Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu, 7 Agustus 2021, pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.027 orang (880 orang melalui transmisi lokal, 138 PPDN dan 9 PPLN), pasien sembuh 1.261 orang dan 39 pasien meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut. Terkonfirmasi positif 85.015 orang, sembuh 69.397 orang (81,63%), dan meninggal dunia 2.416 orang (2,84%). Kasus aktif per hari ini menjadi 13.202 orang (15,53%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, kata Made Rentin, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.087.682 orang (103,06%) dan vaksin 2 sebanyak 1.072.720 orang (35,80%). Total vaksin yang terdistribusi 4.775.660, sisa stok vaksin 1.076.624 dosis.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (gs)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menyoroti kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.
Yanuar mengaku prihatin atas munculnya kasus yang melibatkan pejabat publik tersebut. Ia menilai kejadian itu mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat.
“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR RI, Yanuar menegaskan bahwa kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal.
Menurutnya, masih adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.
“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Yanuar menekankan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur harus menjadi prioritas utama dalam upaya reformasi birokrasi. Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yanuar berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami,” pungkasnya. (gs/bi)
SOSIALISASI: Mewakili Bupati Kembang Hartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menghadiri Sosialisasi Implementasi dan Penyerahan Simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada para Kepala Perangkat Daerah di lantai 2 Aula Jimbarwana, Rabu (3/6). (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat memotong jalur birokrasi pembayaran dengan mengakselerasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah strategis ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Implementasi dan Penyerahan Simbolis KKPD kepada para Kepala Perangkat Daerah di lantai 2 Aula Jimbarwana, Rabu (3/6).
Mewakili Bupati Kembang Hartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyatakan bahwa kehadiran KKPD dirancang khusus untuk mengubah paradigma lama. Sistem ini memberikan solusi pembayaran instan secara nontunai tanpa harus menunggu proses pencairan anggaran konvensional yang memakan waktu lama.
“Penerapan KKPD ini adalah kebutuhan riil untuk memangkas birokrasi pembayaran demi percepatan penyerapan anggaran. Dengan sistem cashless,transaksi berjalan lebih cepat, aman, dan transparan, sekaligus meminimalisasi risiko penyimpangan (fraud) serta mengurangi dana mengendap (idle cash) di bendahara,” ujar Sekda Budiasa.
Lebih lanjut, Budiasa mengingatkan bahwa penandatanganan Berita Acara Serah Terima KKPD ini membawa tanggung jawab besar. Ia memberikan empat instruksi khusus kepada para Pengguna Anggaran: memahami regulasi secara mendalam, melakukan kendali dan pengawasan yang melekat agar kartu hanya digunakan untuk keperluan dinas, menjaga akuntabilitas laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Terakhir dengan mengoptimalkan belanja melalui KKPD guna mempercepat penyerapan anggaran daerah.
Kemudahan bertransaksi tanpa hambatan birokrasi ini dirasakan langsung dalam realisasi belanja. Dalam laporan Kepala BPKAD yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Ni Putu Ari Wiryastuti, skema digitalisasi ini terbukti mempermudah operasional karena didukung penuh oleh fasilitas QRIS dari Bank BPD Bali Cabang Negara, sehingga tidak lagi bergantung pada mesin EDC.
“Sebagai pilot project, BPKAD Jembrana telah memulai penggunaan KKPD secara penuh sejak Januari 2026. Hingga April, total transaksi telah mencapai Rp 46.313.332, yang difokuskan pada belanja langsung instan seperti pemenuhan kebutuhan BBM serta belanja makan dan minum melalui platform E-Katalog V6,” urai Ari Wiryastuti.
Sistem pembayaran instan ini diharapkan membawa dampak domino positif yang besar bagi perekonomian lokal Jembrana. Melalui mekanisme KKPD, seluruh satuan kerja dapat langsung melunasi kewajiban transaksi saat itu juga kepada para penyedia barang/jasa lokal serta pelaku UMKM tanpa adanya kendala penundaan pembayaran.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima KKPD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tanda dimulainya perluasan implementasi KKPD di seluruh SKPD Kabupaten Jembrana. (gs/bi)
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Gianyar, I Made Mahayastra saat menerima dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa–Bali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6). (Foto: ist)
Yogyakarta, baliilu.com – Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa–Bali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6).
Dalam ajang yang diikuti pemerintah daerah se-Regional Jawa dan Bali tersebut, Kabupaten Gianyar berhasil meraih Terbaik II Kategori Penurunan Kemiskinan dan Stunting serta Terbaik III Kategori Creative Financing. Gianyar juga menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang berhasil meraih dua penghargaan sekaligus.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar memperoleh insentif fiskal sebesar Rp 3 miliar dari Pemerintah Pusat, yang terdiri dari Rp 2 miliar untuk kategori Penurunan Kemiskinan dan Stunting serta Rp 1 miliar untuk kategori Creative Financing.
Penghargaan kategori Penurunan Kemiskinan dan Stunting diberikan atas keberhasilan Kabupaten Gianyar dalam menekan angka kemiskinan dan prevalensi stunting melalui berbagai program yang terintegrasi. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting Kabupaten Gianyar turun dari 6,3 persen pada tahun 2022 menjadi 5,4 persen pada tahun 2024. Capaian tersebut sebelumnya menempatkan Gianyar sebagai kabupaten dengan prevalensi stunting terendah kedua secara nasional. Tren positif itu berlanjut pada tahun 2025, dengan prevalensi balita terindikasi stunting sebesar 3,8 persen atau 991 balita dari 25.896 balita yang diukur.
Sementara itu, penghargaan kategori Creative Financing diberikan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mengembangkan inovasi pembiayaan pembangunan untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Gianyar.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen pembangunan di Gianyar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mahayastra.
Menurut Mahayastra, penghargaan yang diraih pada kategori Penurunan Kemiskinan dan Stunting merupakan hasil konsistensi Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menjalankan berbagai program intervensi yang terukur dan berkelanjutan. Berbagai capaian yang telah diraih sebelumnya, termasuk keberhasilan menempatkan Gianyar sebagai kabupaten dengan prevalensi stunting terendah kedua secara nasional berdasarkan hasil SSGI, menjadi bukti bahwa upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gianyar berjalan efektif.
“Prestasi ini adalah milik seluruh masyarakat Gianyar. Keberhasilan menurunkan kemiskinan dan stunting maupun menghadirkan inovasi pembiayaan pembangunan tidak mungkin dicapai tanpa semangat gotong-royong dan kolaborasi semua pihak. Insentif yang diberikan pemerintah pusat akan kami manfaatkan untuk memperkuat program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 merupakan bentuk penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja unggul dalam berbagai bidang pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Prestasi ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Gianyar sebagai salah satu daerah berprestasi di Indonesia yang mampu menghadirkan inovasi pembangunan serta menjaga komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)