Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Giri Prasta Siap Dukung Kebijakan Presiden

BALIILU Tayang

:

de
RAKOR: Bupati Giri Prasta didampingi Sekda Adi Arnawa bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Badung mengikuti Rakor virtual dipimpin Mendagri Tito Karnavian dari Gedung Badung Command Centre Puspem Badung, Senin (3/5).

Badung, baliilu.com – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri tahun 2021, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, mengikuti Rakor secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari Gedung Badung Command Centre Puspem Badung, Senin (3/5). Selain diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, rakor ini juga diikuti oleh kepala daerah seluruh Indonesia.

Usai mengikuti rakor, Bupati Giri Prasta menyatakan siap mendukung kebijakan presiden dan pemerintah pusat dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah negara harus dijadikan acuan bersama, serta berharap agar warga masyarakat mengikuti imbauan dari pemerintah pusat. Untuk itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Badung dan stakeholder/instansi terkait lainnya dalam rangka menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

“Tentunya, kami di Badung bersama Forkopimda siap mendukung dan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden. Kami akan terus berkoordinasi terkait teknisnya, agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan efektif.  Mari kita bersama-sama berupaya menjaga Badung dari penyebaran Covid-19. Ini soal gas dan rem, kita harus tahu momentum kapan mulai nge-gas, kapan kita menginjak rem. Di satu sisi agar ekonomi tetap berjalan dan di sisi lain kesehatan masyarakat tetap terjaga,” tegas Giri Prasta.

Dalam rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah. Sehingga kepala daerah diminta tetap fokus dan jangan kendor dalam menerapkan PPKM mikro. “Kepala daerah agar satu narasi dengan Bapak Presiden dalam hal larangan mudik. Kita jangan kendor penanganan pandemi ini. Kita harus konstan dalam menangani Covid-19. Dimana sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, kepala daerah jangan membuka kegiatan melibatkan banyak masa terlalu cepat. Dunia belajar dari ledakan kasus Covid-19 di India,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja Gencar Gelar Patroli Dialogis

Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono menyebutkan sudah mulai adanya peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah sejalan dengan adanya liburan dan perayaan hari raya. “Bahwa kita tahu kasus sudah meningkat di beberapa daerah. Untuk itu semua pihak harus mewaspadai karena ada beberapa kelompok masyarakat yang sudah tidak menaati prokes,” ujarnya.

Ketua Satgas Covid-19 Pusat, Doni Monardo mengungkapkan trend perkembangan kasus di Indonesia relatif sangat rendah dibandingkan dengan negara lain, namun dalam beberapa hari terakhir angka kasus aktif lebih tinggi dari angka yang sembuh. “Mohon bapak dan ibu kemungkinan besar kelandaian akan berakhir karena di beberapa daerah sudah terjadi peningkatan. Mohon ini di atensi, semoga ini bisa memberikan gambaran kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan. Jangan mengubah kebijakan PPKM mikro karena terbukti efektif dalam mengendalikan Covid,” katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, rapat ini merupakan momentum yang penting agar ada kesamaan pandang atas apa yang menjadi narasi Presiden tentang pelarangan mudik. Karena belajar dari pengalaman  setelah hari libur selalu ada kenaikan kasus di sejumlah daerah. “Boleh melakukan kegiatan namun dengan prokes yang ketat. Keputusan ini diambil setelah melihat data internasional dimana negara maju mengalami second wave Covid-19. Karena mereka lengah dalam menerapkan prokes,” ungkapnya.

Sedangkan Menteri Agama Yaqut Cholil mengatakan untuk mengantisipasi klaster kegiatan ibadah, pihaknya meminta masyarakat untuk mengedepankan keselamatan diri dan orang lain dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan menerapkan prokes ketat. “Kepala daerah juga harus tegas kegiatan ibadah hanya boleh dilakukan di zona kuning dan hijau. Untuk menghindari kerumunan, massa yang boleh hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang ada.  Idul Fitri menjadi tantangan bersama dalam menangani pandemi, namun silaturahmi bisa dilakukan dengan keluarga dekat dan dalam satu wilayah,” ujarnya. (bt)

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Denbar Ingatkan Warga Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

KKKS Kota Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda di Tiga Lokasi

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Sebut Sebagai Wujud Kepedulian Antar Sesama

Loading

Published

on

By

KKKS Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda
SERAHKAN BANTUAN: Ketua KKKS Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya saat menyerahkan bantuan alat kesehatan berupa kursi roda di tiga lokasi, Kamis (5/11). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kota Denpasar bersinergi dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan kembali menyerahkan bantuan alat kesehatan berupa kursi roda di tiga lokasi yang tersebar di wilayah Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (5/11). Tiga lokasi tersebut yakni kediaman I Made Sura di wilayah Dusun Kaja, Kelurahan Pedungan, serta kediaman Ni Nyoman Nyomplong dan Ni Ketut Pagun di wilayah Dusun Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan.

Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Ketua KKKS Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, didampingi Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani. Turut hadir Camat Denpasar Selatan, I Kadek Ermanto, beserta jajaran instansi terkait lainnya.

Ketua KKKS Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi KKKS bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang sakit maupun memiliki keterbatasan mobilitas.

“Kehadiran kami untuk menyerahkan langsung bantuan kursi roda kepada lansia dan masyarakat yang sedang sakit, sekaligus melihat kondisi mereka secara langsung dan memberikan dukungan semangat. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian antar sesama,” ujar Ayu Kristi.

Lebih lanjut disampaikan, bantuan kursi roda ini merupakan hasil sinergi Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Program tersebut menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang bertujuan memberikan dukungan kepada individu dengan keterbatasan fisik, seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun masyarakat dalam masa pemulihan yang membutuhkan alat bantu mobilitas.

Dikatakannya, program ini berfokus pada penyediaan kursi roda maupun perangkat bantu mobilitas lainnya agar penerima manfaat dapat menjalani kehidupan secara lebih mandiri serta tetap terlibat aktif dalam kegiatan sosial.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja Gencar Gelar Patroli Dialogis

“KKKS Kota Denpasar terus membangun sinergi bersama Dinas Sosial dan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Denpasar guna mempercepat pelaksanaan program kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ayu Kristi menambahkan, identifikasi kebutuhan bagi lansia dan penyandang disabilitas juga dilakukan dengan melibatkan pekerja sosial untuk membantu menilai tingkat mobilitas serta menentukan jenis kursi roda yang paling sesuai bagi setiap penerima manfaat. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan serupa dapat mengajukan usulan melalui kepala dusun dan perbekel/lurah setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan asesmen sesuai ketentuan.

“Kami berharap bantuan kursi roda yang diserahkan kali ini dapat bermanfaat bagi para penerima manfaat dalam menunjang aktivitas sehari-hari di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Ni Nyoman Nyomplong selaku salah satu penerima bantuan menyampaikan terima kasih atas bantuan kursi roda yang diterimanya.

“Tentu bantuan ini sangat bermanfaat dalam melakukan aktivitas di rumah. Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dari semua pihak, yakni KKKS, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

Published

on

By

Pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Badung
FESTIVAL SENI DAN BUDAYA XV: Salah satu pagelaran pada pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Kabupaten Badung selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 yang dibuka, Rabu, 4 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, S.Ag., M.Si, mengatakan penyelenggaraan festival tahun ini menjadi momen yang telah lama dinantikan oleh para seniman di Kabupaten Badung.

“Ini merupakan kegiatan yang didasari rasa kangen dari seniman-seniman kita di Kabupaten Badung. Mengingat sudah dua tahun kita vakum tidak melaksanakan event besar dalam upaya menggali dan melestarikan seni budaya melalui festival. Festival yang kita laksanakan sekarang ini merupakan festival ke-15 tahun 2026,” ujar Sukadana, Rabu (4/11/2026).

Tidak hanya melibatkan seniman lokal, Festival Seni dan Budaya XV juga membuka ruang partisipasi bagi seniman dari luar Kabupaten Badung hingga luar Provinsi Bali. Hal ini terlihat dari keikutsertaan peserta dalam sejumlah agenda, termasuk Lomba Bapang Barong kategori umum.

Sukadana menyebutkan, peserta dari Bandung, Sumatra, hingga DKI Jakarta turut memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan festival tahun ini.

“Kehadiran peserta dari berbagai daerah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang interaksi sekaligus memperkaya keberagaman seni dan budaya yang ditampilkan,” katanya.

Berbagai pertunjukan dan perlombaan seni tradisional akan digelar. Sejumlah agenda yang disiapkan meliputi Lomba Tari Telek Bebadungan, Parade Gong Kebyar Anak-anak, Gong Kebyar Dewasa, Gong Kebyar Wanita, serta Lomba Bapang Barong.

Lomba Baleganjur juga menjadi salah satu agenda unggulan dalam festival kali ini. Dalam perlombaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni anak-anak, remaja, dan umum.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Klungkung Bagi-bagi Masker

“Secara keseluruhan, kegiatan ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.925 seniman dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” imbuh Sukadana.

Lebih lanjut, Sukadana menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Badung, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta DPRD Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, Festival Seni dan Budaya bukan hanya agenda pertunjukan maupun perlombaan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan budaya leluhur agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Festival Seni dan Budaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam mempertanggungjawabkan warisan para leluhur. Kita harus konsisten menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan tersebut. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita kepada generasi penerus agar budaya yang kita miliki saat ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Sukadana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Tonja Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca