Thursday, 18 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Gelar Rekonstruksi Adegan Pembunuhan GM Lestari

BALIILU Tayang

:

adegan
Adegan RN saat akan membuang mayat GM Lestari. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Ditreskrimum Polda Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis, 1 Desember 2022 menggelar rekonstruksi adegan kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah Lestari yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Nova atau NSP (40) dan Rahman atau RN (28) di area Mapolda Bali.

‘’Ada sebanyak 30 adegan yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan ini dimana korban (Gusti Mirah Lestari) meninggal di Jembrana,’’ ucap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. kepada media usai rekonstruksi. Turut hadir Tim Reskrim Ditreskrimum Polda Bali dan I Bagus Putra Gede Agung dari Kejaksaan Tinggi Bali.

polda
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., bersama Tim Reskrim Ditreskrimum Polda Bali dan I Bagus Putra Gede Agung dari Kejaksaan Tinggi Bali saat konferensi pers, Kamis (1/12) di Mapolda Bali. (Foto: gs)

Pada 30 adegan rekonstruksi tersebut, Tim Reskrim mengungkapkan pembunuhan terlihat di adegan 25 sampai 29 hingga para pelaku membuang mayatnya di selokan. Upaya yang dilakukan oleh para pelaku untuk menghilangkan nyawa korban juga tampak berada di dalam mobil semua. Dikatakan, setelah rekonstruksi pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Hari ini juga ketika rekonstruksi adegan dilakukan, pihaknya mendatangkan pihak kejaksaan untuk melihat apakah pasal yang diterapkan sudah sesuai apa belum. Termasuk juga menghadirkan penasehat hukum dari tersangka karena ini merupakan salah satu hak dari tersangka didampingi oleh penasehat hukum.

Sementara IBP Gede Agung menyatakan pasal yang akan disangkakan nanti kita akan gali di persidangan. Untuk sementara pasal yang disangkakan memang sudah sesuai dengan penyidik. Pasalnya itu ada Pasal 338, 339, 340, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati, dan perkembangannya kita lihat di persidangan nanti.

Berita sebelumnya terungkap pembunuh Gusti Mirah Lestari yang jasadnya ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk di Desa Melaya, Jembrana, pelakunya ditangkap di Bandar Lampung pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga  Polda Bali Siap Amankan kegiatan CdM Meeting 2nd ANOC World Beach Games Bali 2023

Dari pengakuan pelaku Nova yang beralamat Kelurahan Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi Jabar dan Rahman alamat Kelurahan Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi karena kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah berupa mobil Honda Brio.

Pelaku Nova yang baru sebulan menjadi kekasih (berpacaran) korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran. Setelah makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah dieksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri

Published

on

By

kasus narkoba pegawai maskapai
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan pers Rabu (17/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.

“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok, Kamis (18/4/2024), di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Meningkat, Polda Bali Awasi Peredaran Obat
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sepekan Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pelaku Pencurian

Published

on

By

pencurian di denpasar
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (8/4/24). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reskrim dan jajaran Polsek di wilayah Polresta Denpasar berhasil mengamankan 13 tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama sepekan terakhir (1-8 April 2024).

Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Mapolresta, Senin (8/4/24).

Wakapolresta menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.

“Ada dua pelaku curat yakni TR dan Ferd. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni Mars, And, Mukh, Ilh, Did, Sep dan Sab. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni Cindy A, Suan, Fah dan Yoga P,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP  3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp 75.500.000 dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran yang meminta mengatensi kasus jalanan.

“Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Dan penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” ucapnya. (gs/bi)

Baca Juga  Dua WNA Jepang Terjatuh Main ‘’Fly Fish’’, Polda Bali Lakukan Proses Lidik

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor, ITH Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

pencurian motor di kuta
ITH, tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Kuta Badung. (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Seorang pria berinisial ITH (26) berasal dari Kecamatan Praya Barat NTB diamankan Polsek Kuta karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Peristiawa ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, pukul 09.00 Wita di Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung.

Kejadian berawal dari laporan korban bernama Hartadi (48) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4199 FDE yang dipinjam oleh keponakannya dan terparkir di kos Jalan Mataram Gg Suli Kuta. Korban mengakui saat terparkir telah mengunci stang sepeda motor tersebut sampai akhirnya korban mendatangi Mapolsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dengan dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S.TrK. Tim melakukan penyelidikan dan pada 30 Maret 2024 tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di Jalan By Pass IB Mantra.

Menurut Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina, S I.K., M.H. saat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga tiga orang, tim berhasil mengamankan satu pelaku ITH sedangkan dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini dalam status DPO. “Saat petugas mengamankan pelaku ITH sebelumnya pelaku dan dua rekannya melintas beriringan dengan 2 sepeda motor tetapi saat itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Padangbai Karangasem,” jelas Kapolsek.

Kedua rekan pelaku berinisial DH dan S saat ini berstatus DPO sementara pelaku saat diamankan mengendarai sepeda motor beat hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya. ”⁠Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih mencari keberadaan dari dua orang pelaku lainnya yang masih melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga  Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Meningkat, Polda Bali Awasi Peredaran Obat

Menurut keterangan pelaku, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku berperan membawa sepeda motor hasil curiannya hendak menuju Lombok dan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 ketika sudah sampai di Lombok. Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam No. Pol DK 3648 FCZ (plat palsu) dan juga ditemukan sepasang plat DR 4861 US yang ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat beserta ⁠1 buah kunci palsu. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca