Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., yang berlangsung di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/3).
Pada kesempatan tersebut, Walikota Denpasar didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Desa Padangsambian Kelod dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan, rancangan kerja, serta perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut dikatakannya, penandatanganan kerja sama ini juga mencerminkan komitmen bersama antarlembaga dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemkot Denpasar mengapresiasi kerja sama ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Denpasar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., mengatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini, para perbekel akan memperoleh dukungan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,” jelas Trimo.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa.
“Semoga sinergitas ini dapat terus berkelanjutan, tidak hanya sebatas hitam di atas putih semata, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)