Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Begitu Dilantik 5 September 2018, Gubernur Koster Ambil Langkah Cepat Perjuangkan UU Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memerjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.

Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal.

Baca Juga  Lantik Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bali, Gubernur Koster Minta Kerja Ekstra Keras, Kreatif, Inovatif dan Berikan yang Terbaik

Selain Bab I dan Bab II yang sudah dijelaskan dalam berita sebelumnya, kini pada bagian Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dalam Pasal 11 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam pasal 12 diatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno. Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pemkab Buleleng Matangkan Persiapan Akhir Lovina Festival 2026

Published

on

By

Rapat final persiapan Lovina Festival 2026 dipimpin Ketua Panitia Putu Ayu Reika Nurhaeni di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng
LOVINA FESTIVAL: Rapat final persiapan akhir menjelang pelaksanaan Lovina Festival 2026 yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Buleleng sekaligus Ketua Panitia Lovina Festival 2026, Putu Ayu Reika Nurhaeni, di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Senin (20/7). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mematangkan persiapan akhir menjelang pelaksanaan Lovina Festival 2026 yang akan digelar selama lima hari, mulai 24-28 Juli 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan kesiapan masing-masing agar festival berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi wisatawan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat final yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Buleleng sekaligus Ketua Panitia Lovina Festival 2026, Putu Ayu Reika Nurhaeni, di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Senin (20/7). Rapat dihadiri jajaran OPD terkait, perbekel wilayah sekitar, hingga pelaku pariwisata setempat.

Reika mengatakan rapat tersebut menjadi tahap akhir penyempurnaan seluruh aspek teknis sebelum pembukaan festival pada Jumat (24/7). Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah terlibat dalam persiapan.

“Ini merupakan rapat akhir persiapan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan seluruh persiapan benar-benar matang sehingga Lovina Festival 2026 dapat berlangsung sukses,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran acara, Dinas Perhubungan menyiapkan 10 kantong parkir yang tersebar di kawasan festival dengan dukungan Desa Kalibukbuk dan Desa Kaliasem guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.

Dari sisi keamanan, Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan skrining, patroli, dan pengamanan di 14 titik strategis selama festival berlangsung. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) juga menyiagakan personel untuk mengantisipasi kondisi darurat, sementara Dinas Kesehatan menyiapkan layanan medis bagi pengunjung.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menempatkan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area kegiatan dan menjadwalkan pembersihan kawasan festival sebanyak tiga kali sehari. Pelaku UMKM juga diminta mengelola sampah sejak dari sumbernya guna menjaga kebersihan kawasan wisata.

Baca Juga  Niat Baik, Tulus dan Lurus Gubernur Koster, Wujudkan Lahirnya UU Provinsi Bali

Di sektor ekonomi, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) telah melakukan kurasi terhadap 82 pelaku UMKM agar produk yang dipasarkan memiliki kualitas terbaik dan mampu menarik minat wisatawan.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng melalui Seksi Kehumasan turut menyiapkan layanan komunikasi publik, mulai dari dokumentasi, publikasi media, fasilitasi jumpa pers, penyusunan rilis berita bersama Tim Kreatif dan Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokom), siaran keliling, hingga layanan live streaming agar masyarakat dapat mengikuti rangkaian kegiatan secara daring.

Lovina Festival 2026 akan menghadirkan beragam atraksi, di antaranya lomba perahu layar mini, RUN, Cross Country, Lomba Sapi Gerumbungan, Gemar Makan Ikan, pertunjukan seni budaya, hingga hiburan musik modern.

Sebagai bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, Lovina Festival diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Lovina sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Bali Utara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Walikota Jaya Negara Hadiri Malam Apresiasi Puncak HUT Ke-79 Koperasi

Kukuhkan Pengurus KD-KMP, Perkuat Peran Koperasi di Denpasar

Loading

Published

on

By

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Malam Apresiasi Puncak HUT Ke-79 Koperasi Indonesia di Lapangan Lumintang
MALAM APRESIASI: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan menghadiri Malam Apresiasi Puncak Peringatan HUT Ke-79 Koperasi Indonesia yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (19/7). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Malam Apresiasi Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Koperasi Indonesia yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (19/7). Mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya”, kegiatan tersebut turut dihadiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar Wayan Sutama, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Denpasar.

Pada kesempatan itu, Jaya Negara mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Penggerak Percepatan Berusaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD-KMP) Kota Denpasar. Selain itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, juga melantik Pengurus Dekopinda Kota Denpasar. Prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan koperasi agar semakin mampu berperan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Denpasar.

Di sela-sela kegiatan Walikota Jaya Negara menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk terus memperkuat sinergi dengan gerakan koperasi. Menurutnya, momentum Hari Koperasi Indonesia ke-79 menjadi langkah bersama dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendukung terwujudnya Denpasar Maju dan Indonesia Berjaya. Pemerintah, kata Jaya Negara, akan terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh insan koperasi demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Jaya Negara menjelaskan, saat ini Kota Denpasar memiliki sekitar 1.200 koperasi, dengan sekitar 520 koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usaha. Keberadaan koperasi tersebut mampu menyerap hampir 2.400 tenaga kerja serta mengelola aset mencapai sekitar Rp 3,4 triliun.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi berbasis kerakyatan,” ujar Jaya Negara.

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H

Lebih lanjut, Jaya Negara mendorong seluruh koperasi agar memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, termasuk program penjaminan kredit daerah melalui Jamkrida. Jaya Negara mengungkapkan, hingga saat ini baru 87 koperasi yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar bersama Dinas Koperasi dan UMKM akan terus mendorong optimalisasi akses pembiayaan guna memperkuat permodalan koperasi dan UMKM sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara lebih luas.

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Made Parama Dyaksa, mengatakan rangkaian HUT Ke-79 Koperasi diisi berbagai kegiatan edukatif, mulai dari sosialisasi perkoperasian, pameran produk unggulan, workshop transformasi digital, hingga pemberian penghargaan kepada koperasi berprestasi.

Sementara Ketua Dekopinda Kota Denpasar Ida Ayu Made Dwijayanthi, juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta mempercepat transformasi digital koperasi.

Pada malam apresiasi tersebut juga diserahkan penghargaan kepada koperasi berprestasi tahun 2026 dalam berbagai kategori, termasuk Organizational Value, Business Value, Social Value, peningkatan kelembagaan, dan operasional Koperasi Merah Putih. Kegiatan ditutup dengan peluncuran aplikasi Siwa Kerti, sebuah inovasi digital yang diharapkan mampu memperkuat komunikasi dan integrasi jaringan koperasi di seluruh Kota Denpasar. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Published

on

By

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali
PENDAPAT AKHIR GUBERNUR: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7). Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Drs. Gede Kusuma Putra.

Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. DPRD juga mencatat bahwa indikator makro ekonomi Bali secara umum lebih baik dibandingkan rata-rata nasional, meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan inflasi. Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

DPRD juga mencermati realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melampaui target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen dari target sehingga menghasilkan surplus anggaran. Atas hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD turut menyoroti dua temuan utama terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain optimalisasi penerimaan daerah, percepatan pencapaian target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, serta penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.

Baca Juga  Niat Baik, Tulus dan Lurus Gubernur Koster, Wujudkan Lahirnya UU Provinsi Bali

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Gubernur Bali dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur menyampaikan bahwa seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Menutup rangkaian pembahasan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa setelah mendengarkan laporan akhir DPRD dan Pendapat Akhir Gubernur Bali, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali melalui persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca