Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja terkait Perbup No. 25 Tahun 2020 tentang pencabutan Perbup No. 5 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk wilayah Badung Utara, dan Perbup No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk Wilayah Badung Selatan. Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung, Wayan Sandra, digelar di Ruang Gosana Sekretariat DPRD Badung, Rabu (9/3).
Hadir dalam Raker, Ketua Bapenda Kabupaten Badung, Made Sutama, Kabag Hukum, Anggota Dewan, dan undangan terkait.
Selepas Raker, Ketua Komisi III, Wayan Sandra menyampaikan, rapat yang digelar hari ini berkenaan dengan perubahan NJOP Badung Utara dan Badung Selatan. Pada intinya saran dewan agar ada keseimbangan dan keadilan di dalam penetapan NJOP tersebut. “Karena saat ini boleh dikatakan, menurut masyarakat NJOP terlalu tinggi, dengan ditetapkannya sesuai sistem blok, maka tanah yang ada di pinggir jalan dengan tanah yang berlokasi di pedalaman akan memiliki NJOP yang sama. Hal ini diperlukan adanya penyelarasan agar ada keadilan di dalam penetapan pajak,” ungkapnya.
Disinggung apakah ada permsalahan mengenai pembahasan tersebut dalam Raker, Wayan Sandra mengatakan, tidak ada permasalahan karena memiliki arah yang sama baik itu masyarakat, dewan, dan pemerintah memiliki kesamaan serta kendala- kendala yang dihadapi di lapangan mengenai NJOP.
“Dengan dibahasnya hal ini, diharapkan akan ada penyelarasan NJOP, bukan hanya penurunan akan tetapi juga ada kenaikan di tempat tertentu supaya ada rasa keadilan di dalam penetapan pajak itu,” tandas Wayan Sandra.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Made Sutama menerangkan, di tahun 2020 Bapenda melakukan penyelarasan NJOP sehingga lahirlah peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2020 .
Untuk di Tahun 2022 atas usulan dewan, pemerintah akan melakukan penyelarasan NJOP untuk wilayah Badung Utara. “Sejalan dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru untuk di Badung Utara, kami akan mencoba untuk melakukan penyelarasan di masing-masing kecamatan,” ucapnya.
Disinggung mengenai kenapa NJOP lahan yang dipinggir jalan berbeda atau bisa saja sama dengan lahan yang ada di belakang, Wijaya menjelaskan, jika NJOP lahan yang ada di pinggir jalan disamakan dengan yang di belakang, hal tersebut tidak adil.
“Perubahan yang dilakukan di Badung Selatan sudah ditata memakai sistem kalau yang di pinggir jalan, kalau masih dalam satu sertifikat kepemilikan yang sama, itu zonanya sama. Akan tetapi lahan yang posisinya di belakang, NJOP nya akan berbeda karena tidak di jalan utama. Semakin ke belakang nilainya semakin kecil. Pola ini yang akan dilakukan, namun nilainya masih tinggi,” pungkasnya.
Untuk di Badung Utara pola tersebut juga yang akan dipakai. Pada intinya akan dilakukan penyelarasan, jika NJOP nya terlalu rendah akan dinaikan sedikit, dan yang telalu tinggi akan diturunkan. (eka/bi)