Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awali 2024, Pria Warga Inggris Dideportasi Rudenim Denpasar dari Bali Akibat ‘’Overstay’’

BALIILU Tayang

:

rudenim denpasar deportasi WNA inggris
DEPORTASI: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar saat mendeportasi seorang pria Warga Negara (WN) Inggris berinisial BAH (42) karena overstay di Bali. (Foto: Hms Kanwil Kemenkumham)

Badung, baliilu.com – Mengawali tahun 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil langkah tegas dalam menindak oknum WNA nakal di Bali yang melakukan pelanggaran overstay. Kali ini adalah seorang pria Warga Negara (WN) Inggris berinisial BAH (42) yang harus dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusaahan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris. Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit. Pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris membuat banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja. Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan. Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca Juga  Overstay 3 Tahun Lebih, WN Spanyol Dideportasi Rudenim Denpasar

Atas keadaan tersebut BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BAH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Berkaitan dengan pendeportasian WNA akibat pelanggaran overstay di awal tahun 2024 tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar. Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

Baca Juga  WNA Inggris Perampas Mobil Truk Diamankan

“Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Romi.

Selanjutnya Romi juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. “Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA,” tambah Romi. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Ayah dan Anak Kompak Curi 12 Motor, Dijual Lewat Marketplace untuk Judi Online

Published

on

By

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ayah dan anak, diamankan petugas Polsek Denpasar Barat.
Dua pelaku curanmor ayah dan anak diamankan Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua orang pelaku. Mirisnya, kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda, baik di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat maupun di luar wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H. Kasus ini berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban, Januar (43), mendapatkan informasi dari penyewa sepeda motornya melalui WhatsApp bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pengecekan dan memastikan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Pada hari yang sama, Senin, 20 Juli 2026, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Denpasar. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang diketahui merupakan ayah dan anak asal Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Modus yang digunakan yakni mencari kendaraan yang dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali Deportasi 129 Wisatawan Sepanjang Januari-Mei 2023

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery atau COD dan ada juga dijual ke luar Bali,” ungkap Kapolsek.

Ironisnya, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Tidak hanya mengungkap kasus pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, polisi juga melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua pelaku. Hasilnya, terungkap bahwa keduanya telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya dengan total 12 TKP.

Dari 12 TKP tersebut, 7 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua TKP, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua TKP, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.

Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya aksi pencurian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Ungkap Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diamankan dan 6 Motor Berhasil Disita

Published

on

By

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga memberikan keterangan terkait pengungkapan komplotan curanmor dengan lima pelaku dan enam motor disita.
BERI KETERANGAN: Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Bali berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari enam lokasi kejadian (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berusia 26 tahun yang terjadi di Jalan Tukad Yeh Sungi No. 33, Renon, Denpasar Selatan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Kejadian bermula pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan kos sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, saat korban hendak mengambil kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Penarungan, Mengwi, Badung. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya di wilayah Penarungan. Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Nyitdah, Kediri, Tabanan, hingga petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor.

Tidak berhenti sampai di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pecatu, Kuta Selatan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga  Diduga Alami Gangguan Mental, WNA Melukai Diri Sendiri dengan Pisau

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DK dan IJB, serta tiga pelaku lainnya yang disebut berasal dari wilayah Sumba Barat Daya. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, dengan total enam TKP yang berhasil diungkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Adapun enam unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, yakni Honda Beat DK 5265 ADW yang terkait TKP Denpasar Selatan, Honda Beat DK 6375 FDZ dan Honda Scoopy DK 3380 FBD dari TKP Kuta Selatan, Honda Beat DK 4402 FAU dan Honda Beat DK 3263 AED dari TKP Kuta, serta Honda Beat DK 6577 TJ yang terkait dengan TKP Sukawati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh komplotan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Denpasar dan sekitarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sepanjang Juli 2026 Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 34 Kasus 4C dengan 42 Tersangka

Published

on

By

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 34 kasus 4C sepanjang Juli 2026.
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026, Kamis (23/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sepanjang Juli 2026, terdapat 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” ujar Kapolresta Denpasar.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa (cusa). Pengungkapan dilakukan baik oleh Satreskrim Polresta Denpasar maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berdasarkan data pengungkapan, terdapat 9 kasus curanmor dengan 16 tersangka, 4 kasus curat dengan 7 tersangka, 1 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 17 kasus cusa dengan 17 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, serta 3 anak.

Sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Kasus curas juga berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan kasus cusa tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Kuta, Denpasar Utara, Kuta Selatan, Denpasar Timur dan Denpasar Barat.

Baca Juga  Polres Badung Amankan Warga Rusia Pelaku Pemerkosaan dan Pengerusakan Villa

Salah satu pengungkapan juga mengungkap keterlibatan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga masuk ke rumah dan kamar korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing. Penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca