Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Ekonomi yang Hidup

“UMKM Jangan Pulang Bawa Dagangan”

Loading

BALIILU Tayang

:

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka, dan Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga membuka BRIMo Nusa Dua Eco Market 2026 di kawasan The Nusa Dua.
PEMBUKAAN: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka, serta Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga saat membuka BRIMo Nusa Dua Eco Market 2026 yang berlangsung pada 8–9 Agustus 2026 di Peninsula, kawasan The Nusa Dua. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Suasana kawasan Sidewalk Pulau Peninsula The Nusa Dua, Badung, Bali, terasa berbeda pada Sabtu (8/8) petang. Di tengah kawasan pariwisata berkelas dunia itu, budaya, kreativitas, pelaku UMKM, komunitas, wisatawan, dan masyarakat berbaur dalam satu ruang melalui BRIMo Nusa Dua Eco Market 2026.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka, serta Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga dengan kompak menimbulkan alu ke lesung sebagai tanda membuka  secara resmi kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Agustus 2026 di Peninsula, kawasan The Nusa Dua.

Bagi Gubernur Wayan Koster, kegiatan tersebut bukan sekadar menghadirkan keramaian baru di kawasan pariwisata. Ia melihat Nusa Dua Eco Market sebagai bentuk nyata bagaimana kawasan pariwisata dapat berinteraksi lebih dekat dengan wisatawan sekaligus masyarakat lokal, khususnya masyarakat di sekitar kawasan Nusa Dua.

“Ini sangat bagus, ini cara ITDC berinteraksi dengan wisatawan dan juga masyarakat di kawasan ini, terutama masyarakat Desa Bualu, agar lebih ramah dengan masyarakat dan juga memberikan wahana yang hidup bagi wisatawan yang berkeinginan keluar dari kamar, ingin duduk-duduk di taman, mungkin juga perlu selingan seperti ini,” ujar Wayan Koster.

Ia bahkan mendorong agar kegiatan semacam itu tidak berhenti pada penyelenggaraan kali ini. Menurutnya, ruang-ruang interaksi seperti Eco Market penting untuk membuat kawasan wisata tetap hidup, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Gubernur Wayan Koster mencontohkan seorang wisatawan asal London yang telah dua minggu berada di Bali dan malam itu keluar bersama anak-anaknya untuk menikmati kegiatan di Nusa Dua Eco Market.

“Jadi malam ini keluar bersama anak-anaknya dan berkesempatan menikmati acara yang tersedia. Di samping itu, dengan wahana begini bisa menolong UMKM yang merupakan basis dari ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegaskan Eratnya Hubungan Bali–Jepang pada Resepsi HUT Ke-66 Kaisar Naruhito

Pariwisata Bali Harus Terus Dijaga

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster juga mengingatkan besarnya ketergantungan ekonomi Bali terhadap sektor pariwisata. Ia menyebut sekitar 66 persen ekonomi Bali bertumpu pada pariwisata. Karena itu, ekosistem pariwisata harus dijaga agar tetap aman, berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kontribusi besar ini harus kita jaga baik-baik. Karena itulah saya bekerja keras mengendalikan situasi di Bali agar tetap kondusif dan aman,” tegasnya.

Menurut Wayan Koster, kondisi pariwisata Bali pada 2026 menunjukkan perkembangan yang semakin berkualitas. Hingga 31 Juli 2026, kunjungan wisatawan mancanegara tumbuh sekitar 0,4 persen secara year on year, dengan rata-rata 22.000 hingga 24.000 wisatawan per hari.

Sebaliknya, kunjungan wisatawan domestik mengalami penurunan sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Salah satu faktor yang disebut Koster adalah meningkatnya harga avtur yang berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat menuju Bali.

Namun, di tengah penurunan wisatawan domestik tersebut, terdapat indikator yang menurut Koster cukup menggembirakan. Tingkat hunian hotel berizin justru meningkat, terutama hotel bintang lima dan bintang lima plus. Rata-rata tingkat hunian hotel berizin kini mencapai sekitar 90 persen, sementara di kawasan ITDC bahkan lebih dari 95 persen.

“Jumlah wisatawannya turun, tapi tingkat hunian hotelnya naik,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Gubernur Bali, juga tercermin dari meningkatnya penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR) kabupaten/kota se-Bali. Hingga 31 Juli 2026, PHR telah mencapai sekitar Rp 4,1 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp 3,8 triliun pada periode yang sama tahun 2025.

Dari angka tersebut, Kabupaten Badung menyumbang sekitar Rp 2,9 triliun atau sekitar 71 persen.

“Kalau di Badung yang lagi kerja keras untuk ngurusin Bali, terutama sekali di Badung, karena mengurus Badung sama dengan mengurus Bali,” kata Wayan Koster.

Ia menilai ketika Badung mampu menjaga kawasan pariwisatanya tetap baik, dampaknya akan sangat besar terhadap perekonomian Bali secara keseluruhan.

Baca Juga  Gubernur Koster Paparkan Perkembangan Covid-19 dan Upaya Pemulihan Pariwisata Bali

Minta UMKM Jangan Pulang Membawa Dagangan

Di tengah sambutannya, Wayan Koster juga memberikan pesan khusus kepada ITDC dan BRI agar keberadaan Eco Market tidak hanya menjadi etalase bagi UMKM, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi langsung kepada para pelaku usaha.

Ia meminta agar produk UMKM yang dibawa ke Nusa Dua Eco Market tidak berakhir kembali ke daerah asal karena tidak terjual.

“Kalau tutup, dia ada barang sisa jangan sampai dibawa pulang. Bapak tanggung jawab beli semua. Nggak boleh ada yang dibawa pulang,” tegasnya.

Koster mencontohkan UMKM yang datang dari daerah yang cukup jauh seperti Jembrana. Menurutnya, tidak mudah bagi pelaku usaha membawa produk dalam jumlah banyak ke kawasan Nusa Dua jika pada akhirnya sebagian besar barang harus dibawa pulang.

“Dia datang ke sini, jadi bapak tanggung jawab. Ini awas ya, Pak Direktur ITDC sama BRI. Saya nggak mau tahu, barang ini nggak boleh balik lagi,” selorohnya yang mengundang senyum para hadirin dilokasi

Ia bahkan mengusulkan agar semangat tersebut dikembangkan menjadi gerakan “berbelanja dan berbagi”, yakni produk UMKM yang tersisa dibeli kemudian dibagikan kepada masyarakat.

“Bapak yang belanja, terus bapak bagikan kepada masyarakat. Kan lebih bagus,” kata Wayan Koster.

Menurutnya, pola tersebut dapat menciptakan manfaat berlapis. UMKM mendapatkan kepastian pasar, masyarakat menerima manfaat, sementara wisatawan juga dapat diberikan suvenir atau produk lokal sebagai kenang-kenangan selama berkunjung ke Bali.

“Jadi cara kita supaya hidup kita itu harmonis, sama-sama mendapat manfaat, sama-sama bahagia,” ujarnya.

Gubernur Bali juga meminta agar kolaborasi serupa kembali digelar pada Desember 2026. Ia berharap Nusa Dua Eco Market tidak berhenti sebagai agenda dua hari, melainkan menjadi ruang kolaborasi yang terus berkembang.

Nusa Dua sebagai Living Destination

Direktur Operasi ITDC Troy Reza Waroka mengatakan BRI Nusa Dua Eco Market 2026 merupakan bagian dari program destination activation yang dikembangkan ITDC untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal sekaligus memperkaya pengalaman wisatawan.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Piala Gubernur Bali ke Pemenang Grand Champions Festival Layangan Bali 2022

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan 50 tenant UMKM dengan beragam produk kuliner, fesyen, dan produk kreatif lokal. Selain itu, terdapat berbagai kegiatan komunitas, seni, budaya, olahraga, workshop, yoga, zumba, talk show, kuis, tari Nusantara, Bali Blasting Performance, Bali Shelter, Bali Safari Parade, hingga fashion show.

“BRIMo Nusa Dua Eco Market merupakan salah satu program aktivasi kawasan yang diselenggarakan melalui kolaborasi ITDC bersama BRI sebagai upaya untuk menghadirkan pemberdayaan bagi UMKM, pelaku ekonomi, komunitas lokal, sekaligus memperkaya pengalaman berwisata di wilayah Nusa Dua,” ujar Troy.

Menurutnya, ITDC ingin menjadikan Nusa Dua bukan hanya sebagai kawasan akomodasi berkelas dunia, tetapi juga sebagai living destination yang hidup sepanjang tahun dengan menghadirkan budaya, kreativitas, olahraga, hiburan, dan aktivitas komunitas.

Sementara itu, Sub Brand Office Head Nusa Dua Risan Hanuraga menyampaikan bahwa bagi BRI, kegiatan tersebut bukan sekadar festival atau pasar temporer, melainkan ruang untuk mempertemukan budaya, komunitas, UMKM, kreativitas, dan semangat keberlanjutan.

“Kami percaya bahwa UMKM merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi Indonesia,” katanya.

Melalui kolaborasi dengan ITDC, BRI berharap para pelaku UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk memperkenalkan produk, membangun jejaring, dan menjangkau pasar yang lebih luas melalui ekosistem pariwisata Bali.

Pada akhirnya, Gubernur Wayan Koster berharap semangat kolaborasi yang tercipta di Nusa Dua Eco Market dapat terus tumbuh. Sebab, menurutnya, pariwisata tidak cukup hanya menghadirkan wisatawan dan tingkat hunian hotel yang tinggi, tetapi harus mampu menciptakan manfaat yang terasa hingga ke masyarakat.

“Ini cara kita untuk membangun kebersamaan, harmoni dalam membangun perekonomian dan kesejahteraan,” pungkas Wayan Koster. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Kapolri Kukuhkan BANKAMDA dan Resmikan Forum SIPANDUBERADAT Didampingi Gubernur Koster

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Bupati Badung Hadiri HUT Ke-53 ST Girindra Putra Banjar Tegalnarungan, Desa Sobangan

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Piala Gubernur Bali ke Pemenang Grand Champions Festival Layangan Bali 2022

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca