Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

3 Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Klungkung

BALIILU Tayang

:

de
Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membekuk tiga pelaku penyalahguna narkoba dalam bulan Februari 2021 ini.

Klungkung, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membekuk tiga pelaku penyalahguna narkoba dalam bulan Februari 2021 ini. Para tersangka pelaku berinisial HJ (35), IKS alias I SEPI (30), dan IMA  (46). 

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polres Klungkung ini disampaikan dalam konferensi pers, Senin (1/3-2021)  di lobi aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M.  bersama dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H didampingi dengan Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana, S.H., atas seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Februari 2021 sebanyak 3 kasus narkoba.

Penangkapan pertama dipaparkan terjadi pada minggu pertama yaitu pada Kamis, 4 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wita yang bertempat di Jalan Raya Banjarangkan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial HJ umur 35 tahun pekerjaan bengkel alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari tersangka HJ didapatkan 1 paket barang bukti narkotika jenis shabu.

Pada minggu kedua pada Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wita, bertemapt di  sebuah tempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan  dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung. Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS alias I SEPI, umur 30 tahun, pekerjaan karyawan swasta,  alamat Banjar Negari Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung terindikasi positif metamfetamin.

Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I SEPI di Desa Negari  serta penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi narkoba jenis shabu.

Selanjutnya pada  minggu keempat tepatnya pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 14.00 Wita bertempat  di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang laki – laki  dengan inisial  IMA , umur 46 tahun, karyawan swasta, alamat Banjar Buahan Selatan Desa Buahan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. Saat dilakukan test urine, tersangka  IMA terindikasi positif metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di  Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan 1 paket narkorika jenis shabu serta 1 set bong (alat hisap sabu).

Dari ketiga tersangka adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000  dan paling besar Rp 8.000.000.000 tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Dan Untuk tersangka IKS berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung terbebas dari narkoba. (cip)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca