Badung, baliilu.com – Dalam rangka menciptakan ekosistem pendidikan kampus yang terintegrasi untuk menghasilkan SDM yang unggul dan produk inovatif, yang salah satunya melalui internasionalisasi program studi di lingkungan Universitas Udayana, serta dalam rangka menjawab salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yaitu internasionalisasi, Universitas Udayana berancang-ancang mengikuti akreditasi internasional The Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA), pada 2022 ini.
FIBAA merupakan salah satu lembaga akreditasi internasional (berbasis di Jerman) dalam bidang ilmu sosial humaniora yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sebanyak 14 program studi dengan predikat akreditasi A atau unggul telah ditunjuk oleh Rektor Unud untuk mempersiapkan dan mengikuti akreditasi internasional ini. Diantaranya Program Studi S1-Sastra Inggris, S1-Sastra Jepang dan S1-Sastra Indonesia (Fakultas Ilmu Budaya); Program Studi S1-Manajemen, S1-Ekonomi, S1-Akuntansi, dan S2-Akuntansi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis); Program Studi S1-Industri Perjalanan Wisata, S1- Pariwisata, S2-Pariwisata, dan S3-Pariwisata (Fakultas Pariwisata); serta Program Studi S1-Ilmu Hukum, S2-Ilmu Hukum, dan S3-Ilmu Hukum (Fakultas Hukum).
Peserta Kick off Akreditasi FIBAA yang dihadiri Ketua LP3M Unud dan tim LP3M, Kepala Biro, Ketua LPPM, Ketua USDI, Kepala UPT, CDC, KUI, para Dekan dan Koordinator Program Studi, serta Taskforce Prodi yang terlibat.
Sebagai tanda dimulainya Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Internasional FIBAA ini, diselenggarakan acara Kick off Akreditasi FIBAA yang dihadiri langsung oleh Rektor Unud bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Selasa (8/3/2022). Acara juga dihadiri oleh Ketua LP3M Unud dan tim LP3M, Kepala Biro, Ketua LPPM, Ketua USDI, Kepala UPT, CDC, KUI, para Dekan dan Koordinator Program Studi, serta Taskforce Prodi yang terlibat.
Acara Kick off diawali laporan dari Ketua LP3M Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc., Ph.D. yang menyampaikan, bahwa Kick off ini bisa diumpamakan sebagai peletakan batu pertama, peresmian atau deklarasi Unud untuk mencapai visinya melakukan akreditasi internasional FIBAA. Sujaya juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen pimpinan universitas yang sangat tinggi terhadap akreditasi internasional ini.
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara foto bersama peserta.
Sementara, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam sambutannya menegaskan bahwa akreditasi internasional sangat penting untuk dilaksanakan karena sesuai dengan visi Unud dalam menciptakan ekosistem pendidikan kampus yang terintegrasi untuk menghasilkan SDM yang unggul dan produk inovatif, termasuk didalamnya terkait dengan internasionalisasi. Rektor menjelaskan,”Kita sudah punya 4 Prodi tersertifikasi AUN-QA dan sekarang ada 14 Prodi yang ditugaskan maju akreditasi FIBAA, 2 Prodi menjalani akreditasi IABEE, mulai tahun depan akreditasi ASIIN mulai bergerak, AUN-QA batch selanjutnya juga akan segera berjalan.”
Rektor juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada prodi untuk menentukan lembaga akreditasi untuk prodinya, selama itu diakui oleh Dikti, pimpinan akan memfasilitasi. Rektor juga menegaskan untuk menyukseskan pelaksanaan akreditasi internasional ini perlu sinergitas dari seluruh pihak baik dari tingkat Fakultas dan Prodi yang terlibat, LP2M, USDI, Unit Perpustakaan, UPT Laboratorium Bahasa, dan seluruh Biro yang berada di lingkungan Unud.
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara foto bersama peserta.
Kick Off ditandai dengan penyerahan Form Registrasi FIBAA dari masing-masing Koorprodi didampingi Dekan kepada Rektor Unud. Dalam Kick Off ini juga dilaksanakan acara sharing session terkait pengalaman melaksanakan Akreditasi FIBAA dari Universitas Hasanudin dengan narasumber Prof. Dr. Ing. Ir. Herman Parung, M.Eng.
Dalam materinya Prof. Herman Parung memulai penyampaiannya dengan perbandingan secara garis besar antara AUN-QA dan FIBAA berdasarkan pengalaman mengelola site-visit kedua akreditasi tersebut. Ia meyakinkan,”Kalau sudah punya pengalaman sertifikasi AUN-QA, akan sangat terbantu dalam mempersiapkan dan menghadapi akreditasi FIBAA.”
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara foto bersama peserta.
Prof. Herman Parung selanjutnya memaparkan tentang temuan-temuan (lesson-learned) yang nantinya dapat disiasati dengan baik oleh Universitas Udayana dalam mempersiapkan baik dokumen maupun pada saat visitasi expert panel dari FIBAA.
Materi berikutnya oleh Ketua Pusat Internasionalisasi LP3M sekaligus Ketua Taskforce, Ainul Ghurri, S.T., M.T., Ph.D. yang menyampaikan tentang timeline persiapan dan pelaksanaan akreditasi FIBAA di Universitas Udayana. Narasumber terakhir adalah dari Tim USDI Unud yang menyampaikan mengenai data-data pendukung akreditasi yang bisa diperoleh secara online dari IMISSU. Selain itu, tim USDI siap mendukung pelaksanaan akreditasi, termasuk akreditasi internasional, dalam mempersiapkan data termasuk data akademik.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.
Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnyadi Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.
“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.
Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.
Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)
KUNJUNGAN: Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, bersama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali, Gde Sumarjaya Linggih, saat mendatangi keluarga korban pengeroyokan yang meninggal dunia di Bali, Rabu (29/07/2026). (Foto: dpr.go.id)
Buleleng, baliilu.com – Kepedulian terhadap masa depan anak-anak korban tindak kekerasan menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) Sari Yuliati. Berangkat dari keyakinan ini, dirinya bersama Anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Bali Gde Sumarjaya Linggih mendatangi langsung rumah keluarga korban pengeroyokan yang meninggal dunia di Bali setelah diduga melakukan pencurian ayam di Desa Sidatapa, Buleleng. Bali, Rabu (29/7/2026) lalu.
Kehadirannya bukan untuk membahas perkara hukum yang saat ini telah ditangani aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan, khususnya anak-anak korban tetap memiliki harapan dan masa depan yang layak. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan santunan kepada keluarga korban, bantuan perlengkapan sekolah berupa alat tulis, serta menyampaikan kabar yang membawa harapan bagi anak-anak korban.
Bantuan dari beberapa unsur berupa pendidikan diberikan kepada anak-anak korban hingga jenjang perguruan tinggi. Bantuan tersebut disalurkan melalui Legislator Daerah Pemilihan Nusa Tenggara II Sari Yuliati sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan mereka.
“Bagi kami, anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sebuah peristiwa yang tidak mereka lakukan. Mereka tetap memiliki hak untuk bersekolah, bermimpi dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu kami hadir untuk memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut hingga perguruan tinggi,” ujar Sari melalui rilis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, kehilangan sosok ayah akibat peristiwa tragis tersebut tidak boleh menjadi alasan terputusnya pendidikan anak-anak. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan perlindungan agar mereka dapat tumbuh dengan sehat, baik secara mental maupun sosial.
Sari menilai bahwa perhatian terhadap pemulihan psikologis anak sama pentingnya dengan bantuan ekonomi. Anak-anak yang kehilangan orang tua akibat peristiwa kekerasan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak mendapatkan pendampingan dan lingkungan yang mendukung.
“Kita ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat, percaya diri, dan tetap memiliki cita-cita. Jangan sampai tragedi ini menghancurkan masa depan mereka. Pendidikan adalah investasi terbaik untuk memutus rantai kesedihan yang mereka alami hari ini,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Pun, dirinya menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan korban harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun seseorang diduga melakukan kesalahan atau tindak pidana, jangan pernah mengambil tindakan sendiri. Serahkan kepada aparat penegak hukum. Main hakim sendiri hanya akan melahirkan korban baru dan meninggalkan luka yang panjang bagi keluarga terutama anak-anak,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan saat ini terus berjalan dan para tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dirinya berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang memilih kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah.
“Yang paling penting hari ini bukan hanya soal menghukum pelaku pengeroyokan, tetapi memastikan anak-anak yang ditinggalkan tetap memiliki masa depan. Mereka harus tumbuh dengan penuh kasih sayang, memperoleh pendidikan yang layak, dan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Itulah wujud nyata kehadiran Negara di tengah masyarakat,” tandas Sari dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)