Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Teknologi PLTS Semakin Maju dan Murah Jadi Pendorong Pemanfaatan Energi Surya Indonesia

BALIILU Tayang

:

de
Webinar Indonesia Solar Summit 2022. (Foto: Ist)

Jakarta, baliilu.com –  Pemerintah Indonesia telah menetapkan proyek strategis nasional berupa pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23%. Ketersediaan teknologi PLTS, mekanisme pembiayaan PLTS yang terjangkau dan pengembangan PLTS atap, PLTS terapung maupun PLTS berskala besar akan mendukung pencapaian target tersebut.

Harga jual rata-rata modul surya mengalami penurunan signifikan dari sekitar US$ 4,12/W pada tahun 2008 menjadi US$ 0,17/W pada tahun 2020. International Energy Agency melaporkan bahwa PLTS saat ini menjadi sumber listrik termurah di sebagian besar negara. Bahkan di Indonesia, hasil pelelangan PLTS di tahun Sebagai contoh di Indonesia, hasil lelang PLTS terakhir menghasilkan biaya listrik USD 0,04/kWh, lebih rendah dari rata-rata PLTU batubara yang menelan biaya USD 0,05-0,07/kWh.

IESR bekerja sama dengan CASE, GIZ, dan Kementerian PPN/Bappenas mengadakan workshop Solar Energy Technologies yang dihadiri oleh beberapa pakar yaitu Professor Martin Green, Scientia Professor di University of New South Wales, Sydney, dan Director of the Australian Centre for Advanced Photovoltaics; Noor Titan Putri Hartono, Peneliti Pascadoktoral di Departemen Bahan Aktif dan Solar Perovskite Stabil Helmholtz-Zentrum Berlin; Beny Adi Purwanto Perwakilan dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; dan Jen Tan, CEO Sembcorp Energy untuk Indonesia.

Percepatan aksi mitigasi krisis iklim sangat penting untuk pengembangan energi berkelanjutan. Prof. Martin-Green menjelaskan pilihan teknologi energi terbarukan, khususnya energi surya telah tersedia untuk dikembangkan untuk mencapai dekarbonisasi Indonesia

“Teknologi sel surya berkembang sangat pesat. Jadi jika kita ingin memulai membangun pabrik komponen PLTS, tersedia rekomendasi teknologi sel surya sesuai  industri yang ada di Indonesia. Namun tantangan  utamanya adalah pemilihan lokasi tempat pemasangan PLTS yang membutuhkan radiasi tinggi yang akan diserap  oleh panel surya,” kata Martin saat webinar Indonesia Solar Summit 2022, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga  Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall di Hambalang

Selain silikon sebagai salah satu bahan utama sel surya, Perovskite Solar Cells (PSC) menjadi pilihan yang menjanjikan bagi teknologi PLTS. Noor Titana mengungkapkan bahwa ebagai produsen timah terbesar kedua, Indonesia berpeluang mengembangkan Perovskite Solar Cells (PSC) . PSC  memiliki efisiensi penyerapan energi tinggi di atas 20%, contohnya yaitu Perovskite, CIGS, dan CdTe. Minat untuk menggunakan PSC terus tumbuh karena sifat dan biayanya yang lebih kompetitif. Analisis tekno ekonomi pada tahun 2017 menunjukkan bahwa PSC lebih murah, dengan asumsi tingkat degradasi sama dengan silikon kristal yang ketahanannya hingga 20-25 tahun.

Noor menuturkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam  pengembangan PSC. “Beberapa tantangan untuk mewujudkan PSC yaitu perovskite tidak stabil dan memiliki umur yang pendek dibandingkan dengan silikon. Selain itu, PSC berkinerja tinggi mengandung limbah yang beracun dan larut dalam air. Namun sebagai produsen timah terbesar ke-2, Indonesia ternyata masih memiliki peluang untuk mengembangkan PSC di masa depan,” tambah Noor.

Selain teknologi, mekanisme pembiayaan PLTS yang terjangkau juga mulai berkembang. Pilihan pembiayaan yang terbatas seringkali menghambat minat masyarakat untuk memasang pembangkit listrik tenaga surya atap. Berbagai pihak berupaya memberikan akses pendanaan PLTS komunal untuk mengatasi hal tersebut.

“Tren penggunaan modul surya juga paling banyak digunakan dalam negeri dengan kapasitas di bawah 450 Wp. PLTS membutuhkan modul surya di atas 500 Wp dengan sel surya efisiensi lebih tinggi (sel surya tipe M6). Produksi modul surya dengan kapasitas di atas 500 Wp memerlukan peralatan yang termutakhir, maka diperlukan insentif dan jaminan pasar untuk investasi. Dalam jangka pendek, kapasitas modul surya di bawah 450 Wp akan dimaksimalkan untuk proyek PLTS skala kecil (de-dieselization) dan PLTS atap,” ujar Beny Adi Purwanto Perwakilan dari Kemenperin RI.

Baca Juga  Puncak Peringatan HKG PKK Ke-50 di Badung, Seniasih Giri Prasta Harapkan ke Depan Semakin Maju, Jaya dan Sejahtera

Selain PLTS atap, Indonesia membutuhkan pengembangan PLTS skala besar atau PLTS terapung untuk mencapai target bauran energi terbarukan pada tahun 2025. Selanjutnya, peluang investasi energi surya di berbagai skala perlu mendorong PLTS yang lebih kompetitif juga perbaikan di kualitas pembiayaan. Inovasi teknologi juga terus memungkinkan PLTS menghasilkan efisiensi energi yang lebih tinggi. Hal tersebut diungkapkan oleh Jen Tan.

“Untuk keberlanjutan masa depan, ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan saat memasang PLTS skala besar. Salah satunya adalah, kita harus peduli terhadap lingkungan karena bisa saja PLTS ditempatkan di ladang tenaga surya atau di daerah tangkapan air setempat yang dipenuhi dengan flora dan fauna. Dalam mengelola PLTS skala besar juga diperlukan alat untuk proses pemantauan, salah satunya terkait akuisisi data. Diperlukan layanan metering incumbent melalui application programming interface (API) yang memuat navigasi peta, tampilan aset global, agregasi alarm, dan statistik keberlanjutan juga dibutuhkan,” kata Jen Tan. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bupati Sanjaya Melayat ke Rumah Duka Perbekel Marga

Published

on

By

Bupati Sanjaya Melayat ke Rumah Duka Perbekel Marga
MELAYAT: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melayat ke rumah duka Almarhum (Alm). Ray Darmawan, ST, Perbekel Desa Marga, di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (25/9). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat melalui kehadiran langsung di tengah keluarga yang sedang berduka. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melayat ke rumah duka Almarhum (Alm). Ray Darmawan, ST, Perbekel Desa Marga, di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (25/9), sekaligus menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menjadi wujud empati sekaligus penghormatan atas pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai Perbekel Desa Marga. Bersama jajaran, ia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Almarhum. Almarhum Ray Darmawan selanjutnya akan menjalani prosesi Ngaben yang dijadwalkan berlangsung di Setra Adat Marga pada Senin, 28 September 2026.

“Yang sabar nggih. Amor Ring Acintya nggih. Tabah, bagi yang ditinggalkan tabah nggih. Sehat-sehat dan tabah nggih,” pesan Bupati Sanjaya kepada istri dan anak-anak almarhum di sela-sela kegiatan.

Sanjaya juga berharap, kehadirannya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan di tengah keluarga yang sedang berduka dapat menjadi bentuk dukungan moral serta memberikan kekuatan bagi keluarga almarhum dalam melewati masa duka. Selain itu, kehadiran tersebut juga menjadi wujud penghormatan atas pengabdian almarhum Ray Darmawan selama menjalankan tugas sebagai Perbekel Desa Marga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Trisno Nugroho: QRIS, Solusi Pembayaran yang Relatif Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Transparan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

Published

on

By

Surat Penawaran Pupuk Palsu Catut Nama Dinas Pertanian Bali
BUKAN DOKUMEN RESMI: Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026, dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang, dipastikan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut menjadi perhatian setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar melalui media sosial Facebook.

Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026, dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang, dipastikan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Merujuk pada surat klarifikasi yang diterbitkan dinasnya, Sunada menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Lebih lanjut, hasil penelusuran menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang beredar, mulai dari kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR. Terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.

Sunada juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut.

Dengan demikian, surat yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi berdasarkan surat tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall di Hambalang

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat dimaksud, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, atau penagihan, diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali  tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut karena bukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Puncak Peringatan HKG PKK Ke-50 di Badung, Seniasih Giri Prasta Harapkan ke Depan Semakin Maju, Jaya dan Sejahtera

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Trisno Nugroho: QRIS, Solusi Pembayaran yang Relatif Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Transparan

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca