Klungkung, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membekuk tiga pelaku penyalahguna narkoba dalam bulan Februari 2021 ini. Para tersangka pelaku berinisial HJ (35), IKS alias I SEPI (30), dan IMA (46).
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polres Klungkung ini disampaikan dalam konferensi pers, Senin (1/3-2021) di lobi aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M. bersama dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H didampingi dengan Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana, S.H., atas seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Februari 2021 sebanyak 3 kasus narkoba.
Penangkapan pertama dipaparkan terjadi pada minggu pertama yaitu pada Kamis, 4 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wita yang bertempat di Jalan Raya Banjarangkan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial HJ umur 35 tahun pekerjaan bengkel alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari tersangka HJ didapatkan 1 paket barang bukti narkotika jenis shabu.
Pada minggu kedua pada Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wita, bertemapt di sebuah tempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung. Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS alias I SEPI, umur 30 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Banjar Negari Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Klungkung terindikasi positif metamfetamin.
Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I SEPI di Desa Negari serta penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi narkoba jenis shabu.
Selanjutnya pada minggu keempat tepatnya pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang laki – laki dengan inisial IMA , umur 46 tahun, karyawan swasta, alamat Banjar Buahan Selatan Desa Buahan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. Saat dilakukan test urine, tersangka IMA terindikasi positif metamfetamin dan dari hasil penggeledahan di lokasi diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan 1 paket narkorika jenis shabu serta 1 set bong (alat hisap sabu).
Dari ketiga tersangka adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling besar Rp 8.000.000.000 tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Dan Untuk tersangka IKS berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung terbebas dari narkoba. (cip)