Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Disdikpora Bantah Plotting Nama Calon Kasek, Pastikan Pengisian Sesuai Permendikdasmen

BALIILU Tayang

:

Plotting Kepala Sekolah Denpasar
Kadisdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar membantah dengan tegas adanya isu terkait Plotting Calon Kepala Sekolah di lingkungan Pemkot Denpasar. Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial tentang Dinas sedang membuka pendaftaran calon kepala sekolah di Kota Denpasar. Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat dikonfirmasi Kamis (6/11).

Menurut Agung Wiratama, informasi terkait plotting calon kasek dan pembukaan pendaftaran calon kasek tersebut tidak benar. Dimana, yang sebenarnya sedang berlangsung adalah seleksi untuk mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah (BCKS) dilaksanakan oleh daerah menggunakan sistem yang disediakan pusat difasilitasi oleh BGTK.

“Disdikpora Denpasar saat ini hanya melakukan seleksi administrasi untuk persiapan diklat calon kepala sekolah, bukan proses pengangkatan jabatan,” jelasnya.

Dikatakannya, Disdikpora secara masif telah melakukan sosialisasi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 untuk Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, lalu berlanjut Rabu, 29 Oktober 2025 untuk Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Sementara untuk tingkat SMP, sosialisasi digelar Senin, 3 November 2025 di Aula SMPN 2 Denpasar.

“Kegiatan ini bertujuan agar kepala sekolah dan calon kepala sekolah memahami perubahan paradigma dan ketentuan baru terkait peran, kedudukan, serta fungsi kepala sekolah. Dimana, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudistek Nomor 40 Tahun 2021,” ujarnya.

Agung Wiratama menerangkan, permohonan fasilitasi PKS pelaksanaan diklat BCKS antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kemendikdasmen baru disepakati pada tanggal 28 Oktober 2025 setelah BKPSDM dan Disdikpora melakukan koordinasi langsung ke BGTK Provinsi Bali. Selanjutnya, penandatanganan PKS antara BGTK Provinsi Bali dan BKPSDM Kota Denpasar ditetapkan tanggal 3 November 2025.

Baca Juga  Cegah DB, Kader Jumantik dan Puskesmas III Densel Lakukan PSN di Pemogan

Hasil koordinasi dengan BGTK Provinsi Bali menyepakati calon peserta BCKS tahun 2025 dengan pertimbangan prioritas tahun 2025 adalah pengisian kepala sekolah pada satuan pendidikan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Maka ditetapkan calon peserta diklat BCKS adalah guru yang namanya sudah ada di sistem KSPSTK.

Wiratama mengatakan bahwa Disdikpora Kota Denpasar berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sehingga pelaksanaan diklat BCKS bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025 akan dilaksanakan tahun 2026. Sehingga, kepala sekolah yang saat ini masih menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa periode penugasannya dan dapat diberi penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun belum memiliki sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah.

‘’Hasil analisa data kepala sekolah berdasarkan periode penugasan pertama dan usia maksimal untuk mengikuti diklat BCKS yaitu belum memasuki usia 56 tahun 0 bulan yaitu, kepala sekolah yang saat ini sedang menduduki masa periode pertama dan akan berakhir Desember 2025 sampai Desember 2027 akan didiklatkan pada awal tahun 2026. Jumlah kepala sekolah yang akan berakhir periode pertamanya sampai Desember 2027 sejumlah 88 orang, yang telah berusia lebih dari 56 tahun pada 1 November 2025 sebanyak 25 orang sebanyak 63 orang akan didiklatkan di awal tahun 2026 (disesuaikan dengan data peserta yang muncul pada sistem KSPSTK). Peserta yang terpilih telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Agung Wiratama, hasil dari koordinasi antara BKPSDM, Disdikpora dan BGTK Provinsi Bali juga disepakati jadwal pelaksanaan.  Diskusi pemilihan calon peserta dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2025. Undangan seleksi administrasi calon peserta dibuat tanggal 29 Oktober 2025 dan diunggah di KSPSTK pada tanggal itu juga.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Buka Rakor Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar

Dari hasil seleksi administrasi sejumlah 55 orang dinyatakan lulus seleksi dan selanjutnya akan mengikuti seleksi substansi melalui sistem yang sudah disediakan oleh Direktorat KSPSTK. Dari hasil  seleksi substansi akan dilakukan perankingan oleh Direktorat KSPSTK melalui sistem yang ditetapkan sebanyak 30 orang untuk didiklatkan.

‘’Calon peserta diklat BCKS menerima undangan seleksi administrasi pada tanggal  29 Oktober 2025 melalui ruang GTK-nya masing-masing. Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 November 2025. Seleksi substansi tanggal 4 November 2025. Dan kami memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Disdikpora Denpasar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ ujarnya. (eka/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar Gelar Bursa Kerja Hadirkan 5.742 Lowongan dari 38 Perusahaan

Published

on

By

Bursa Kerja Denpasar
Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Cok. Bagus Pemayun, pada Kamis (6/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menurunkan angka pengangguran, yang pada Februari 2025 masih tercatat sekitar 43.130 orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,58% dan ditargetkan turun menjadi 1%. Salah satu langkah untuk mengurangi pengangguran adalah melalui pelaksanaan “Bursa Kerja dan Edukasi Vokasi Nasional 2025” oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.

Kegiatan bertema “Optimis Harus Kerja” ini diselenggarakan di Selasar Utara Lantai 1, Gedung Dharma Negara Alaya, Jalan Mulawarman, Denpasar Utara, pada 6–8 November 2025. Kegiatan ini terbuka untuk umum termasuk Penyandang Disabilitas dan tidak dipungut biaya (gratis).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Cok. Bagus Pemayun, pada Kamis (6/11).

Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan kesempatan kepada lulusan baru maupun para pekerja yang ingin meningkatkan jenjang karier. Selain itu, rangkaian kegiatan juga dirancang untuk memberikan ruang bagi peningkatan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan vokasi.

Bursa Kerja dirangkai dengan Edukasi Vokasi Nasional yang meliputi kegiatan talk show, diskusi kelompok terarah, coaching clinic layanan SIAPkerja, serta penempatan SISKO-P2MI. Kegiatan ini diikuti oleh pemangku kepentingan ekosistem ketenagakerjaan di Bali dengan prioritas peserta lulusan SMK, LKP, dan pendidikan vokasi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pencari kerja dalam bersaing di dunia kerja serta memberikan wawasan pengembangan karier, termasuk peluang kerja baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Desa Pemogan Beri Edukasi dan Sosialiasi Pemilahan Sampah kepada Siswa SDN 1 Pemogan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyampaikan bahwa tersedia sebanyak 5.742 lowongan kerja dalam dan luar negeri yang ditawarkan oleh tiga puluh delapan (38) perusahaan dari berbagai sektor usaha antara lain kesehatan, distribusi dan FMCG, alih daya, manufaktur, budidaya mutiara, perdagangan, ritel, jasa keuangan, rekreasi dan hospitality, restoran, telekomunikasi, logistik dan ekspedisi barang, distributor, serta rumah sakit. Lowongan tersebut terdiri dari berbagai jenjang posisi mulai tingkat staf hingga manajerial, dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK, Diploma, hingga Sarjana dari berbagai disiplin ilmu.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, bahwa kegiatan Bursa Kerja ini merupakan upaya membuka kesempatan bagi warga Bali, khususnya para lulusan baru, agar memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan bidang pendidikannya. Dengan demikian, kegiatan ini dapat menjadi wadah yang mempertemukan pencari kerja dengan pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, serta menjadi ruang untuk mendorong kreativitas dan pengembangan diri dalam mewujudkan cita-cita para generasi muda Bali. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Published

on

By

Gubernur Koster
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda).

Gubernur Koster memberi beberapa masukan agar UU ini memperhatikan karakteristik dan potensi setiap daerah. Hal itu disampaikannya dalam paparan saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).

Dalam paparannya, ia yang pada saat duduk di lembaga legislatif turut membidangi lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, baru memahami bahwa ada beberapa kelemahan dalam regulasi ini setelah menjabat sebagai Gubernur.

Dari hasil kajiannya, salah satu kelemahan dalam UU tersebut yaitu turunan kebijakan pusat ke daerah yang betul-betul diseragamkan.

“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap revisi undang-undang harus betul-betul memperhatikan karakteristik, potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.

Ia lantas mencontohkan Bali yang punya potensi budaya dan pariwisata sehingga membutuhkan treatment berbeda dengan daerah kepulauan, penghasil sawit atau daerah yang punya Sumber Daya Alam berupa tambang.

“Sekarang ini kan regulasinya, yang punya sumber tambang, otomatis mendapat alokasi dana bagi hasil. Sedangkan Bali yang hanya punya pariwisata, cuma kebagian kucuran DAU, DAK. Bahkan saat ini ada kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah. Bali dikurangi Rp. 1,7 triliun, tapi saya sudah memberi arahan kepada bupati/walikota agar tetap jalan sesuai dengan kondisi yang ada,” beber Gubernur Koster.

Baca Juga  Cegah DB, Kader Jumantik dan Puskesmas III Densel Lakukan PSN di Pemogan

Ke depan, menurut Koster  perbedaan karakteristik harus menjadi perhatian dan terakomodir dalam UU. Daerah Bali membutuhkan alokasi dana untuk penguatan dan pelestarian budaya.

Selain itu, sebagai daerah pariwisata, Bali juga membutuhkan insentif untuk menjaga ekosistem lingkungan, peningkatan infrastruktur agar tidak macet hingga dukungan dana untuk pengamanan.

“Sebagai daerah pariwisata, Bali membutuhkan treatment yang berbeda dalam hal menjaga keamanan. Karena kami banyak dikunjungi orang asing, tak hanya untuk berwisata tapi dengan beragam tujuan lainnya,” ungkapnya.

Masukan lainnya, Gubernur Koster ingin provinsi diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk menyelaraskan, mengkoordinasikan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

“Ini yang lemah dalam UU karena penekanan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi pusat  perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur untuk melakukan koordinasi yang lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tak terlalu egois,” paparnya.

Untuk di Bali, Gubernur Koster sudah menerapkan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah : 1 Pulau, 1 Pola dan 1 Tata Kelola.

“Kami kumpulkan bupati dan walikota, kabupaten/kota tidak boleh punya agenda tersendiri yang tak boleh dikontrol provinsi. Sebab kalau ini kami biarkan tatanan Bali akan rusak dan compang camping,” imbuhnya.

Berikutnya, mantan anggota DPR RI tiga periode ini menyinggung tentang nomenklatur otsus yang menurutnya jangan diatur dalam UU.

“Tidak perlu lagi ada nomenklatur otsus, tapi diberikan kewenangan untuk mengatur ha-hal yang sifatnya khusus. Bali tak perlu otsus, yang penting apa yang diperlukan dan sifatnya khusus itu diberikan oleh negara, cukup itu,” tandasnya.

Menutup paparannya, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengusulkan agar penyusunan rancangan perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah melibatkan kepala daerah karena mereka yang nantinya menjadi pelaksana.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Tutup D’TIK Fest Ke-13

“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya.

Kemendagri dan Kemenko Polkam Apresiasi Masukan Gubernur Koster, Disebut Sesuai Amanat UUD 1945

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI Mayjen TNI Heri Wiranto menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini membahas harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.

Berkolaborasi dengan Kemendagri, kegiatan dilakukan di tiga zona. Zona pertama di timur dan sudah dilaksanakan di Makasar, lalu wilayah barat kita gelar di Batam dan ini  yang terakhir, untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Ia memuji masukan dari Gubernur Koster mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana mekanisme harmonisasi yang diharapkan pemda kepada pusat.

Masukan itu ditampung dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rancangan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Apresiasi terhadap Gubernur Koster juga disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik.

Menurutnya, masukan Gubernur Koster terkait pentingnya memperhatikan karakteristik setiap daerah, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A

“Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman sebagaimana amanat UU,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wakil Ketua Harian Dekranas Hadiri DBFW, 13 Organisasi Perempuan Tampilkan Wastra Bali

Published

on

By

DBFW 2025
DBFW: Gelaran hari ke-6 Session 1 Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) 2025 berlangsung meriah di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Kamis (6/11). Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Harian III Dekranas, Ny. Ayu Heni Rosan, bersama istri Wakil Menteri Investasi/BKPM, Ny. Ayu Todotua. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gelaran hari ke-6 Session 1 Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) 2025 berlangsung meriah di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Kamis (6/11). Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Harian III Dekranas, Ny. Ayu Heni Rosan, bersama istri Wakil Menteri Investasi/BKPM, Ny. Ayu Todotua. Kehadiran keduanya menunjukkan dukungan terhadap pelestarian wastra nusantara serta pemberdayaan perempuan dalam sektor ekonomi kreatif.

Kedatangan rombongan disambut oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster. Dalam kesempatan tersebut, Ny. Putri Koster terlihat antusias menjelaskan mengenai kerajinan endek hasil karya para perajin binaan Dekranasda Provinsi Bali.

Pada sesi ini, panggung DBFW diramaikan oleh penampilan elegan dari 13 organisasi perempuan, yaitu Bhayangkari, Dharma Pertiwi, DWP Provinsi Bali, Dharmayukti Karini, GATRIWARA, IBI Bali, ICMI, IWAPI, Jalasenastri, KCBI, KCKB, PIA Ardhya Garini, dan Tantri Bank BPD Bali. Masing-masing organisasi menampilkan rancangan busana berbasis wastra Bali yang menggabungkan kreativitas, identitas budaya, serta inovasi modern.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Wiryanata, mengungkapkan bahwa terdapat 146 rancangan busana yang ditampilkan pada sesi kali ini.

“Sebanyak 13 organisasi perempuan ikut berpartisipasi, dari DWP hingga Ikatan Bidan. Menariknya, dari 146 model yang tampil, beberapa di antaranya adalah para pimpinan organisasi itu sendiri, seperti Ibu Danlanud, Ibu Danlanal, dan Ibu BPD. Hari ini semuanya perempuan, kalau kemarin masih kombinasi,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan wastra endek sebagai identitas bersama. “Mari kita nikmati keindahan ini, dan mari gunakan endek sebagai entitas orang Bali,” tegasnya.

Gelaran DBFW hari ke-6 menjadi momentum memperkuat keberlanjutan warisan budaya melalui kolaborasi lintas organisasi dan komunitas perempuan. Selain menjadi ruang ekspresi kreativitas mode, acara ini turut mendorong pemanfaatan wastra Bali sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari yang dekat dengan generasi modern. (gs/bi)

Baca Juga  Puskesmas I Dentim Gelar Vaksin Booster II bagi Warga Masyarakat

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca