Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus

BALIILU Tayang

:

pelaku narkoba denpasar
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar AKBP Dr. I Wayan Jiantara saat memimpin konferensi pers kasus narkoba dengan 30 tersangka, Selasa (12/9/2023) di Mapolresta Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Selama Bulan Agustus 2023, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 30 tersangka narkoba, menyita 500 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Barang haram itu disita dari tangan beberapa residivis yang kembali ditangkap karena berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Dr. I Wayan Jiantara, selama sebulan penangkapan itu pihaknya mengungkap 27 kasus dengan jumlah 30 tersangka, empat diantaranya perempuan. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain sabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir dan tembakau sintesis 10,41 gram.

Dari penangkapan puluhan tersangka itu tiga diantaranya residivis yakni Kadek PH kasus narkoba tahun 2020, Ni Nyoman Sri B kasus narkoba tahun 2008 dan 2021, dan Dewa Ketut MY kasus pencurian besi tahun 2011.

Sementara delapan penangkapan besar meliputi tersangka Dani Ar (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap di kos Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan dengan barang bukti 46 paket plastik klip sabu seberat 173,45 gram.

Kemudian, tersangka Lionky P (28) ditangkap di areal Puri Gerenceng Tuban, Kuta, pada Senin 14 Agustus 2023 dengan barang bukti 76 paket plastik klip berisi 80,05 gram sabu.

Lanjut, Kadek PH (45) ditangkap di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 48 paket plastik klip berisi sabu 9,16 gram.

Tersangka Dewa Ketut MY diringkus di Perum Permata Anyar Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, pada Selasa 29 Agustus 2023 dengan barang bukti 49 paket plastik berisi sabu 8,96 gram.

Tersangka Nur A (41) diringkus di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 31 paket plastik klip berisi 9,3 gram sabu siap edar.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Kawasan Perairan Sat Polair Polresta Denpasar Gencarkan Patroli

Tersangka Muhamad S (32) ditangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Rabu 9 Agustus 2023 dengan barang bukti 15 paket plastik klip berisi 12,90 gram sabu.

Tersangka Ni Nyoman Sri B seorang perempuan asal Patemon diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat, pada Minggu 20 Agustus 2023. Polisi menyita 19 butir ekstasi, 3 plastik klip sabu.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang biasa dipanggil Andra (buron). Dia bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp 50,000 sekali tempel dan Rp 30.000 untuk 1 butir ekstasi,” terang  AKBP Jiartana.

Terakhir, tersangka Bambang S (27) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar Barat, pada Kamis 24 Agustus 2023. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.

“Ia mengaku mendapat pasokan dari bandara narkoba bernama Abang dengan cara mengambil tempelan dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000 untuk sekali tempel,” ungkap AKBP Jiartana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas Jelang G20, Masyarakat Diminta Tak Buat Gaduh

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polda Bali Gelar Minggu Kasih Bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Dalung
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di sukawati
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca