Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Mengaku Teknisi Wifi, Pelaku Bawa Kabur Puluhan Modem Pelanggan di Lintas Kabupaten

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, SIK, M.H. didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKP I Putu Oka Suyasa, S.H. saat konferensi pers kasus pencurian modem wifi, Jumat (17/12) di Mapolda Bali. (Foto: eka)

Denpasar, baliilu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencurian Optical Network Terminal (ONT) atau modem di lintas kabupaten yang viral di medsos. Tersangka pelaku TW dan IKYI melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai karyawan teknisi salah satu wifi ternama di Bali.  

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan pihak salah satu wifi ternama Denpasar dan Tabanan, dimana pada 13 November 2021 menerima laporan pengaduan dari masyarakat berupa gangguan jaringan. Laporan tersebut diteruskan oleh pihak wifi untuk mengecek ke lokasi gangguan, namun  setelah dicek di rumah pelanggan ternyata ONT atau modem yang terpasang telah hilang.

Pihak wifi menelusuri semua laporan gangguan yang diadukan oleh pelanggan wifi yang ternyata ada 12 buah ONT yang terpasang di masing masing rumah pelanggan di Denpasar telah dicabut atau hilang dan pihak wifi juga mengecek pelanggan di wilayah Tabanan diketahui 22 ONT hilang. Akibatnya, pihak salah satu modem wifi ternama mengalami kerugian kurang lebih Rp 17.000.000. Atas peristiwa tersebut selanjutnya melaporkan ke SPKT Polda Bali agar dapat penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi pada 19 November 2021 pukul 11.00 Wita, Team Resmob Ditreskrimum Polda Bali meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dan diperoleh bukti petunjuk terhadap ciri-ciri dan kendaraan pelaku.

‘’Dari bukti petunjuk CCTV dan kendaraan yang digunakan pelaku di TKP, kurang dari 1 x 24 jam dari penerimaan laporan, Team Resmob Polda Bali berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian ONT atau modem wifi dimana 2 orang pelaku tersebut saat diamankan menggunakan pakaian dan ID card palsu salah satu wifi ternama,’’ ungkap Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, SIK, M.H. didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKP I Putu Oka Suyasa, S.H. saat konferensi pers, Jumat (17/12) di Mapolda Bali.

Tersangka pelaku TW (29) asal Jember ditangkap di Jalan Raya Canggu Gang Kayu Manis No. 5 Kerobokan, Badung dan pelaku IKYI (22) tempat lahir Yeh Embang Kauh ditangkap di Jalan Raya Sempidi Perumahan Taman Cipta Pesona, Kuta Utara, Badung.

Polisi mengamankan dua tersangka pelaku TW dan IKYI beserta barang bukti dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku yakni 25 ONT atau modem wifi, 2 buah baju warna merah putih bertuliskan salah satu wifi ternama, 1 buah identitas nama bertuliskan TW sebagai teknisi palsu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih merah DK 2943 GK beserta 1 buah kuncinya, 1 buah tangga aluminium.

Dir Reskrimum lanjut mengungkapkan modus operandinya, para pelaku menyamar sebagai salah satu teknisi wifi ternama kemudian memutus jaringan kabel ODP pada tiang jaringan ke pelanggan wifi, memanjat dengan tangga aluminium. Setelah kabel putus para pelaku mendatangi pelanggan mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memperbaiki jaringan dan mengganti alat ONT atau modem kepada pelanggan, dijanjikan akan diganti alat tersebut, namun alat dan petugas tersebut tidak kembali.

Terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Viral di Medsos, Pencuri 6 Karung Beras di Toko Kelontong dalam Penyelidikan Polisi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong wilayah Denpasar Timur.
Video CCTV aksi pencurian yang viral di media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Noja No. 74, Br. Abiannangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Dalam rekaman CCTV, seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor tampak berada di dalam toko. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut awalnya berpura-pura berbelanja dengan menanyakan harga telur dan sejumlah barang lainnya.

Saat pemilik toko mengambil barang-barang yang diminta, pria tersebut diduga memanfaatkan kesempatan dengan mengambil sejumlah karung beras yang berada di dalam toko dan menaikkannya ke sepeda motor.

Korban kemudian menyadari beras miliknya telah dibawa pergi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat enam karung beras ukuran 5 kilogram telah diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor. Barang yang dilaporkan hilang berupa 6 karung beras merek Sido Makmur (SM) ukuran 5 kilogram, dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 465.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli, terutama ketika toko dalam kondisi ramai atau penjaga toko sedang mengambil barang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan barang-barang yang ada di tempat usaha. Apabila memiliki rekaman CCTV atau informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan,” tambahnya.

Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika

Berhasil Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Loading

Published

on

By

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Denbar Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo, Burung Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak Polsek Denpasar Barat berikut barang bukti.
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca