Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Lakukan Perampokan Miliaran, Dua WNA Diamankan Polsek Kuta

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021) soal kasus dua Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris yang diduga melakukan perampokan, Kamis (11/11) di Kuta. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris yang diduga melakukan perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing asal Italia bernama Principe Nerini (43) dan Camilla Guadagnuolo (30).

Aksi perampokan terjadi di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta, Badung tempatnya menginap korban pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 02.30 Wita lalu.

“Saat beraksi pelaku mengikat kaki dan tangan, serta melakban mata dan mulut kedua korban,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (28/12/2021) saat konferensi pers.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, saat itu kedua korban yang tengah tertidur seketika terbangun karena mendengar suara ledakan dan para pelaku bernama Nicola Disanto, Gregory Lee Simpson dan dua pelaku lainnya (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.

Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban jika ia tidak memberitahu pasword account Bitcoin miliknya.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil uang $417.794 atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah handphone, kamera, hard disc.

Kemudian 4 buah BPKB dan STNK motor, 6 buah BPKB mobil, uang Rp 200 juta, 10.000 Euro dan 3.000 Real yang tersimpan dalam brankas.

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan dua pelaku warga negara asing tersebut.

“Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson dapat diamankan di sebuah apartmen di seputaran Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar.

Salah satu pelaku yakni Nicola Disanto merupakan mantan karyawan korban. Pelaku nekat merampok lantaran merasa sakit hati terhadap korban. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Payangan Gercep Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan di Lombok Tengah

Published

on

By

Pelaku Pencurian Mobil Diamankan
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian mobil saat diamankan Personel Polsek Payangan. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil engkel warna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP yang terjadi di wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

“Seizin Kapolres Gianyar, kami menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Payangan. Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapolsek Payangan.

Kasus tersebut dilaporkan korban I Ketut Suena setelah mendapati kendaraan miliknya yang sebelumnya masih terparkir di halaman tempat kos pada 16 September 2026, sudah tidak berada di lokasi saat korban datang kembali pada 18 September 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 180 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk bahwa kendaraan tersebut bergerak ke arah timur dan diduga dibawa keluar wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Petugas kemudian melakukan pengecekan data di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Tengah. Pada Senin (28/9/2026), Unit Reskrim Polsek Payangan bersama Team Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dan membawa kendaraan milik korban ke wilayah Lombok. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck engkel, dua unit kunci, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus September 2026

Published

on

By

Polres Gianyar Konferensi Pers Ungkap 30 Kasus
KONFERENSI PERS: Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Kasus yang diungkap meliputi curanmor, curat dan pencurian biasa, dengan barang bukti tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp 18.273.000 dan 600 dolar AS.

Dari pengungkapan tersebut, dua perkara pencurian melibatkan WNA. Kasus pertama menimpa WNA asal Aljazair berinisial IS, 32 tahun, di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026. Korban didatangi seorang pria dan perempuan yang mengajaknya berbicara mengenai mata uang. Saat korban menunjukkan uang Euro dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihatnya. Setelah dikembalikan, korban mendapati uangnya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp 3 juta. Rekaman CCTV kemudian menjadi bagian dari penyelidikan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud menelusuri kendaraan yang diduga digunakan pelaku hingga diketahui bergerak dari Bekasi, Surabaya dan Jawa Tengah. Petugas kemudian mengejar hingga Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu. Polisi mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia, berinisial ZLP dan AG, diduga terlibat pencurian dekorasi villa, sementara AG masih dalam pencarian. Barang yang dilaporkan hilang berupa dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil, satu bantal sofa dan satu topeng dinding, dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen serta sejumlah barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Perkara disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. mengatakan seluruh perkara ditangani berdasarkan laporan, fakta dan alat bukti dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Polres Gianyar menegaskan seluruh perkara masih dalam proses hukum dan status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca