Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Kawal Terus Pembangunan Bendungan Tamblang dan Ditargetkan Selesai Oktober 2022

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau progres pembangunan Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng pada, Minggu (Redite Kliwon, Bala) 13 Februari 2022. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster meninjau progres pembangunan Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng pada, Minggu (Redite Kliwon, Bala) 13 Februari 2022 bersama Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Bali – Penida, I Gusti Putu Wandira, Kadis PUPR/Perkim Bali, Nusakti Yasa Wedha dan Kepala Diskominfo Bali, Gede Pramana.

Pembangunan Bendungan Tamblang merupakan salah satu program prioritas yang terus dikawal oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dalam upaya mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

Bedungan Tamblang memiliki manfaat untuk : 1) Kebutuhan Irigasi 588 Ha; 2) Penyediaan Air Baku sebesar 510 liter/detik; 3) Sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) berkapasitas 0,54 MW; dan 4) Pengendali Banjir, Konservasi, serta Pariwisata.

Bendungan Tamblang mampu menampung air dengan jumlah mencapai 7,8 juta meter kubik yang akan bisa dimanfaatkan sebagai air baku dengan debit 510 liter/detik, dan akan dimanfaatkan untuk penyediaan air di 4 kecamatan, seperti: 1) Kecamatan Tejakula; 2) Kecamatan Kubutambahan; 3) Kecamatan Sawan, dan 4) Kecamatan Buleleng.

Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Bali – Penida, I Gusti Putu Wandira dihadapan Gubernur Bali melaporkan bahwa progres Pembangunan Bendungan Tamblang terdiri dari : 1) Jalan Inspeksi realisasinya sudah 93,176%; 2) Bangunan Fasilitas Umum realisasinya sudah 79,938%; 3) Jalan Akses realisasinya sudah 97,042%; 4) Bangunan Pelimpah realisasinya sudah 96,308%; 5) Bendungan Utama realisasinya sudah 39,895%; 6) Bangunan Pengambilan realisasinya sudah 73,398%; dan 7) Terowongan Pengelak realisasinya sudah 93,787%. Sehingga pembangunan ini ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2022. 

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Gerakan Tanam Mangrove Setiap Bulan, Perkuat Ekosistem Pesisir Bali

Dalam perkembangan pembangunannya, I Gusti Putu Wandira menyampaikan di Bendungan Tamblang ini telah ditemukan peninggalan sejarah berupa terowongan pada Abad ke-11 atau di zaman Raja Anak Wungsu. Sehingga terowongan ini menjadi salah satu bukti kepedulian para leluhur yang sudah memikirkan kesejahteraan masyarakatnya dalam mengelola alam sekitar untuk meningkatkan kebutuhan hidup melalui pengairan. “Saat ini perjuangan dan cita-cita leluhur di Abad ke-11 tersebut, berhasil diwujudkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dengan adanya Bendungan Tamblang ini,” kata Gusti Putu Wandira.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Bendungan Tamblang memerlukan anggaran pembangunan untuk pembebasan lahan mencapai Rp 249 miliar, sedangkan pembangunan fisiknya Rp 793 miliar. Jadi kalau ditotal, biaya pembangunan bendungan ini mencapai Rp 1 triliun 40 miliar lebih yang bersumber dari dana APBN.

Sebagai Gubernur Bali yang mendapatkan tugas untuk mewakili Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap program Kementrian PUPR yang dilaksanakan di Provinsi Bali. Untuk itu, Gubernur Wayan Koster mengharapkan agar pekerjaan pembangunan bendungan ini betul – betul dikerjakan dengan baik, sehingga hasilnya berkualitas, dan target waktunya bisa dipenuhi. “Astungkara dari hasil pemantauan telah berjalan dengan lancar. Kalau ini sudah selesai, saya kira masyarakat di Buleleng khususnya di 4 kecamatan, terutama wilayah paling bawah kebutuhan dasar (air, red) masyarakat di Buleleng sebagian bisa dipenuhi. Sehingga tidak ada lagi kekurangan dan kesulitan air di musim panas,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini seraya menegaskan ini merupakan program yang saya kawal dan perjuangkan melalui Bapak Menteri PUPR, sehingga mendapat anggaran cukup besar di Buleleng. Karena saya sejak kecil mengetahui (Waktu kecil di Desa Sembiran susah air, sampai mengambil air di pantai untuk dibawa ke atas, red), salah satu kesulitan permasalahan di Buleleng ini adalah penyediaan air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas

Gubernur Bali jebolan ITB ini pula menyatakan bahwa alam sudah menuntun ini (Pembangunan Bendungan Tamblang, red) adalah tempat yang tepat untuk membangun bendungan sebagai sumber kehidupan masyarakat dengan mengelola sumber daya air ini, karena di pembangunan Bendungan Tamblang ada terowongan yang diperkirakan sudah ada pada Abad ke-11. “Jadi tidak ada orang yang bisa hidup tanpa air, semuanya butuh air, kita harus serius pikirkan kebutuhan air ini dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Belajarlah dari Gubernur Koster Soal Tangani Sampah, Gerakan Bali Bersih Langkah Bersama Perangi Sampah

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Gerakan Tanam Mangrove Setiap Bulan, Perkuat Ekosistem Pesisir Bali

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Polda Bali Hadirkan 4 Inovasi Pelayanan Publik, Penting untuk Tingkatkan Pendapatan

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca