Denpasar, baliilu.com – Terkait penjelasan Gubernur Bali terhadap 5 Ranperda Provinsi Bali yang disampaikan pada Sidang Paripurna Dewan pada Senin, 15 November 2021, Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, pada Senin, 22 November 2021, di Gedung Sidang Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda dan Jajaran OPD Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali. Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dibacakan oleh I Made Suardana, S.T.
Terkait penjelasan Gubernur pada Senin, 15 November 2021, terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Made Suardana memandang perlunya penegasan yakni Perubahan RPJMD 2018-2023 yang dilakukan hendaknya menyesuaikan dengan target Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) serta mengingat situasi pandemi yang terjadi saat ini. Ada beberapa perubahan dalam target RPJMD Bali yang harus dilakukan, termasuk asumsi pertumbuhan ekonomi, asumsi pendapatan masyarakat, tingkat investasi, dan tingkat pengangguran.
Berkenaan dengan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Fraksi Partai Golkar memohon penjelasan, bagaimana strategi Pemprov Bali dalam mengintegrasikan marketplace yang sudah punya nama? Apakah mereka bisa diintegrasikan kepada Perumda Digital Kerthi Bali? Pendirian Perumda Kerthi Bali Santhi bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Provinsi secara niskala-sakala. Bagaimana mengukur target dan capaian dari tujuan tersebut? Dan bagaimana mengukur “program loyalitas wisatawan”?
Sehubungan dengan Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, terobosan pendirian persero tentu sangat baik mengingat selama ini Pemprov Bali belum memiliki perusahaan persero. ‘’Namun perlu kami ketahui bentuk dari persero yang akan didirikan,’’ kata Suardana.
Menyangkut Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, Perda Perumda yang merupakan perubahan dari perusda, hendaknya bukan sekedar perubahan nomenklatur/penamaan, akan tetapi hendaknya terjadi perubahan secara signifikan berkaitan dengan tata telola, manajemen dan kualitas SDM sehingga perubahan Perusda menjadi Perumda dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dimana selama ini kontribusi Perusda terhadap PAD tidak terlihat.
Akan halnya Ranperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, Ranperda tersebut penting untuk dilakukan secara selektif dan antisipatif kepada orang atau pelaku usaha dengan melihat track record orang/pelaku usaha sehingga tidak merugikan branding labelisasi itu sendiri. Di samping itu perlu juga pengawasan/monitoring terkait konten produk sebelum memberikan labelisasi.
Di luar pandangan umum tentang 5 Ranperda Provinsi Bali tersebut, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan pandangan terkait kebijakan Pemerintah Pusat baik soal refocusing anggaran, juga aspek kesehatan dan ekonomi, dimana dalam rangka menyeimbangkan peran antar-sektor dalam struktur ekonomi daerah Bali, harus dibangun keseimbangan baru untuk tidak mempertentangkan peran sektor pertanian, sektor pariwisata, dan industri kecil/UMKM, tetapi membangun sinergi yang saling menunjang.
Terkait para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) belakangan ini kesulitan berangkat ke luar negeri karena terganjal syarat vaksinasi Covid-19, mengharapkan Gubernur mendorong pemerintah pusat untuk memberi kebijakan vaksin Booster bagi CPMI atau calon pemagang ke luar negeri. Juga meminta pandangan dan penjelasan Gubernur terkait pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 serta soal pedagang jalanan bermobil yang ingin bertahan hidup yang tak berjalan mulus. Pasalnya, para pedagang jalanan bermobil yang menjamur di kawasan perkotaan Denpasar dan kabupaten lainnya harus gigit jari karena kerap diusir oleh aparat baik Satpol PP maupun Dinas Perhubungan.
Pada kesempatan sebelumnya, Fraksi Partai Golkar sempat menyampaikan selamat atas sukses terselenggaranya Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia. Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Bali yang telah berhasil memperjuangkan aspirasi bahwa LPD tidak berada di bawah pengaturan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) dalam rangka menjaga dikelolanya LPD secara independen dan profesional. (eka/bi)