Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tim Gabungan Gelar Operasi Prokes, 10 Orang Diganjar Denda di Pemecutan Kelod

BALIILU Tayang

:

de
Tim gabungan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Skala Mikro yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Rabu (31/3/2021).

Denpasar, baliilu.com – Guna mengantisipasi meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya wilayah Desa Pemecutan Kelod, membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas,  dan Satgas Gotong-royong,  Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Skala Mikro yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Soputan, Rabu (31/3/2021).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 10 orang diganjar denda dan 1 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran dan pembinaan simpati.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di sela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Pemecutan Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini juga merupakan implementasi penerapan PPKM skala Mikro.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Pemecutan Kelod dan dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Anom Sayoga menegaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat, hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan , yakni menggunakan masker saat berkendara sudah mulai meningkat. Walaupun masih ada ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran,  di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.

“Alasan pelanggarannya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat, dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.

“Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif sekaligus aman,” pungkasnya. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
AUDIENSI: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kesbangpol Buleleng Dorong Mahasiswa Buleleng Jadi Agen Perubahan Melalui Penguatan Wawasan Kebangsaan

Published

on

By

Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Kesbangpol Buleleng Ketut Simbayasa membuka Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kampus HI Singaraja.
SOSIALISASI: Kegiatan Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Buleleng bertema “Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Indonesia Maju” di Kampus HI Singaraja, Kamis (27/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang mampu menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penguatan wawasan kebangsaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Buleleng yang pada kesempatan presentasi diwakili Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Ketut Simbayasa saat membuka Sosialisasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Buleleng bertema “Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Indonesia Maju” di Kampus HI Singaraja, Kamis (27/8).

Dalam berbagai hal, Kabid Simba menegaskan bahwa wawasan kebangsaan merupakan pedoman yang mengarahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju masa depan Indonesia yang dicita-citakan bersama. Di tengah berbagai tantangan yang dapat mengganggu kelangsungan bangsa, pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang dinilai menjadi benteng penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Wawasan kebangsaan membantu generasi muda memahami sejarah dan budaya bangsa, menghargai perbedaan, serta menumbuhkan sikap nasionalisme. Ini menjadi modal utama dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Simba.

Kabid Simba menjelaskan, wawasan kebangsaan dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam membentuk karakter generasi muda yang memiliki semangat nasionalisme, patriotisme, serta tanggung jawab terhadap kemajuan bangsa.

Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti mahasiswa Kampus HI Singaraja ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap peserta tidak hanya memahami konsep privasi kebangsaan, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sekda Suyasa menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai generasi penerus yang berintegritas, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menghargai keberagaman dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjadi agen perubahan yang mampu menjaga keutuhan NKRI.

Ia menambahkan, penguatan wawasan kebangsaan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membangun generasi muda yang cinta tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, serta siap berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju dengan tetap menjaga persatuan dalam keberagaman.

Dalam sosialisasi ini turut menghadirkan empat narasumber sekaligus, diantaranya I Made Riyan Cahyadi dengan pemaparan Sub Materi Pancasila, Ni Putu Rahayu dengan pemaparan Sub Materi Undang-Undang Dasar 1945, I Putu Ari Sudiada dengan pemaparan Sub Materi Bhineka Tunggal Ika dan I Wayan Ngara dengan Pemaparan Sub Materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Verifikasi Faktual Mangupura Award 2026 di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung

Published

on

By

Tim Verifikasi Mangupura Award 2026 melakukan verifikasi faktual di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.
VERIFIKASI: Tim Verifikasi saat memverifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (27/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Masuk nominasi 10 besar, Sekretariat Daerah Kabupaten Badung mengikuti Verifikasi Faktual Mangupura Award Tahun 2026, Kamis (27/8). Tim Verifikasi diterima di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Penilaian kali ini masuk pada tahap presentasi dan verifikasi lapangan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan implementasi kinerja Sekretariat Daerah berdasarkan kriteria penilaian. Ada tujuh instrumen penilaian di tingkat perangkat daerah, meliputi; penatausahaan aset, tata kelola keuangan, tata kelola arsip, tata kelola sumber daya manusia, tata kelola pelayanan publik, program inovasi, serta administrasi akuntabilitas kinerja.

Tim Juri Mangupura Award Tahun 2026 yang dipimpin Putri Ayu Wijayanti dari STIKOM Bali beserta anggota tim juri, diterima Asisten III Bidang Administrasi Umum I Wayan Wijana. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Luh Suryaniti, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Mangupura Award merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Badung kepada Perangkat Daerah yang menunjukkan kinerja unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, serta komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi. Penghargaan ini sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi hasil.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Wayan Wijana menyampaikan apresiasi kehadiran tim penilai Mangupura Award 2026 di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Menurutnya keberhasilan masuk nominasi 10 besar merupakan kerja keras, kerja sama, dan komitmen dari seluruh Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Melalui verifikasi dari Tim Juri diharapkan seluruh jajaran Sekretariat Daerah dapat memberikan gambaran yang utuh kepada tim juri bahwa dokumen yang telah diunggah benar-benar dapat dibuktikan sesuai pelaksanaan di lapangan. Selain verifikasi dokumen, tim juri juga diharapkan memperoleh informasi secara lengkap mengenai pelaksanaan pelayanan publik, berbagai inovasi yang telah dilakukan, serta capaian-capaian yang diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Aryawan menjelaskan, keberadaan Mangupura Award menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kinerja perangkat daerah. Karena itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Badung memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Mangupura Award.

Ia menilai indikator penilaian yang digunakan dalam Mangupura Award memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek evaluasi dan pemeriksaan eksternal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

“Verifikasi faktual Mangupura Award tidak hanya dipandang sebagai proses penilaian, tetapi juga menjadi momentum bagi Sekretariat Daerah untuk memastikan seluruh tata kelola, administrasi, pelayanan, inovasi, dan akuntabilitas kinerja berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca