Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Begitu Dilantik 5 September 2018, Gubernur Koster Ambil Langkah Cepat Perjuangkan UU Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memerjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.

Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal.

Baca Juga  Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Panggil Pihak GWK, Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

Selain Bab I dan Bab II yang sudah dijelaskan dalam berita sebelumnya, kini pada bagian Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dalam Pasal 11 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam pasal 12 diatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno. Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim Gabungan Sisir Pesisir Gianyar hingga Sukawati

Published

on

By

Nelayan Hilang Pantai Saba, Pencarian SAR Gianyar, Polres Gianyar, Pantai Sukawati
Polisi saat melakukan pencarian hari ketiga nelayan yang hilang. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Memasuki hari ketiga pencarian terhadap seorang nelayan asal Desa Lebih yang dilaporkan hilang saat melaut, tim gabungan melaksanakan penyisiran melalui jalur laut dan darat pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan pencarian dipusatkan di kawasan Pantai Rangkan, Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, dengan area penyisiran meliputi Pantai Purnama, Pantai Rangkan, Pantai Pabean, Pantai Gumicik, hingga Pantai Lembeng.

Operasi pencarian melibatkan personel dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Denpasar, Ditpolairud Polda Bali, Satpolairud Polres Gianyar, Polsek Sukawati, Brimob Polda Bali, Ditsamapta Polda Bali, TNI, serta unsur terkait lainnya.

Korban diketahui bernama I Nyoman Darin (51), seorang nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar. Korban dilaporkan hilang pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di perairan Pantai Saba, Kecamatan Blahbatuh.

Sebelum pencarian dimulai, seluruh personel mengikuti apel gabungan, kemudian dibagi menjadi dua tim. Tim laut melakukan pencarian menggunakan dua unit rubber boat milik Ditpolairud Polda Bali dan Basarnas Denpasar, serta didukung satu unit drone untuk pemantauan udara. Sementara itu, tim darat melaksanakan penyisiran secara menyeluruh di sepanjang garis pantai guna mencari keberadaan korban maupun petunjuk yang dapat mendukung proses pencarian.

Kasat Polairud Polres Gianyar, AKP I Gede Budarasa, mengatakan bahwa pencarian dilakukan secara terpadu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

“Kami bersama seluruh unsur SAR gabungan terus berupaya melakukan pencarian secara maksimal melalui jalur laut maupun darat. Setiap sektor pencarian disisir secara sistematis dengan harapan korban dapat segera ditemukan. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh instansi yang terlibat agar proses pencarian berjalan efektif dan aman,” ujar AKP I Gede Budarasa.

Baca Juga  Gubernur Koster Buka PICA Fest Tahun 2022

Hingga laporan ini disampaikan, operasi pencarian masih terus berlangsung dan tim gabungan tetap melakukan penyisiran di sejumlah titik yang menjadi prioritas berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan korban agar segera menyampaikannya kepada petugas guna mendukung proses pencarian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PUPR Gianyar – Rekanan Tanda Tangani Kontrak Perbaikan Jalan 2026

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

Loading

Published

on

By

Bupati Gianyar I Made Mahayastra hadiri Kick Off Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng
KICK OFF: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7). Kegiatan menjadi penanda dimulainya pelaksanaan pekerjaan perbaikan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan K, ST., MT. menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan 36 paket pekerjaan penanganan jalan. Program ini merupakan bagian dari percepatan peningkatan kualitas jalan kabupaten yang telah menjadi prioritas pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan data kondisi di Kabupaten Gianyar tahun 2026, persentase jalan mantap di Kabupaten Gianyar telah mencapai sekitar 80,66 persen. Melalui pelaksanaan paket-paket pekerjaan tahun 2026, angka tersebut ditargetkan terus meningkat secara signifikan. Disebutkan, dari 36 paket pekerjaan penanganan jalan, 5 paket telah dikerjakan, 10 paket sedang dikerjakan, sisanya segera dikerjakan.

Sementara itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 189,875 miliar untuk menangani 36 paket pekerjaan di berbagai wilayah Kabupaten Gianyar.

Keto seriusne bupati membangun infrastruktur. Kami memasang target waktu tiga tahun seluruh jalan kabupaten dapat dituntaskan,” tegas Bupati Mahayastra.

Bupati Mahayastra menjelaskan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Gianyar telah melaksanakan 55 paket pekerjaan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 191.513.938.800. Selanjutnya pada tahun 2026 dilanjutkan dengan 36 paket pekerjaan senilai Rp 189.875.000.000, sehingga pada akhir tahun 2026 tingkat kemantapan yang ditargetkan telah mencapai sekitar 85 persen.

Baca Juga  Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Panggil Pihak GWK, Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

Menurutnya, kegiatan  kick off  menjadi simbol dimulainya pekerjaan fisik yang akan segera dilaksanakan di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan telah selesai sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal.

Memasuki tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan memfokuskan pembangunan pada jalan-jalan lingkungan, setelah sebagian besar ruas jalan kabupaten dalam kondisi mantap. “Astungkara, saat saya selesai menjabat sebagai Bupati, tidak ada lagi jalan kabupaten yang rusak,” ungkapnya.

Bupati Mahayastra juga menyampaikan bahwa pencapaian pembangunan infrastruktur Kabupaten Gianyar saat ini telah melampaui berbagai target yang ditetapkan dan mendapat perhatian sebagai salah satu daerah yang menjadi contoh dalam pembangunan infrastruktur.

“Membangun bukan sekadar membangun fisik, tetapi membangun untuk kepentingan rakyat. Infrastruktur yang baik akan memperlancar mobilitas masyarakat, meningkatkan perekonomian, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Gianyar,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sinergi Tim Gabungan Diperkuat, Pemadaman Kebakaran Hutan di Pemuteran Terus Berlangsung

Published

on

By

Tim gabungan lintas instansi melakukan penanganan kebakaran hutan di kawasan Hutan Lindung Desa Pemuteran, Buleleng
KEBAKARAN: Sinergi lintas instansi saat melakukan penanganan kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Sinergi lintas instansi kembali ditunjukkan dalam penanganan kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Buleleng, BPBD Provinsi Bali, TNI, Polri, Polisi Kehutanan (Polhut), pemerintah kecamatan dan desa, Satpol PP, LPHD, serta unsur terkait lainnya bahu-membahu melakukan upaya pemadaman di medan yang sulit dijangkau, Sabtu (18/7/2026).

Sejak pagi, Tim Reaksi Cepat (TRC) Regu II BPBD Kabupaten Buleleng bersama BPBD Provinsi Bali melaksanakan pendakian menuju titik kebakaran. Kondisi medan yang terjal serta akses yang terbatas membuat proses pemadaman tidak memungkinkan menggunakan kendaraan maupun peralatan pemadam berukuran besar.

Sebagai alternatif, personel membawa kantong air (water bag) dan memanfaatkan dahan pohon untuk memukul serta mengendalikan kobaran api yang terus menyala di sejumlah titik. Untuk meningkatkan efektivitas penanganan, tim dibagi menjadi dua regu sehingga pemadaman dapat dilakukan dari beberapa arah sekaligus guna menahan laju penyebaran api.

Hingga pukul 15.00 Wita, api masih terlihat membakar kawasan hutan. Cuaca kering yang disertai embusan angin di kawasan perbukitan menyebabkan api terus merambat ke area vegetasi di sekitarnya. Meski demikian, seluruh personel gabungan tetap bertahan di lapangan dengan mengutamakan keselamatan selama proses pemadaman berlangsung.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Buleleng, I Gede Dharma Sudana, mengatakan bahwa penanganan kebakaran mengedepankan kolaborasi seluruh unsur yang terlibat mengingat tantangan medan di lokasi cukup berat.

“Penanganan dilakukan secara terpadu bersama seluruh unsur terkait. Medan yang curam dan sulit diakses membuat pemadaman hanya dapat dilakukan secara manual menggunakan water bag dan peralatan sederhana. Meski menghadapi kendala di lapangan, seluruh personel tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan api dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas,” ujar Dharma Sudana.

Baca Juga  Gubernur Koster Siap Hadiri Upacara "Medewa Sraya" di Pura Tuluk Biyu Batur, Komit dan Hormati Nilai Luhur Budaya Bali

Ia menambahkan, hingga sore hari TRC Regu II BPBD Kabupaten Buleleng bersama BPBD Provinsi Bali masih berada di lokasi untuk melanjutkan upaya pemadaman dan pemantauan perkembangan kebakaran.

“Tim masih berada di lokasi untuk melakukan penanganan lanjutan. Perkembangan kondisi di lapangan akan terus kami pantau dan dilaporkan secara berkala,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca