Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Ubud Ungkap Pelaku Pembobolan Konter HP dan Pencurian di Villa

BALIILU Tayang

:

Polsek ubud
UNGKAP KASUS: Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, saat konferensi pers kasus pembobolan dan pencurian pada Senin (11/9/2023) di Mapolsek Ubud. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap 2 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ubud. Kasus pencurian yang berhasil diungkap yakni pencurian konter HP dan pencurian barang milik wisatawan di dalam villa.

Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, melaksanakan pengungkapan kasus pada Senin (11/9/2023) di Mapolsek Ubud.

Kasus yang berhasil diungkap oleh petugas ini adalah kasus pencurian barang milik wisatawan pada Rabu, 26 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wita, bertempat di Villa Queendom yang berlokasi di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pelaku diketahui berinisial Yanto (35) asal Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku mengambil sejumlah barang milik korban yakni 1 buah laptop macbook pro, 1 buah handphone, 1 buah microphone, 1 buah tas kecil warna putih yang didalamnya berisi 1 buah cincin emas putih dengan 9 butir berlian beserta kotaknya, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah passport Australia, 1 buah SIM International dan surat-surat cincin emas putih dengan 9 butir berlian, 1 buah tas gandong merek Tom Bihn warna hitam. Korban pun mengalami kerugian Rp 250.000.000.

“Korban yang merupakan Warga Negara Asing itu kemudian melaporkan kejadian ke petugas Kepolisian Polsek Ubud. Berbekal laporan itu kami langsung memburu pelaku hingga ke Jember Jawa Timur dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan kita amankan ke Polsek Ubud,” ujar Kapolsek Ubud.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Sigap Membantu, ‘’Blue Light Patrol’’ Polsek Blahbatuh Tolong Masyarakat Alami Patah Tulang

Kemudian kasus yang kedua yang berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Polsek Ubud yakni kasus pencurian uang di dalam konter HP yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023 sekira pukul 00.45 Wita, bertempat di Toko Handphone Nina Cell yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dimana, pada saat korban yakni pemilik konter HP sedang berada di rumah korban yang berlokasi di Banjar Kanginan, Kel/Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, korban yang sebelum tidur terbiasa melihat rekaman CCTV yang ada di Toko Handphone Nina Cell milik korban yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Handphone dengan pelaku berinisial M Pitrah, pria usia 21 tahun asal Bandung Jawa Barat.

“Korban melihat pada rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko milik korban tersebut, melihat rekaman CCTV tersebut korban langsung menuju ke toko miliknya. Selanjutnya sekira pukul 00.45 Wita saat korban tiba dan masuk ke dalam toko untuk melihat-lihat apakah ada orang yang berada di dalam toko, namun pada saat itu korban tidak melihat ada orang di dalam toko milik korban tersebut,” ujar Kapolsek.

Karena korban tidak ada melihat orang berada di dalam toko, selanjutnya tidak berselang lama korban mendengar ada teriakan dari salah satu warga yang mengatakan bahwa ada laki-laki yang ditemukan di depan kamar mandi milik tuan rumah korban dan selanjutnya laki-laki tersebut diamankan. Tidak berselang lama datang Petugas Kepolisian Polsek Ubud. Saat dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku telah mengambil uang di Toko Handphone milik korban sebesar Rp 9.517.000.

Pada saat dilakukan pemeriksaan korban mendapatkan uang yang diambil dari dalam toko milik korban tersebut berada di saku dan di dalam celana yang digunakan laki-laki tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Ubud mengamankan laki-laki tersebut beserta dengan barang-barang yang ditemukan di tempat tersebut.

Baca Juga  Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Temukan Senpi dan Airsoft Gun saat Pengerebekan

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan saat ini kedua pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Ubud,’’ tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Cegah Premanisme dan Jaga Ketertiban, Polsek Gianyar Intensifkan KRYD di Jalan Ngurah Rai

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Published

on

By

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
UNGKAP KASUS: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Hms Polri)

Tangerang, Banten, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat. (gs/bi)

Baca Juga  Momentum Ramadhan 1444 H, Polsek Ubud Berikan Bantuan Sembako di Desa Singakerta

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Renon
AMANKAN: Polisi amankan pencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua orang terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib saat ditinggal berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk jogging di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dan setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Kusuma Atmaja, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Curi Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca