Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Badung Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2026

Sebesar 59,23 Persen dari Total Belanja pada Perubahan APBD 2026 Dialokasikan Khusus untuk Bidang Infrastruktur

Loading

BALIILU Tayang

:

Bupati Adi Arnawa Tanda Tangani Nota Kesepakatan APBD Badung
TANDA TANGAN: Bupati Wayan Adi Arnawa menandatangani Nota Kesepakatan saat Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pengambilan Keputusan di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (18/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan krusial yang mengatur arah pembangunan daerah ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pengambilan Keputusan yang berlangsung pada Jumat (18/9) di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.

“Pembangunan infrastruktur mendominasi performa struktur belanja kami. Sebesar 59,23 persen dari total belanja pada perubahan APBD 2026 ini dialokasikan khusus untuk bidang infrastruktur,” tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memaparkan prioritas anggaran daerah seusai rapat paripurna tersebut.

Langkah pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan formal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan, jajaran Forkopimda Badung, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal, jajaran Direksi Perumda, serta para Tenaga Ahli pemerintahan yang turut mengawal proses pembahasan anggaran.

Melalui formula piramida terbalik, detail postur Perubahan APBD Badung 2026 secara rinci menargetkan total pendapatan daerah sebesar Rp 10,5 triliun lebih. Komponen pendapatan raksasa ini ditopang secara masif oleh sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan menembus angka Rp 9,7 triliun, sementara pos pendapatan transfer dari pusat dan provinsi diproyeksikan menyumbang sebesar Rp 787 miliar.

Sementara itu, total Belanja Daerah dirancang menyentuh angka Rp 13 triliun lebih. Anggaran belanja tersebut didistribusikan ke berbagai sektor pelayanan publik, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 6,2 triliun, belanja modal untuk pembangunan sarana fisik sebesar Rp 4,8 triliun, belanja tidak terduga untuk kondisi darurat sebesar Rp 129 miliar, serta alokasi pos belanja transfer langsung ke tingkat desa yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Beri Pengarahan di RSD Mangusada

Selain memprioritaskan pembangunan fisik, Bupati Adi Arnawa secara tanggap merespons isu kemacetan akut di kawasan pariwisata internasional. Pemkab Badung mengalokasikan anggaran khusus untuk pembebasan lahan fasilitas publik.

“Kami menyiapkan belanja strategis, terutama pengadaan tanah di beberapa titik krusial. Ini menjadi upaya nyata kami untuk mengatasi kemacetan dengan membangun kantong-kantong parkir ke depan,” urai Adi Arnawa mengenai solusi transportasi tersebut.

Pemerintah daerah juga bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di pasar lokal. Bupati langsung menginstruksikan dinas terkait untuk memperlancar jalur pasokan demi menjaga stabilitas harga. “Kami minta dinas terkait segera berkoordinasi dengan instansi vertikal yang memiliki wewenang. Kami berharap pendistribusian ke Bali, khususnya Badung, bisa lebih lancar karena kelangkaan ini berdampak langsung pada tingkat inflasi daerah,” tambahnya.

Pada akhir agenda sidang paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja maraton. “Saya selaku Bupati Badung sekaligus jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Kabupaten Badung yang telah serius dan bersemangat membahas rancangan APBD Perubahan 2026 ini,” tutup Adi Arnawa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bupati Sanjaya Dorong Reforma Agraria Berbasis Data Presisi

Published

on

By

Bupati Sanjaya Buka Rakor GTRA Kabupaten Tabanan
RAKOR: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026, di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026, di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9). Mengusung tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan”, kegiatan tersebut menjadi forum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penataan aset dan akses pertanahan serta pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan turut dihadiri Sekda dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, unsur Forkopimda, Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, para kepala perangkat daerah terkait, serta Perbekel Desa Sanda dan Perbekel Desa Gunung Salak. Hadir pula narasumber dari Balai Diklat Kementerian Perindustrian Denpasar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor Awal GTRA Kabupaten Tabanan yang menurutnya sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola wilayah yang terintegrasi dan berbasis data. Ia menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk menyelaraskan program dan menyusun langkah tindak lanjut Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan.

“Reforma Agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Sanjaya.

Ia juga menjelaskan, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan GTRA Kabupaten Tabanan tahun 2026. Kedua desa tersebut telah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga seluruh masyarakat telah memiliki sertifikat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi modal penting untuk melanjutkan proses penataan akses melalui pemberdayaan dan optimalisasi aset masyarakat agar mampu memberikan manfaat ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga  Bappeda Badung Gelar Pembukaan Musrenbang RKPD Tahun 2024

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menilai kepastian data menjadi salah satu kunci penting dalam penataan wilayah. Melalui data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat menentukan secara lebih tepat peruntukan lahan, baik untuk pertanian, permukiman, perkebunan, investasi maupun kawasan yang harus dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). “Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Bupati Sanjaya juga mengaitkan pelaksanaan Reforma Agraria dengan pengembangan Data Desa Presisi yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Tabanan. Menurutnya, data yang presisi diperlukan agar pembangunan dapat dirancang berdasarkan kondisi riil di masing-masing wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga banjar dan kelompok masyarakat.

Ia mencontohkan, data yang akurat dapat memberikan gambaran mengenai luasan lahan pertanian, perkebunan dan permukiman, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian. Dengan demikian, dukungan program dari pemerintah dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. “Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.

Sanjaya berharap pelaksanaan GTRA tidak berhenti pada aspek sertifikasi tanah, tetapi dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi desa. Ia menyebut potensi yang telah teridentifikasi di Desa Sanda antara lain kopi, durian, pisang, dan kelapa, sedangkan Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang, dan kakao. Potensi tersebut selanjutnya perlu dioptimalkan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, sebelum pelaksanaan rapat koordinasi awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa. Hasil pemetaan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui rapat bersama perangkat daerah terkait, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan kesesuaian kondisi serta potensi yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Beri Pengarahan di RSD Mangusada

Dari pemetaan tersebut, selain potensi komoditas pertanian dan perkebunan, ditemukan sejumlah hambatan yang perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif, di antaranya keterbatasan pupuk, belum optimalnya kelembagaan petani, serta persoalan pemasaran dan offtaker. Karena itu, keterlibatan lintas sektor diperlukan untuk mencarikan solusi sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat setelah kepemilikan tanah mendapatkan kepastian hukum.

“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan GTRA Tahun 2026, kedua desa tersebut juga diarahkan menjadi lokasi percontohan Reforma Agraria yang selanjutnya akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria. Konsep tersebut diharapkan menjadi wadah integrasi antara kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi ekonomi, ketahanan pangan, serta pengendalian tata ruang secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Edukasi Demokrasi Kampus, KPU Bali Fasilitasi Pembekalan Panitia Pemilu Raya FISIP Unud

Published

on

By

KPU Bali Bekali Panitia Pemilihan Raya FISIP Unud
PEMBEKALAN: KPU Bali memfasilitasi kegiatan pembekalan dan orientasi bagi 36 orang panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FISIP Universitas Udayana (Unud) Tahun 2026 pada Kamis (17/9/2026) bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memfasilitasi kegiatan pembekalan dan orientasi bagi 36 orang panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FISIP Universitas Udayana (Unud) Tahun 2026 pada Kamis (17/9/2026) bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.

Acara dibuka oleh Ketua KPRM FISIP Unud 2026, Galuh Diah, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas dukungan serta pendampingan berkelanjutan yang diberikan oleh KPU Provinsi Bali. Pembekalan ini dinilai sangat strategis untuk membekali 36 anggota panitia dalam mengawal Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa FISIP Unud agar dapat terselenggara secara jujur, adil, dan akuntabel.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan penekanan khusus mengenai krusialnya sikap independen bagi setiap penyelenggara. Berdasarkan pengalaman mengawal perjalanan demokrasi selama 22 tahun, Lidartawan menegaskan bahwa panitia wajib berdiri netral, tidak berpihak, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia menggarisbawahi bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang proses dan tahapannya sangat jelas serta teratur, namun hasilnya tidak dapat ditentukan atau diintervensi sebelum pelaksanaan.

Dalam arahannya, Lidartawan mendorong panitia KPRM untuk melakukan evaluasi berbasis data terhadap penyelenggaraan Pemira periode sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup analisis tingkat partisipasi, pencapaian visi-misi calon terpilih, hingga efektivitas regulasi. Selain menjaga independensi, ia menginstruksikan agar seluruh tahapan dibingkai dengan aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang sah guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta daya ikat bagi seluruh peserta dan pemilih.

Sesi pembekalan berlangsung interaktif saat memasuki sesi diskusi. Menanggapi tantangan panitia mengenai rendahnya minat kumpul fisik mahasiswa, Lidartawan menyarankan optimasi kanal digital melalui pesan massal dan konten video singkat yang komunikatif. Terkait sosialisasi rancangan aturan yang belum ditetapkan, ia menegaskan bahwa uji publik draf regulasi sangat dianjurkan seperti halnya pembentukan undang-undang oleh DPR, agar panitia dapat menyerap masukan serta melampirkan notulensi pertimbangan secara transparan. Guna mengatasi stigma apatisme mahasiswa dan penurunan peran media kampus, Ketua KPU Bali membagikan pengalaman KPU dalam menghadirkan inovasi kanal ekspresi politik (seperti mekanisme kotak kosong pada calon tunggal) demi merawat kepercayaan pemilih. Ia juga memberikan masukan agar panitia berkoordinasi aktif dengan pihak Wakil Dekan III FISIP Unud untuk merancang program atau kompetisi publikasi yang mampu menggairahkan kembali peran pers mahasiswa.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan kepada Ahli Waris di Sading

Rangkaian kegiatan pembekalan ditutup dengan penyerahan penghargaan dan cenderamata serta sesi foto bersama. Melalui pembekalan ini, KPU Provinsi Bali berharap 36 panitia KPRM FISIP Unud mampu menjunjung tinggi independensi dan mengimplementasikan tata kelola Pemira yang profesional serta berintegritas sebagai laboratorium demokrasi bagi generasi muda di perguruan tinggi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hadiri Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Telantar di Provinsi Bali, Gubernur Koster: Kegiatan yang Mulia

Published

on

By

Gubernur Koster Serahkan Dokumen Kependudukan Anak Telantar
SERAHKAN DOKUMEN: Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan dokumen kependudukan bagi 30 anak telantar dari seluruh Bali yang juga diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono dalam acara yang berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)  

Denpasar, baliilu.com – Difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali, sebanyak 30 anak telantar dari seluruh Bali menerima dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono dalam acara yang berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Gubernur Wayan Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen kependudukan. Dari keterangan para pendamping, ia memperoleh informasi bahwa anak-anak tersebut telantar karena berbagai alasan, seperti dibuang oleh orang tua serta ditinggalkan ibu atau ayah mereka.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster secara khusus menyampaikan terima kasih kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali karena telah menginisiasi program yang menurutnya sangat mulia dan luar biasa.

Guna mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali, Gubernur Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama bupati/walikota se-Bali. Sebagai langkah awal, ia berencana menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/walikota dengan mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi. Hal tersebut diperlukan karena pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, ia akan melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat terkait keberadaan sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Wabup Suiasa Hadiri Renungan Suci dan Dialog Imajiner 7 Abad Bhinneka Tunggal Ika

Selain dokumen kependudukan, Gubernur Koster juga memberi perhatian pada pemenuhan kebutuhan lain bagi anak telantar yang saat ini menetap di panti asuhan atau yayasan. Berdasarkan data Dinsos dan P3A, Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu di antaranya milik Pemprov Bali, sedangkan sisanya berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta.

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.

Ke depan, Gubernur Koster ingin seluruh kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti terpenuhi melalui anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna dalam sambutannya menyinggung fungsi penting dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.

Ia menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali. Ia berharap kebajikan yang bermula dari Bali tersebut nantinya menggema ke seluruh negeri. Jika terobosan ini sukses dilaksanakan, ia akan menyusun pedoman sehingga gerakan serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih atas komitmen yang ditunjukkan berbagai pihak dalam mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Ia berpendapat bahwa isu tersebut membutuhkan perhatian serius karena UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dengan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, ia menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca