan Pemkab Badung, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (30/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (30/10).

“Sebagaimana yang saya sampaikan, bahwa kami di Badung ini menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama terkait masalah kemacetan. Kami pun sudah melaporkan kepada Bapak Gubernur bahwa kami akan mengambil langkah-langkah cepat. Karena kalau ini tidak segera diatasi, kita takut nanti tidak akan bisa mengejar, terutama harga-harga tanah yang ada di daerah-daerah pariwisata selatan. Oleh karena itulah, kami mencoba baik dari segi kemampuan fiskal, maupun tantangan kami ke depan. Kami putuskan untuk terkait dengan pembiayaannya ini melalui skenario pinjaman sebesar Rp 2.8 triliun dengan bunga 5,7%,” jelasnya.

Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa pada anggaran tahun 2025 sudah dalam tahap pembebasan lahan dan di awal tahun 2026 langsung ke tahap konstruksi. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pencairan dana pinjaman ini dilakukan secara bertahap dan Pemkab Badung akan membayar kewajiban 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian ini. Terpilihnya PT. SMI ini sebagai kreditor sudah melalui pertimbangan-pertimbangan terutama terkait dengan suku bunga.

“Saya selaku debitur melihat bahwa, suku bunga ini. Karena bagaimanapun juga semakin kita rendah mendapatkan suku bunga, tentu akan semakin rendah juga kewajiban kita. Oleh karena itulah, maka kami melihat PT. SMI ini adalah satu pilihan yang kelihatannya terkait dengan suku bunga ini masih bisa tawar-menawar. Awalnya memang kami sempat ke PT. BPD, tapi pertimbangan PT. BPD tidak akan mungkin bisa sendiri. Kebetulan juga sekarang dengan kebijakan Bapak Presiden diberikan ruang daerah itu meminjam dana ke pusat. Untuk 2026 ini kita sudah memasang angka bahwa ini sekitar Rp 326 miliar untuk membayar kewajiban ini. Kita sudah sampaikan di dalam rancangan APBD 2026 di pembiayaan,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Badung Ikuti Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2025 oleh KPK RI

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah dari Pemkab Badung dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur khususnya jalan di Kabupaten Badung ini.

“Pesatnya perkembangan pariwisata di Kabupaten Badung ini membawa permasalahan di Kabupaten Badung, seperti macet, sampah dan ketersediaan air bersih. Jika tidak dipercepat maka harga tanah setiap tahun akan semakin meningkat, ini akan membawa dampak besar kedepannya. Makin cepat dibangun makin bagus,” ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT. SMI, Reynaldi Hermansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan kolaborasi strategis antara PT. SMI bersama Pemkab Badung dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Khususnya infrastruktur jalan, untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan wisatawan.

“Kami berharap bahwa dana sebesar Rp 2,83 triliun ini yang nantinya akan dipakai untuk penanganan jalan pada 8 trase jalan serta konstruksi pada 9 trase  jalan,  yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Badung dan yang paling penting memperkuat konektivitas di kawasan pariwisata utama di Pulau Bali ini. Kami berharap bahwa pinjaman ini dapat menyelesaikan permasalahan prasarana untuk sejumlah titik strategis, seperti tadi yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati, yaitu di ruas Simpang Semer, Kerobokan, dan Kuta Selatan, yaitu akses GWK dan Uluwatu,” katanya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Askolani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan RI sangat mendukung penuh inisiatif skema pinjaman dari Pemkab Badung terutama Bapak Bupati Badung untuk dapat memperkuat ekonomi Badung, khususnya dari sisi infrastruktur dan pariwisata.

“Dari sisi suplai, Bapak Direksi SMI dalam hal ini bisa mensupport, sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa kita punya PT SMI yang selama ini mendukung untuk pembiayaan pembangunan tambahan di semua provinsi, kabupaten/kota. Tapi kemudian disini kita bisa melihat, dengan segala tantangan, Bapak Bupati bisa melakukan inisiatif daripada kegiatan ini. Tentunya akan menghasilkan pendapatan lebih, pariwisata lebih, dan pertumbuhan ekonomi lebih, dan kemudian juga penyerapan tenaga kerja di wilayah Badung ini. Jadi, kami dari Kementerian Keuangan sangat mendukung, dan mendukung penuh. Mudah-mudahan yang baik, dan juga semangat dalam kegiatan, bisa menghasilkan yang terbaik untuk Kabupaten Badung, dan juga Provinsi Bali, dan tentunya untuk Indonesia kita semua,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Badung Terima Kunja Pemkab Pangkep Sulsel

Turut hadir pada kesempatan ini Deputi Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian RI Ferry Irawan, Plh. Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Nasrun, Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Komisaris PT. SMI Didik Yustandi beserta jajaran, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung dan instansi vertikal di lingkungan Pemkab Badung. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Tandatangani Prasasti Pemelaspasan Penataan Pantai Batu Belig Kerobokan

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Pemkab Badung Gelar Upacara ‘’Ngrastiti Bhakti’’, Mohon Agar KTT G-20 Berjalan Lancar

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Pitra Yadnya Desa Adat Karang Dalem

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Padiksan di Griya Simpangan Manuaba Sandakan

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca