Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Tangkap Pelaku Hoaks Dukungan Pemda Batubara ke Paslon di Pilpres 2024

BALIILU Tayang

:

Palti Hutabarat
JUMPA PERS: Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers pada Jumat (19/1/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Palti Hutabarat terkait penyebaran berita bohong di media sosial. Palti diduga menyebarkan hoaks terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang disebut ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detil penangkapan tersebut. Sebab, Polri masih melakukan serangkaian upaya penyidikan.

Saat ini Polri masih mendalami lebih lanjut secara berkesinambungan soal kasus tersebut.

“Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” ucap Trunoyudo dikutip dari laman humas.polri.go.id. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Periksa Benny Ramdhani terkait Sosok T Pengendali Judi Online

KRIMINAL

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun Selama Setahun Periode Pemerintahan

Published

on

By

Presiden Prabowo
MUSNAHKAN BB: Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun periode satu tahun pemerintahan yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan pemusnahan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Di Lapangan Bhayangkara, Presiden meninjau secara langsung barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 yang mencapai 214,84 ton atau setara dengan 214.840.682 gram. Dalam pemusnahan tersebut turut dilakukan proses uji sampel dan verifikasi barang bukti oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dengan menggunakan alat incinerator. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas dedikasinya dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.

“Segala ancaman terhadap bangsa dan negara ada yang di depan mata, ada yang secara fisik, ada ancaman secara militer, ancaman secara psikologis, ancaman secara politis, ancaman yang besar, dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba. Narkoba ini merusak masa depan bangsa,” ucap Presiden.

Dari pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 629.934.661 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 29.366.331.860.000. Dalam laporannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri konsisten untuk menindaklanjuti berbagai upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Pendekatan ini menekankan pentingnya strategi pencegahan dan penegakan hukum yang sejalan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Kapolri.

Baca Juga  Wakapolresta Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Denpasar

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, para kepala badan, serta tokoh masyarakat. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Lupa HP di ATM, Raib Dalam Sekejap: Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku pencurian HP tertinggal di mesin ATM. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang berawal dari kelalaian seorang warga yang meninggalkan ponselnya di mesin ATM. Berkat kerja cepat dan sigap, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di ATM BRI Jln. Sedap Malam No.102, Kesiman, Denpasar Timur. Korban, bernama Suprojo, asal Jawa Tengah, diketahui lupa mengambil handphone miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM usai melakukan transaksi penarikan tunai.

Beberapa menit kemudian, korban menyadari bahwa ponselnya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun sesampainya di ruang ATM, ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Upaya korban untuk menghubungi nomor handphonenya pun tidak membuahkan hasil. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dikumpulkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Utara.

Pelaku diketahui berinisial DS (33) asal Pasuruan, Jawa Timur. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone merek Samsung Z Fold3 5G milik korban yang tertinggal di mesin ATM. Setelahnya, pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp 2 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Fold3 5G dengan nomor IMEI sesuai laporan korban berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum. Kami apresiasi kinerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,‘‘ ujar Kapolsek.

Baca Juga  Akun Anonim Pelintir Judul Berita, SMSI Bali: Bisa Dipidana

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Congkel Rumah

Published

on

By

Polresta Denpasar
PELAKU: Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisiap I Made R yang telah beraksi di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara, pada Sabtu, 4 Oktober 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian yang telah beraksi di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara, pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 Wita.

Kejadian ini dilaporkan korban Komang Ari Sanjaya (32), yang mengalami kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas di rumahnya. Korban yang baru pulang kerja bersama istrinya mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan jendela serta brankas di dalam kamar telah dicongkel. Setelah dicek, uang tunai serta sejumlah perhiasan emas berupa kalung, gelang, anting, dan cincin telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 54.200.000 (lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengintaian, pelaku diketahui berada di kawasan Denpasar Selatan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan, dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H. Pelaku berinisial I Made R (21) berhasil diamankan pada 10 Oktober 2025 di salah satu hotel di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.

Menurut keterangan Kasi Humas Kompol I Ketut Sukadi, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, yakni empat kali di Jalan Gustiwa, Denpasar Utara, dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sebulan sebelumnya dengan status pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara,” tambah Kasi Humas.

Saat beraksi pelaku mencongkel jendela dan pintu menggunakan linggis kecil, kemudian mengambil uang serta barang berharga yang ada di dalam rumah dan hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk bermain judi slot online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (gs/bi)

Baca Juga  Wakapolresta Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Denpasar

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca