Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus

BALIILU Tayang

:

pelaku narkoba denpasar
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar AKBP Dr. I Wayan Jiantara saat memimpin konferensi pers kasus narkoba dengan 30 tersangka, Selasa (12/9/2023) di Mapolresta Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Selama Bulan Agustus 2023, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 30 tersangka narkoba, menyita 500 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Barang haram itu disita dari tangan beberapa residivis yang kembali ditangkap karena berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Dr. I Wayan Jiantara, selama sebulan penangkapan itu pihaknya mengungkap 27 kasus dengan jumlah 30 tersangka, empat diantaranya perempuan. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain sabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir dan tembakau sintesis 10,41 gram.

Dari penangkapan puluhan tersangka itu tiga diantaranya residivis yakni Kadek PH kasus narkoba tahun 2020, Ni Nyoman Sri B kasus narkoba tahun 2008 dan 2021, dan Dewa Ketut MY kasus pencurian besi tahun 2011.

Sementara delapan penangkapan besar meliputi tersangka Dani Ar (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap di kos Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan dengan barang bukti 46 paket plastik klip sabu seberat 173,45 gram.

Kemudian, tersangka Lionky P (28) ditangkap di areal Puri Gerenceng Tuban, Kuta, pada Senin 14 Agustus 2023 dengan barang bukti 76 paket plastik klip berisi 80,05 gram sabu.

Lanjut, Kadek PH (45) ditangkap di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 48 paket plastik klip berisi sabu 9,16 gram.

Tersangka Dewa Ketut MY diringkus di Perum Permata Anyar Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, pada Selasa 29 Agustus 2023 dengan barang bukti 49 paket plastik berisi sabu 8,96 gram.

Tersangka Nur A (41) diringkus di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 31 paket plastik klip berisi 9,3 gram sabu siap edar.

Baca Juga  Gelar Olahraga Bersama, Polda Bali dan Kodam IX/Udayana Pupuk Sinergitas dan Rasa Saling Menghargai

Tersangka Muhamad S (32) ditangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Rabu 9 Agustus 2023 dengan barang bukti 15 paket plastik klip berisi 12,90 gram sabu.

Tersangka Ni Nyoman Sri B seorang perempuan asal Patemon diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat, pada Minggu 20 Agustus 2023. Polisi menyita 19 butir ekstasi, 3 plastik klip sabu.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang biasa dipanggil Andra (buron). Dia bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp 50,000 sekali tempel dan Rp 30.000 untuk 1 butir ekstasi,” terang  AKBP Jiartana.

Terakhir, tersangka Bambang S (27) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar Barat, pada Kamis 24 Agustus 2023. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.

“Ia mengaku mendapat pasokan dari bandara narkoba bernama Abang dengan cara mengambil tempelan dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000 untuk sekali tempel,” ungkap AKBP Jiartana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di Sesetan

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan DJ Penyimpan Sabu di Sesetan
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial JIS (22) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22) yang bekerja sebagai DJ diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Saat berada di kawasan rumah kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan badan dan areal kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Satu paket kristal bening yang diduga sabu di lokasi, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar di atas lantai, tepatnya di bawah kasur, ditemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Selain itu, di lantai bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan. “Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang di panggil “Jkd” yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara ditempel,” jelasnya.

Baca Juga  Polri Optimis Bos Gembong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan Dua Pengedar Sabu
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria bersama barang bukti setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kamar kos yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan enam paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Magenta, dengan sistem pengambilan barang melalui metode tempelan. Identitas dan keberadaan pihak tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga  Tanggap Darurat Polda Bali Laksanakan Ops Aman Nusa Agung II-2025

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Tanggap Darurat Polda Bali Laksanakan Ops Aman Nusa Agung II-2025

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca