Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (23/9) mencatat 7 pasien positif Covid-19 meninggal dunia.
Sedangkan data kasus terkonfirmasi positif hari ini bertambah meningkat sebanyak 130 orang melalui transmisi lokal. Dilaporkan juga pasien sembuh dari perawatan pihak rumah sakit dan karantina, hari ini tercatat sebanyak 86 orang.
Dengan demikian secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 8.126 orang, sembuh 6.623 orang (81,50%), dan pasien meninggal dunia menjadi 236 orang (2,90%).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.267 orang (15,59%) terdiri dari 1.264 WNI dan 3 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 memprihatinkan, Dewa Made Indra yang juga Sekda Bali menyampaikan, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000, bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Seperti arahan Pak Presiden, ungkap Dewa Indra, kita harus pintar-pintar menginjak rem dan gas. Kapan kita menginjak gas dan kapan harus menginjak rem. ‘’Jadi akan dievaluasi kembali. Makanya kalau nanti kasusnya berkembang terus bahkan bukan tidak mungkin akan menginjak rem. Supaya pemerintah tidak menginjak rem mari kita disiplin.
Dewa Indra menekankan bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus ini. Menurut birokrat asal Buleleng ini, di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik). Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus Corona kepada orang lain.
Dewa Indra juga kembali menginformasikan bahwa saat ini penyebaran Covid-19 masih menunjukkan trend memprihatinkan yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian dan menurunnya tingkat kesembuhan. “Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat,” cetusnya.
Oleh sebab itu, gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19.
Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, menurutnya itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai. “Itu hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas,” tambahnya.
Dewa Indra juga kembali mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub 46 Tahun 2020. Jika sanksi denda dirasakan berat, ia mengajak masyarakat untuk menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah serta disiplin menerapkan prokes. “Memakai masker memang tidak nyaman, tapi akan lebih tidak nyaman lagi kalau kena Covid-19,” tandasnya. Kalau semua disiplin menggunakan masker, ia berkeyakinan potensi penularan Covid-19 akan bisa dicegah dan dikendalikan.
“Mari kita berkontribusi untuk perlindungan diri, perlindungan keluarga, perlindungan sahabat, perlindungan para orang tua, perlindungan para ibu hamil, perlindungan anak-anak dan perlindungan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19 dengan melaksanakan 3M secara disiplin,” ajaknya. (gs)
EVAKUASI: Tim SAR evakuasi 1 orang yang terjebak di tebing Pantai Pandawa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Sabtu (13/6/2026) malam. (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Tim SAR evakuasi 1 orang yang terjebak di tebing Pantai Pandawa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Sabtu (13/6/2026) malam. Dari laporan yang diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar sekitar pukul 18.40 Wita, didapatkan info bahwa Roger (55) ketika itu berupaya menolong seekor anjing bersama 3 rekan lainnya, namun nahas ia tidak bisa kembali ke atas.
Pelapor bernama Ratih menyebutkan perkiraan waktu kejadian kurang lebih 17.00 Wita. Merespons kejadian tersebut, diberangkatkan tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar berjumlah 7 (tujuh) orang.
Pada pukul 19.30 Wita mereka tiba di lokasi kejadian dan langsung menganalisa medan dan menyusun teknik untuk menjangkau korban. Tak berselang lama 1 orang diturunkan dan berhasil mencapai posisi korban. Selanjutnya Roger dibawa naik ke atas dengan teknik lifting pada pukul 21.05 Wita dalam keadaan selamat. Kondisi sekitar yang gelap karena minim pencahayaan sempat menjadi kendala, namun bisa diatasi dengan ketelitian dan kecermatan Tim SAR gabungan.
Selama berlangsungnya proses evakuasi melibatkan unsur SAR, diantaranya tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar 7 personel, Balawista Pantai Pandawa 1 personel, Pengelola Pantai Pandawa 6 personel, rekan korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)
PEED AYA: Duta Kabupaten Buleleng dalam Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Renon, Denpasar, Sabtu (13/6). (Foto: Hms Buleleng)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster, secara resmi membuka Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Renon, Denpasar, Sabtu (13/6). Pada ajang tahunan tersebut, Duta Kabupaten Buleleng berhasil memikat perhatian ribuan penonton melalui penampilan kolosal bertajuk “Sang Jaratkaru”.
Mengusung semangat Singa Ambara Raja, Buleleng menghadirkan perjalanan artistik yang merepresentasikan kejayaan sekaligus karakteristik khas budaya Bali Utara. Penampilan ini menyuguhkan perpaduan harmonis antara keanggunan busana tradisi, nilai-nilai spiritual, semangat kebersamaan, hingga kisah pengabdian kepada leluhur yang dikemas melalui garapan tematik “Sang Jaratkaru” dengan iringan perkusi Gema Adi Merdangga.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh seniman dan pendukung yang telah memberikan penampilan terbaik dalam ajang PKB tahun ini. Menurutnya, keikutsertaan Duta Buleleng menjadi momentum untuk menunjukkan identitas kesenian Bali Utara yang kaya, dinamis, dan tetap berakar kuat pada tradisi.
“Melalui garapan ‘Sang Jaratkaru’ serta seluruh rangkaian pawai hari ini, kami berharap dapat menyampaikan pesan moral yang mendalam tentang bakti, kekuatan spiritual, dan keharmonisan sosial yang menjadi napas kehidupan masyarakat Bumi Panji Sakti,” ujarnya.
Antusiasme serupa juga dirasakan para pelaku seni yang terlibat langsung dalam pawai. Salah seorang penari, Linda, mengaku bangga dapat menjadi bagian dari Duta Kabupaten Buleleng pada PKB XLVIII Tahun 2026.
“Ini pertama kalinya saya tampil di PKB. Rasanya campur aduk antara gugup, bangga, dan bahagia karena bisa mewakili Buleleng. Semoga seni budaya Buleleng semakin lestari, semakin dikenal luas, dan terus berkembang ke depannya,” ungkapnya.
Parade budaya Buleleng tahun ini disajikan secara utuh dan berkesinambungan. Diawali dengan barisan pembawa identitas daerah yang mengenakan busana khas kuno Bali Utara, dilanjutkan dengan penampilan Jegeg Bagus Buleleng dalam balutan Payasan Roko-Roko dan modifikasi kain tenun Endek khas Buleleng.
Kemeriahan semakin terasa melalui penampilan 50 penari Tari Kembang Deeng yang diiringi Gamelan Angklung Saih Pitu, warisan musik langka dengan tujuh nada. Nuansa sakral dan heroik kemudian dihadirkan melalui iring-iringan Uperengga yang terdiri atas Kober Dewata Nawa Sanga, tedung suci, dan bantrangan, serta penampilan Tari Baris Sura Atma.
Sebagai puncak pertunjukan, Duta Kabupaten Buleleng menampilkan kolaborasi seni lintas budaya antara Tari Baris Sura Atma dan kesenian Burdah Pegayaman. Kolaborasi tersebut menjadi simbol kuat semangat menyama braya yang telah lama tumbuh dan mengakar dalam kehidupan masyarakat Buleleng, sekaligus mempertegas harmoni keberagaman yang menjadi salah satu kekuatan budaya Bumi Panji Sakti. (gs/bi)
TINDAKLANJUTI LAPORAN: Personel Unit Lalu Lintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Jalan Gatot Subroto Timur–Jalan Noja, Minggu (14/6/2026) dini hari. (Foto: Hms Pplresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan personel Unit Lalu Lintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Jalan Gatot Subroto Timur–Jalan Noja, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Laporan diterima sekitar pukul 02.22 Wita dari seorang pelapor yang menginformasikan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan sebuah truk tangki Pertamina. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban telah dievakuasi ke rumah sakit, sementara kendaraan yang terlibat masih berada di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Lalu Lintas Polsek Dentim, Aiptu IB Hary Sudarsana dan Aiptu I Gede Junaedi segera mendatangi lokasi guna melakukan tindakan awal, mengamankan situasi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan melibatkan satu unit truk tangki warna merah dengan nomor polisi DK 8552 CQ dan sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi DK 5177 AFE. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian dahi dan mulut serta diduga mengalami patah pada kaki kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya kendaraan beserta dokumen terkait diserahkan kepada Unit Laka Lantas Polresta Denpasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan layanan darurat Call Center 110.
“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional guna memberikan rasa aman serta memastikan penanganan kejadian dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.
Dengan adanya layanan Call Center 110, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian sehingga dapat segera ditangani demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)