Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Polri Harus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Pejuang HAM

BALIILU Tayang

:

kasus Andrie Yunus
KONFERENSI PERS: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI terkait Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap pejuang hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus yang juga merupakan pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai peristiwa tersebut merupakan masalah serius yang tidak dapat dianggap sebagai tindak kriminal biasa.

Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional. “Peristiwa ini adalah masalah serius. Kami meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan maupun aktor intelektual di balik kejadian ini,” tegas Habiburokhman dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI terkat Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dukungan juga disampaikan oleh perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Safaruddin. Ia menegaskan kasus tersebut harus segera diungkap secara menyeluruh.

“Ini merupakan kejahatan serius. Kami meminta Kapolri melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui siapa pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Safaruddin mewakili Fraksi PDI-Perjuangan.

Sejumlah fraksi lain di DPR RI seperti Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa juga menyatakan dukungan terhadap kesimpulan rapat Komisi III untuk mendorong pengusutan kasus hingga tuntas.

Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus hingga tuntas guna memastikan perlindungan terhadap pembela HAM serta menjaga nilai-nilai demokrasi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

NEWS

Gelar Talkshow Lintas Agama, Pemkab Badung Dorong Perempuan Jadi Garda Terdepan Rawat Toleransi

Published

on

By

Talkshow Lintas Agama Forpela Badung
TALKSHOW: Asisten Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana bersama Ketua TP. PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Nyonya Yunita Alit Sucipta saat Talkshow Lintas Agama di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Forum Perempuan Lintas Agama (Forpela) Kabupaten Badung menggelar Talkshow Kerukunan, Perkuat Peran Perempuan dalam Menjaga Harmoni Tahun 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin (19/10). Agenda ini mengusung tema “Perempuan sebagai Pilar Kerukunan, Menguatkan Mental, Mempererat Persaudaraan, dan Mewujudkan Keharmonisan Sosial di Tengah Tantangan Zaman”.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi wanita, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung ini turut dihadiri Bupati Badung yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, dan Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta selaku Agen Kerukunan Daerah, narasumber Putu Suprapti Santy Sastra, perwakilan Kesbangpol, Kepala Kemenag Badung, perwakilan FKUB, perwakilan Forpela Bali dan Forgimala Badung.

Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana saat membacakan sambutan Bupati Badung menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran vital dalam menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dari lingkungan keluarga. Bupati juga mengapresiasi indeks kerukunan Kabupaten Badung pada 2025 yang mencapai angka 98,1 dan menekankan agar capaian tersebut terus dijaga lewat sinergi seluruh elemen.

Sebagai pembicara, Ketua TP PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membawakan materi terkait perawatan kerukunan dan penguatan mental keluarga bebas narkoba. Ia menekankan pentingnya komunikasi harmonis orang tua-anak serta pengawasan gawai demi mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kerukunan ini dimulai dari keluarga dulu. Bagaimana kita bisa rukun ke luar ketika keluarga kita tidak rukun? Karena itu, penting bagi orang tua untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, meluangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak, serta memberikan contoh yang positif,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ditjen Imipas dan Polri Harus Transparan dalam Penanganan

Sementara itu, Ketua GOW Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta memaparkan materi perempuan sebagai pilar keharmonisan. Ia mengajak perempuan lintas agama mempererat komunikasi, bijak bermedia sosial, dan merawat rasa aman demi mendukung sektor pariwisata Badung.

Pemaparan ditutup oleh Putu Suprapti Santy Sastra yang memotivasi peserta untuk menebar energi positif di lingkungan masyarakat.

“Toleransi ini bukan hanya saja menjadi retorika, tapi diimplementasikan secara nyata. Contohnya, bantuan hari raya Rp 2 juta, setiap hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Melalui talkshow ini, Forpela Badung diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas agama serta mendorong perempuan menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi dan menjaga keharmonisan daerah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

“Karya Ngenteg Linggih” di Pura Pucak Arantaja, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Petani

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya di Pura Pucak Arantaja
HADIRI KARYA: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Karya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelestarian adat, tradisi, serta kehidupan keagamaan masyarakat. Komitmen nyata tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri prosesi Nodya Caru Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan serangkaian Upacara Ngenteg Linggih Pedudusan Agung, Mendem Pedagingan, Mersigana Medasar Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Pucak Arantaja, Banjar Petang Suci, Desa Petang, Senin (19/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan secara simbolis bantuan hibah upakara sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Induk Tahun 2026. Bantuan ini diserahkan langsung kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Lasya, dengan disaksikan oleh seluruh undangan, tokoh masyarakat, dan krama pengempon pura yang hadir memadati areal utama mandala.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa bantuan hibah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban finansial krama adat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merawat keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta sesuai falsafah Tri Hita Karana. Terlebih, Pura Pucak Arantaja merupakan situs sakral yang diempon oleh para petani dari dua wilayah kecamatan yang berbeda.

“Aspek kelestarian subak sangat bergantung pada kesejahteraan para petaninya. Sebagai pura yang diempon oleh para petani, keberadaan pura ini sangat penting demi kelangsungan subak kita yang ada di Kabupaten Badung. Pemkab Badung berkomitmen untuk mendukung dan meringankan beban dari para petani, yang dibuktikan oleh beasiswa Nak Badung bagi para anak-anak petani. Karena petani ini merupakan pahlawan kita dan saya ingin petani Badung benar-benar bangga menjadi petani,” ujarnya.

Baca Juga  Keadilan Restoratif Perlu Libatkan Tokoh Adat Setempat Cegah Transaksional Hukum

Sementara itu, Ketua Panitia I Wayan Lasya dalam laporannya menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung atas kucuran bantuan yang diberikan secara berkesinambungan kepada krama subak pengempon pura. Pihaknya menjelaskan bahwa Pura Pucak Arantaja selama ini diempon secara swadaya oleh krama dari 7 subak yang tersebar di wilayah Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal. Total luasan lahan pertanian subak yang bernaung di bawah pura ini mencapai 810 hektar dengan jumlah krama mencapai 2.025 orang.

“Rangkaian upacara berjalan lancar dan Puncak Karya direncanakan akan dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang. Prosesi ini akan dipuput oleh Yajamana Karya Ida Pedanda Gede Oka Watulumbang Manuaba. Sekali lagi mewakili seluruh krama pengempon kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian pemerintah,” kata Wayan Lasya.

Turut hadir OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Petang beserta unsur tripika kecamatan, Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Perbekel dan Bendesa se-Kecamatan Petang, Tokoh Masyarakat dan krama Pengempon. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Published

on

By

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kota Denpasar
RAPAT PARIPURNA : Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rapat paripurna juga membahas satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Baca Juga  Adang Daradjatun: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum yang Humanis

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027. Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan dan keselamatan warga.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa. Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Upaya ini penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

Baca Juga  Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca