KPU Provinsi Bali, pada Jumat, 3 Maret 2023 melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024 di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, pada Jumat, 3 Maret 2023 melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024 di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali.
Hadir Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, anggota KPU dari Divisi Teknik Penyelenggaran Pemilu Luh Putu Sri Widyastini, ST, serta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, SH, MH.
Dalam sosialisasi ini KPU Bali mengundang Gubernur Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, Bandesa Agung MDA Bali, Ketua KPU Kabupaten Kota, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Kota dan undangan lainnya.
Ketua KPU Bali Lidartawan selepas acara kepada media mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menyosialisasikan SK daerah pemilihan (Dapil) yang sudah ada. Supaya semua partai politik bisa memperkirakan berapa akan mendapatkan kursi. Karena setelah ini akan ada tahap pencalonan.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto: gs)
Lidartawan menggarisbawahi bahwa dapil ini khususnya untuk di Provinsi, kemarin merencanakan menata dengan jumlah penduduk kita. Tetapi akhirnya setelah RDP dengan DPR Komisi II diputuskan bahwa seluruh lampiran UU 7/2017 itu dikembalikan untuk dilaksanakan. Untuk pemilu berikutnya baru akan disusun lebih awal dapilnya dibandingkan sekarang ini. Yang jelas alokasi untuk Bali tidak ada perubahan DPRD Provinsi dan DPR RI atau untuk Bali sama persis dengan Pemilu 2019. ‘‘Sekarang teman-teman di partai agar siap-siap untuk tahap pencalonan,‘‘ ujar Lidartawan.
Sedangkan untuk Kabupaten Kota ada dua perubahan dapil yaitu di Buleleng yang dapilnya masing-masing kecamatan dan juga di Gianyar. Walaupun di Buleleng tak ada penambahan kursi tetapi berdasarkan uji publik, KPU RI memenuhi keinginan masyarakat Bali untuk dapilnya per kecamatan.
Sementara untuk alokasi kursi, Lidartawan mengungkapkan di Gianyar dan Badung ada penambahan masing-masing 5 kursi dan distribusinya sudah dibuat juga oleh teman-teman KPU Kabupaten.
Selengkapnya alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 55 kursi dari 9 daerah pemilihan Kabupaten Kota yakni daerah pemilihan Bali 1 Kota Denpasar 8 kursi dari 653.136 jumlah penduduk. Dapil Bali 2 Kabupaten Badung 6 kursi dari 517.969 jumlah penduduk, Dapil Bali 3 Kabupaten Tabanan alokasi 6 kursi dengan 465.086 jumlah penduduk, Dapil Bali 4 Kabupaten Jembrana dengan 4 kursi dari jumlah penduduk 325.879, Dapil Bali 5 Kabupaten Buleleng 12 kursi dengan jumlah penduduk 827.642, Dapil Bali 6 Kabupaten Bangli alokasi 3 kursi dengan jumlah penduduk 255.413. Dapil Bali 7 Kabupaten Karangasem 7 kursi dari 522.729 penduduk, Dapil Bali 8 Kabupaten Klungkung dengan 3 kursi dengan 217.469 jumlah penduduk, dan Dapil Bali 9 Kabupaten Gianyar 6 kursi dengan 501.870 jumlah penduduk.
Selanjutnya untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kota, untuk Dapil Kota Denpasar mendapat alokasi 45 kursi terdiri dari Dapil Kota Denpasar 1 meliputi daerah Pemecutan Kelod, Dauh Puri Kauh, Dauh Puri Kelod, Dauh Puri Kangin, Dauh Puri dan Tegal Harum dengan alokasi 6 kursi. Dapil Denpasar 2 meliputi Pemecutan, Padangsambian, Padangsambian Kelod, Padangsambian Kaja, Tegal Kertha sebanyak 7 kursi. Dapil Kota Denpasar 3 meliputi Denut dengan 12 kursi, Dapil Kota Denpasar 4 meliputi Dentim 8 kursi dan Dapil Denpasar 5 meliputi Denpasar Selatan 12 kursi.
Selanjutnya Kabupaten Badung dengan alokasi 45 kursi dari 517.969 jumlah penduduk. Terdiri dari Dapil Mengwi 11 kursi, Abiansemal 9 kursi, Petang 3 kursi, Kuta Selatan 10 kursi, Kuta 5 kursi, dan Kuta Utara 7 kursi.
Kabupaten Tabanan mendapat alokasi 39 kursi terdiri dari Dapil 1 (Tabanan dan Kerambitan 10 kursi, Dapil 2 (Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan) dengan 9 kursi, Dapil 3 (Penebel dan Baturiti) dengan 9 kursi, dan Dapil 4 (Marga dan Kediri) dengan 11 kursi.
Kabupaten Jembrana mendapat alokasi 35 kursi terdiri dari Dapil Negara 10 kursi, Dapil Melaya 6 kursi, Dapil Mendoyo 7 kursi, Dapil Pekutatan 3 kursi dan Dapil Jembrana 6 kursi, dimana pada alokasi kursi tahap 1 terdapat kekurangan alokasi 3 kursi.
Kabupaten Buleleng mendapat alokasi 41 kursi terdiri Dapil Buleleng 8 kursi, Sawan 4 kursi, Kubu Tambahan 4 kursi, Tejakula 4 kursi, gerokgak 5 kursi, Seririt 5 kursi, Busungbiu 2 kursi, Banjar 4 kursi dan Sukasada 5 kursi.
Kabupaten Bangli mendapat alokasi 24 kursi terdiri dari Dapil Bangli 1 (Bangli) 6 kursi, Dapil Bangli 2 (Susut) 6 kursi, Bangli 3 (Kintamani A) 6 kursi, Dapil Bangli 4 (Kintamani B) 7 kursi, dan Dapil Bangli 5 (Tembuku) 5 kursi.
Kabupaten Karangasem mendapat alokasi 45 kursi terdiri dari Dapil Karangasem 9 kursi, Dapil Bebandem 5 kursi, Dapil Manggis 5 kursi, Dapil Rendang, Sidemen dan Selat 11 kursi, Dapil Kubu 8 kursi dan Dapil Abang 7 kursi.
Kabupaten Klungkung mendapat alokasi 30 kursi terdiri dari Dapil Klungkung 9 kursi, Dapil Dawan 6 kursi, Dapil Nusa Penida 9 kursi, Dapil Banjarangkan 6 kursi.
Kabupaten Gianyar mendapat alokasi 45 kursi terdiri dari Dapil Gianyar 9 kursi, Blahbatuh 7 kursi, Dapil Sukawati 9 kursi, Dapil Ubud 6 kursi, Dapil Payangan 4 kursi, Dapil Tegallalang 5 kursi dan Dapil Tampaksiring 5 kursi. (gs/bi)
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.
Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.
“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.
Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.
“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.
De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.
Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.
De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)
Banner HUT Ke-52 PDI Perjuangan. (Foto: DPD PDI-P Bali)
Denpasar, baliilu.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan. Satyam Eva Jayate, Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. (*/gs)