Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Ubud Ungkap Pelaku Pembobolan Konter HP dan Pencurian di Villa

BALIILU Tayang

:

Polsek ubud
UNGKAP KASUS: Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, saat konferensi pers kasus pembobolan dan pencurian pada Senin (11/9/2023) di Mapolsek Ubud. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap 2 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ubud. Kasus pencurian yang berhasil diungkap yakni pencurian konter HP dan pencurian barang milik wisatawan di dalam villa.

Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, melaksanakan pengungkapan kasus pada Senin (11/9/2023) di Mapolsek Ubud.

Kasus yang berhasil diungkap oleh petugas ini adalah kasus pencurian barang milik wisatawan pada Rabu, 26 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wita, bertempat di Villa Queendom yang berlokasi di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pelaku diketahui berinisial Yanto (35) asal Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku mengambil sejumlah barang milik korban yakni 1 buah laptop macbook pro, 1 buah handphone, 1 buah microphone, 1 buah tas kecil warna putih yang didalamnya berisi 1 buah cincin emas putih dengan 9 butir berlian beserta kotaknya, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah passport Australia, 1 buah SIM International dan surat-surat cincin emas putih dengan 9 butir berlian, 1 buah tas gandong merek Tom Bihn warna hitam. Korban pun mengalami kerugian Rp 250.000.000.

“Korban yang merupakan Warga Negara Asing itu kemudian melaporkan kejadian ke petugas Kepolisian Polsek Ubud. Berbekal laporan itu kami langsung memburu pelaku hingga ke Jember Jawa Timur dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan kita amankan ke Polsek Ubud,” ujar Kapolsek Ubud.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Polsek Gianyar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Kemudian kasus yang kedua yang berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Polsek Ubud yakni kasus pencurian uang di dalam konter HP yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023 sekira pukul 00.45 Wita, bertempat di Toko Handphone Nina Cell yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dimana, pada saat korban yakni pemilik konter HP sedang berada di rumah korban yang berlokasi di Banjar Kanginan, Kel/Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, korban yang sebelum tidur terbiasa melihat rekaman CCTV yang ada di Toko Handphone Nina Cell milik korban yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Handphone dengan pelaku berinisial M Pitrah, pria usia 21 tahun asal Bandung Jawa Barat.

“Korban melihat pada rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko milik korban tersebut, melihat rekaman CCTV tersebut korban langsung menuju ke toko miliknya. Selanjutnya sekira pukul 00.45 Wita saat korban tiba dan masuk ke dalam toko untuk melihat-lihat apakah ada orang yang berada di dalam toko, namun pada saat itu korban tidak melihat ada orang di dalam toko milik korban tersebut,” ujar Kapolsek.

Karena korban tidak ada melihat orang berada di dalam toko, selanjutnya tidak berselang lama korban mendengar ada teriakan dari salah satu warga yang mengatakan bahwa ada laki-laki yang ditemukan di depan kamar mandi milik tuan rumah korban dan selanjutnya laki-laki tersebut diamankan. Tidak berselang lama datang Petugas Kepolisian Polsek Ubud. Saat dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku telah mengambil uang di Toko Handphone milik korban sebesar Rp 9.517.000.

Pada saat dilakukan pemeriksaan korban mendapatkan uang yang diambil dari dalam toko milik korban tersebut berada di saku dan di dalam celana yang digunakan laki-laki tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Ubud mengamankan laki-laki tersebut beserta dengan barang-barang yang ditemukan di tempat tersebut.

Baca Juga  Polres Gianyar dan Polsek Jajaran Serentak Cek Senpi Inventaris Dinas

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan saat ini kedua pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Ubud,’’ tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Polsek Gianyar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku curanmor yang diamankan personel Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial M. Umar Said berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Jembrana.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Mertana, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Titibatu II, Kesiman.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri yang saat itu memanfaatkan kelengahan dengan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kemudian melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Gilimanuk,” jelas Iptu Agus.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk. Berkat kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MUS (18) yang berasal dari Jakarta mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor seorang diri dengan memanfaatkan situasi saat kunci masih menempel pada kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam beserta rekaman CCTV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Polsek Gianyar Bersama Staf Desa Siangan Olahraga Bersama

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026 pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH mengatakan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Disiplin, Polsek Payangan Gelar Program Polisi Sahabat Sekolah

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim Polres Gianyar, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca