Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Antisipasi Pohon Tumbang, Desa Pemogan dan DLHK Denpasar Lakukan Perompesan

BALIILU Tayang

:

pohon
Aparat Desa Pemogan bersama petugas DLHK Kota Denpasar melakukan perompesan pohon beringin di depan Pura Desa Adat Kepaon pada Selasa (13/12). (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Aparat Desa Pemogan bersama petugas DLHK Kota Denpasar melakukan perompesan pohon beringin di depan Pura Desa Adat Kepaon pada Selasa (13/12). Langkah ini dilakukan dalam upaya antisipasi pohon tumbang, mempercantik wajah kota sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Perbekel Pemogan Made Suwirya saat dihubungi mengatakan, ranting pohon beringin tersebut sangat mengganggu pengguna jalan karena sangat rimbun. Perompesan dilakukan untuk meminimalisir pohon tumbang dan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya saat musim penghujan.

Lebih lanjut Suwirya mengatakan, memasuki musim penghujan ini sangat berpotensi terjadi angin kencang. “Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kami bersama DLHK Kota Denpasar melakukan perompesan,” ungkap Suwirya.

Pelaksanaan perompesan pohon perindang selain untuk meringankan beban dan mencegah terjadinya pohon tumbang, juga sebagai upaya untuk mempercantik wajah kota sehingga terlihat rapi dan indah.

Pihaknya secara rutin melaksanakan perompesan pohon perindang di seluruh ruas jalan yang ada di Desa Pemogan. Kegiatan yang dilakukan tentunya melibatkan DLHK Kota Denpasar. (ayu/eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  RBRA Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung Resmi Sandang SNI
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Perluas Pencegahan, Bunda Antinarkoba Badung Beri Arahan Tegas di SMPN 4 Kuta Utara

Published

on

By

Bunda Antinarkoba Badung Sosialisasi di SMPN 4 Kuta Utara
SOSIALISASI: Bunda Antinarkoba Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat memberikan sosialisasi antinarkoba di SMP Negeri 4 Kuta Utara, Kamis (17/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bunda Antinarkoba Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, turun langsung memberikan arahan tegas dalam gelombang sosialisasi antinarkoba di SMP Negeri 4 Kuta Utara, Kamis (17/9). Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pencegahan, memperkuat karakter, serta membekali wawasan para pelajar sebagai upaya memutus celah peredaran gelap narkoba di lingkungan satuan pendidikan.

Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung, serta Kepala Sekolah dan jajaran guru. Agenda ini diikuti dengan antusias oleh ratusan siswa-siswi yang siap menjadi agen perubahan di lingkungannya.

Dalam arahannya, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menekankan bahwa remaja merupakan masa emas pembentukan karakter sekaligus fase yang paling rentan terhadap pengaruh negatif pergaulan. Ia menempatkan para pelajar sebagai aset paling berharga, harapan keluarga, kebanggaan daerah, dan masa depan Kabupaten Badung yang sesungguhnya.

“Jangan pernah kira narkoba itu keren atau solusi pelarian. Narkoba adalah perusak masa depan yang nyata menghancurkan tubuh, merusak akal sehat, dan mematikan cita-cita yang sedang kalian bangun perlahan. Tutup telinga rapat-rapat terhadap ajakan teman yang salah, godaan sekali coba, maupun rayuan terselubung di dunia media sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bunda Antinarkoba Badung ini memberikan pembekalan nyata berupa instruksi untuk berani berkata tidak terhadap segala bentuk penawaran zat adiktif. Para siswa diminta melatih kewaspadaan diri, mengenali berbagai modus penawaran yang makin cerdik, serta menolak dengan tegas pemberian barang atau makanan dari orang yang tidak dikenal. Ia mengajak pelajar mengisi masa muda dengan kegiatan positif seperti menekuni pelajaran, berkarya, berolahraga, dan meraih prestasi setinggi-tingginya.

Baca Juga  Menjaga Harmonisasi Alam, Desa Pemogan Gelar Kegiatan Bersih Sungai

Guna mendalami materi pencegahan, sosialisasi ini juga dikemas lewat diskusi interaktif. Para siswa diajak aktif membedah akar masalah penyalahgunaan narkotika yang kerap berawal dari stres, aksi perundungan (bullying), hingga tekanan lingkungan pertemanan. Diskusi tersebut juga memaparkan secara rinci mengenai dampak permanen dari zat adiktif bagi kesehatan fisik dan mental remaja.

Melalui kegiatan ini, ditegaskan bahwa sinergi antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan lingkungan keluarga merupakan benteng pertahanan utama yang tak tertembus. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu membangun pertahanan diri yang kokoh pada setiap siswa di SMP Negeri 4 Kuta Utara agar tumbuh cerdas dan sehat. Program ini sekaligus menjadi komitmen nyata Pemkab Badung dalam mewujudkan daerah yang bersih, berwibawa, dan benar-benar bebas dari ancaman narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dandim 1613/Sumba Barat Hadir Melayat di Rumah Duka Korban Penembakan, Imbau Warga Tetap Tenang

Published

on

By

Dandim Sumba Barat Melayat Korban Penembakan
MELAYAT: Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Inf Ignasius Hali Sogen saat melayat ke rumah duka almarhum Jowa Tana di Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (16/9/2026). (Foto: Pendam IX)

Sumba Barat, NTT, baliilu.com – Di tengah situasi pasca penyerangan Mapolres Sumba Barat, jajaran Kodim 1613/Sumba Barat terus berupaya membantu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui pengamanan, tetapi juga pendekatan humanis kepada masyarakat guna mencegah berkembangnya situasi yang dapat memicu gangguan keamanan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Rabu (16/9/2026), Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Inf Ignasius Hali Sogen melayat ke rumah duka almarhum Jowa Tana di Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Kehadiran Dandim menjadi wujud kepedulian dan empati TNI AD kepada keluarga yang tengah berduka atas meninggalnya korban dalam peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polres Sumba Barat.

Kepada keluarga almarhum Jowa Tana, Dandim menyampaikan belasungkawa serta dukungan moril agar keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut. Kehadiran Dandim juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi secara langsung dengan keluarga dan masyarakat, sekaligus memastikan situasi di lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif.

Kepedulian Kodim 1613/Sumba Barat juga ditunjukkan kepada keluarga almarhum Marsel, yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Pada malam kejadian, Dandim melalui Kapten Inf Nyoman Sukada turut mendampingi proses pengantaran jenazah dari RS Lende Moripa menuju kediaman orang tua almarhum di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Sebagai bentuk penghormatan sekaligus ungkapan turut berduka cita, perwakilan Kodim 1613/Sumba Barat hadir dengan mengikuti tata cara adat dan budaya Sumba, berupa penyerahan satu lembar kain adat dan satu ekor babi kepada keluarga almarhum. Kehadiran dan perhatian tersebut diterima dengan baik oleh keluarga sebagai bentuk kepedulian serta penghormatan di tengah suasana duka.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Resmi Layangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP

Kehadiran aparat kewilayahan di tengah keluarga korban merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya menjaga komunikasi dengan masyarakat, sehingga suasana tetap tenang, sejuk, dan kondusif.

Korban diketahui merupakan warga yang diduga terkait dengan kasus pencurian hewan ternak di Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Kedatangan Dandim ke rumah duka disambut baik oleh kakak kandung almarhum bersama keluarga besar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan belasungkawa dan turut merasakan duka yang dialami keluarga.

Suasana kemudian diisi dengan komunikasi bersama Camat, Kepala Desa Bali Ledo, tokoh masyarakat serta keluarga besar almarhum untuk mendengarkan situasi dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain menyampaikan belasungkawa, Dandim juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian penembakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran situasi di lapangan sekaligus memastikan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali.

Kepada keluarga dan masyarakat yang hadir, Dandim mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan menyerahkan proses penanganan peristiwa kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan. Jangan sampai situasi yang sudah terjadi kembali berkembang menjadi persoalan baru yang merugikan kita semua,” ujar Dandim 1613/Sumba Barat.

Imbauan tersebut mendapat respons positif dari keluarga dan masyarakat yang hadir. Mereka menyambut baik pendekatan yang dilakukan Dandim serta berharap situasi di wilayah Sumba Barat dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.

Sementara itu, personel Kodim 1613/Sumba Barat tetap membantu pengamanan di Mapolres Sumba Barat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan pasca peristiwa penyerangan yang terjadi pada Selasa malam (15/9/2026).

Baca Juga  Antisipasi Pohon Tumbang, DLHK Denpasar Rutin Intensifkan Perompesan

Hingga Rabu (16/9/2026), situasi pasca penyerangan Mapolres Sumba Barat dilaporkan telah kembali kondusif dan aman. Kodim 1613/Sumba Barat bersama unsur terkait terus memantau perkembangan situasi serta mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan.

Kodim 1613/Sumba Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengutamakan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi

Published

on

By

Pemkab Gianyar Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi
SOSIALISASI: Pemerintah Kabupaten Gianyar saat mensosialisasikan perlindungan data pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar sosialisasikan perlindungan data pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9). Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap pentingnya menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.

Sosialisasi menghadirkan narasumber I Made Widiartha, ST, MAP, Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfo Provinsi Bali serta diikuti pejabat dan pegawai yang menangani data pengelolaan, informasi teknologi dan/atau layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun kebocoran data dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP, M.AP, mengatakan sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting untuk kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam pengelolaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian. Masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum regulasi berlaku efektif.

Baca Juga  Menjaga Harmonisasi Alam, Desa Pemogan Gelar Kegiatan Bersih Sungai

Menurut Dian, salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum antara nama lain, jenis kelamin dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.

Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di Puskesmas dan RSUD, pendidikan hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi mempunyai kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.

PP tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan hak masyarakat sebagai subjek data pribadi. Di antaranya hak mengajukan izin atas pemrosesan otomatis, hak menerima ganti rugi, serta kewajiban instansi melakukan notifikasi apabila terjadi kegagalan pelindungan data.

Ketentuan lainnya meliputi transfer data pribadi lintas negara, pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi tingkat pusat, serta mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Dian menegaskan, Diskominfo Kabupaten Gianyar berkomitmen terus mengawal kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan PP Nomor 33 Tahun 2026.

“Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekedar memberikan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Resmi Layangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP

“Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan sekedar memberikan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Gianyar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, aman dan akuntabel di era digital,” tegas Dian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca