Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Gelar Rekonstruksi Adegan Pembunuhan GM Lestari

BALIILU Tayang

:

adegan
Adegan RN saat akan membuang mayat GM Lestari. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimum Polda Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis, 1 Desember 2022 menggelar rekonstruksi adegan kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah Lestari yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Nova atau NSP (40) dan Rahman atau RN (28) di area Mapolda Bali.

‘’Ada sebanyak 30 adegan yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan ini dimana korban (Gusti Mirah Lestari) meninggal di Jembrana,’’ ucap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. kepada media usai rekonstruksi. Turut hadir Tim Reskrim Ditreskrimum Polda Bali dan I Bagus Putra Gede Agung dari Kejaksaan Tinggi Bali.

polda
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., bersama Tim Reskrim Ditreskrimum Polda Bali dan I Bagus Putra Gede Agung dari Kejaksaan Tinggi Bali saat konferensi pers, Kamis (1/12) di Mapolda Bali. (Foto: gs)

Pada 30 adegan rekonstruksi tersebut, Tim Reskrim mengungkapkan pembunuhan terlihat di adegan 25 sampai 29 hingga para pelaku membuang mayatnya di selokan. Upaya yang dilakukan oleh para pelaku untuk menghilangkan nyawa korban juga tampak berada di dalam mobil semua. Dikatakan, setelah rekonstruksi pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Hari ini juga ketika rekonstruksi adegan dilakukan, pihaknya mendatangkan pihak kejaksaan untuk melihat apakah pasal yang diterapkan sudah sesuai apa belum. Termasuk juga menghadirkan penasehat hukum dari tersangka karena ini merupakan salah satu hak dari tersangka didampingi oleh penasehat hukum.

Sementara IBP Gede Agung menyatakan pasal yang akan disangkakan nanti kita akan gali di persidangan. Untuk sementara pasal yang disangkakan memang sudah sesuai dengan penyidik. Pasalnya itu ada Pasal 338, 339, 340, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati, dan perkembangannya kita lihat di persidangan nanti.

Berita sebelumnya terungkap pembunuh Gusti Mirah Lestari yang jasadnya ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk di Desa Melaya, Jembrana, pelakunya ditangkap di Bandar Lampung pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga  Jaga Keamanan Jelang Nataru, Polda Bali Gelar Tatap Muka dengan Elemen Masyarakat

Dari pengakuan pelaku Nova yang beralamat Kelurahan Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi Jabar dan Rahman alamat Kelurahan Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi karena kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah berupa mobil Honda Brio.

Pelaku Nova yang baru sebulan menjadi kekasih (berpacaran) korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran. Setelah makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah dieksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kuta Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Hipnotis, Dua WNA Iran Diamankan

Published

on

By

Dua WNA Iran diamankan Polsek Kuta terkait video viral dugaan hipnotis.
DIAMANKAN: WNA Iran yang diamankan polisi terkait dugaan aksi menghipnotis. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti informasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi hipnotis yang dilakukan oleh orang asing, Polsek Kuta memperoleh informasi bahwa keberadaan orang asing yang diduga terlibat dalam video tersebut berada di wilayah Kuta.

Pada Minggu malam, 20 September 2026, Tim Opsnal Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua orang warga negara Iran yang diduga merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut. Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat dimintai keterangan, kedua WNA tersebut mengakui terkait perbuatan sebagaimana yang terlihat dalam video. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Agung 2024 Dalam Rangka Pilkada 2024
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Agung 2024 Dalam Rangka Pilkada 2024

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Published

on

By

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
UNGKAP KASUS: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Hms Polri)

Tangerang, Banten, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat. (gs/bi)

Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Dengarkan Masukan Para Pelaku Transportasi Online Bali

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca