Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Baca Juga  Polres Gianyar Gelar Sispamkota di Stadion Kapten I Wayan Dipta

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Published

on

By

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Jajaran Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.

“Keberhasilan dan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata, kami dari jajaran Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan Siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar,“ ujar Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali.

Kombes Pol. Aszhari Kurniawan lanjut menjelaskan, pertama sindikat judi online dimana tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung. Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.

Profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung pada Minggu, 12 April 2026, sebagai berikut. IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service.

Dari hasil pemeriksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Baca Juga  Subsatgas Propam Operasi Mantap Brata Agung, Cek Kehadiran Personel

Sedangkan modus operandi dan barang bukti, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel.

Sementara itu, kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, dimana Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut. Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat. Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.

Modus operandi, pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (booking order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.

Ancaman hukuman dari dua kasus tersebut yakni para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  Gaktibplin dan Pemeriksaan Urine, Polres Gianyar Pastikan Personel Bebas Narkoba

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen Polda Bali, bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi ‘Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination‘. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi),“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial CND dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut,“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curanmor di Gudang Furniture Penatih Terungkap, Pelaku dan BB Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian motor di penatih
PELAKU: Tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang bukti yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, saat pihak korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK yang berada di gudang sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Dentim, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tabanan, tepatnya di Jl. Gunung Agung. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian pada Kamis (16/4/2026) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berinisial AHM (21) yang berasal dari Garut mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mengambil kunci kontak yang berada di atas kasur, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Pelaku juga mengaku sempat menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1,9 juta, di mana sebagian uang hasil penjualan dikirim ke Jawa dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Bidkum Polda Bali Perkuat Pemahaman Personel Polres Gianyar terhadap KUHAP Baru

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Dentim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Published

on

By

Polresta Denpasar
DISERAHKAN: Sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian, Rabu (29/4). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, S.H. bersama personel pada Rabu (29/4/2026) di kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan, ” jelas Kasi Humas. (gs/bi)

Baca Juga  Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca