Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tangkal ‘‘Hoax‘‘, Masyarakat Diharapkan Lebih Kritis

Diskominfos Kota Denpasar dan Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia Korwil Bali Berkolaborasi Gelar Literasi Digital Tangkal ‘‘Hoax‘‘

Loading

BALIILU Tayang

:

diskominfos denpasar
CEK FAKTA: Diskominfos Kota Denpasar dan Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia Korwil Bali berkolaborasi gelar evaluasi pelaksanaan Kelas Cek Fakta secara daring, Selasa (18/7) siang. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemilihan Umum menjadi agenda penting bagi setiap bangsa karena merupakan wujud kedaulatan rakyat serta instrumen demokrasi warga memilih pemimpin pemerintahan. “Pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas untuk memastikan bahwa informasi tentang Pemilu tersebar di masyarakat dengan jelas dan merata,” jelas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Kota Denpasar Dr. IB Alit Adhi Merta, S.STP, M.Si didampingi Koordinator Mafindo Wilayah Bali Indria Trisni Puspita saat evaluasi pelaksanaan Kelas Cek Fakta Selasa (18/7) siang. Literasi digital tangkal hoax ini merupakan kolaborasi Diskominfos Kota Denpasar dengan Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Korwil Bali.

Kadis IB Adhi Merta menambahkan, masyarakat diharapkan lebih kritis dan mencermati setiap informasi yang diterima dengan mengecek dan ricek kembali informasi, khususnya yang tersebar melalui platform digital. “Kelas Cek Fakta ini digelar untuk memberikan pemahaman dan ketrampilan bagi masyarakat untuk lebih kritis dan mengecek kembali informasi agar tidak terpapar apalagi turut menyebarkan hoax,” ujar Kadis Gus Alit, sapaan akrabnya.

Kelas Cek Fakta digelar secara hybrid dan diikuti 70-an mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Agama Hindu Amlapura, mahasiswa Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali dan pengurus cabang se-Bali, komunitas Social Project Bali, komunitas UMKM Denpasar dan masyarakat Kota Denpasar.

Lebih jauh Mafindo Korwil Bali Indria Trisni Puspita menambahkan bahwa tidak dapat dipungkiri saat ini di masyarakat masih sering terjadi misinformasi, disinformasi dan malinformasi. “Untuk mencegah masalah itu, masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan periksa fakta dengan alat bantu yang tepat,” ujar wanita berkacamata ini. Apalagi menjelang Pemilu Presiden-Legislatif di 14 Februari 2024 serta Pemilukada November 2024 biasanya beredar banyak informasi yang menyesatkan.

Baca Juga  Kamis Ini DTIK Fest Dibuka, Diwarnai Beragam Event

Ditambahkannya, penyelenggaraan Kelas Cek Fakta bertujuan membangun daya berpikir kritis masyarakat terhadap informasi yang tersebar di dunia maya, sehingga mampu melindungi keluarga dari paparan hoax. Serta mengedukasi agar mampu meningkatkan keterampilan penggunaan alat dan metode memeriksa fakta sebuah informasi.

Pihaknya berharap kegiatan serupa dapat berlanjut ke seluruh kabupaten sebagai program kolaborasi sehingga dampak positifnya makin luas untuk masyarakat Bali. “Mafindo berharap Kelas Cek Fakta ini bisa menjadi gerakan bersama dari seluruh stakeholder untuk mewujudkan dunia digital Bali yang lebih positif dan bersih dari hoax,” tegasnya. Perempuan yang biasa disapa Indra Puspita ini juga mengingatkan bahwa langkah preventif dalam menghadapi penyebaran hoax menjelang masa pemilu akan jauh lebih mudah dilakukan daripada saat hoax-nya sudah terlanjur viral.

Sementara itu Wakil Ketua 1 STKIP Agama Hindu Dr. Ni Kadek Juliantari, S.Pd, M.Pd menyatakan bahwa upaya mencerdaskan masyarakat melalui literasi digital adalah tanggung jawab bersama. “Sebagai bagian dari calon pendidik yang akan turun langsung untuk mencerdaskan masyarakat, para mahasiswa STKIP Agama Hindu dan generasi muda Bali perlu pembekalan keterampilan penggunaan teknologi digital,” jelasnya. Pihaknya berharap melalui pelaksanaan Kelas Cek Fakta masyarakat bisa terhindar dari hoax dan menjaga kedamaian masyarakat.

Materi utama yang disampaikan Pemeriksa Fakta Mafindo Adi Syafitrah menjelaskan tentang  identifikasi hoax dan beberapa situs rujukan : turnbackhoax.id, cekfakta.com, atau kanal cek fakta dari Kementerian Kominfo RI. “Kanal-kanal tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengecek kebenaran sebuah berita,” ujarnya. Ditambah dengan pengenalan dan cara pemanfaatan beberapa aplikasi untuk melakukan verifikasi informasi dari platform digital seperti media sosial atau situs abal-abal.

“Cara mudah untuk mengecek hoax bisa dengan menggunakan keywords terkait judul dan isi berita yang ingin dicari,” papar Adi. Untuk foto, bisa menggunakan Google Lens dengan cara sederhana yaitu buka aplikasinya dan arahkan kamera ke foto yang ingin dicari klarifiikasinya. “Sementara untuk konten video, bisa menggunakan InVid atau Yandex,” jelasnya lagi.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Buka DTIK Fest Tahun 2024

Peserta Kelas Cek Fakta juga mendapatkan kesempatan praktek langsung yang dibantu oleh 4 Fasilitator Pendamping dari Relawan Mafindo Bali yaitu Antonius Dwi Endi, I Gede Suartha Eriyasa, Ni Putu Evi Wiriyani dan Lusi Handayani. Para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan dimasukkan ke dalam breakout room masing-masing. Kemudian setiap kelompok diminta praktek langsung menggunakan alat-alat periksa fakta untuk menyelesaikan soal tentang hoax atau fakta. Dalam waktu sekitar tiga puluh menit, setiap kelompok terbukti mampu melakukan pencarian bukti dan dapat yakin menentukan kebenaran dari sebuah informasi yang diterimanya dari soal latihan.

Sebanyak 10 peserta teraktif memenangkan saldo e-wallet masing-masing Rp 100.000 serta semua peserta mendapatkan Sertifikat Kelas Cek Fakta. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pelajar, Mahasiswa hingga Bapak-bapak di Bali Bersemangat Ikuti Kelas Kebal Hoaks MAFINDO

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Pemkot Gelar Pendampingan Pemenuhan Sistem Informasi Arsitektur SPBE Versi 2

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Bekali Kecakapan Digital, Diskominfos Denpasar Ikut MPLS SMP 2023

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca