Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak

BALIILU Tayang

:

wna penculikan anak
Tersangka pelaku penculikan anak berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika yang melakukan penculikan anak dan saat ini pelaku telah diamankan Polresta Denpasar, pada Rabu (27/3/2024).

Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali. Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Kuta Selatan Badung dengan TKP Perum Kori Nuansa Ungasan Kutsel Badung.

Jansen menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, korban bersama sepupunya bernana Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun), pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku. Pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk kehalaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak help help help, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja.

Selanjutnya, kata Jansen, bibi korban datang dan paman korban yang bernana Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka, kemudian korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibiknya dan selanjutnya pelaku diamankan.

Atas kejadian ini, orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang TP Penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Minggu Kasih di Yayasan Sintesia Animalia

Tindakan kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.

‘‘Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika,‘‘ ujar Jansen.

‘‘Dengan adanya kejadian ini kami imbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian,‘‘ ucap KBP Jansen. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Jejak Kendaraan Diburu, Polres Gianyar Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

Published

on

By

PENYELIDIKAN: Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian di Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar memberikan atensi terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang terjadi di wilayah Ubud. Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, tim khusus telah dikerahkan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut, Kamis (24/9/2026).

“Polres Gianyar memberikan atensi terhadap laporan tersebut. Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah berjalan sekitar satu minggu. Penelusuran terhadap kendaraan dan informasi lainnya bahkan dilakukan hingga ke luar wilayah Kabupaten Gianyar guna memperoleh titik terang terkait identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan berdasarkan informasi dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pengungkapan, dan kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berada di tempat umum. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta menjaga barang-barang berharga selama beraktivitas.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada. Apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Polres Gianyar menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus tersebut masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan serta ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Pengecekan Senjata Api, Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan SOP

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Hipnotis, Dua WNA Iran Diamankan

Published

on

By

Dua WNA Iran diamankan Polsek Kuta terkait video viral dugaan hipnotis.
DIAMANKAN: WNA Iran yang diamankan polisi terkait dugaan aksi menghipnotis. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti informasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi hipnotis yang dilakukan oleh orang asing, Polsek Kuta memperoleh informasi bahwa keberadaan orang asing yang diduga terlibat dalam video tersebut berada di wilayah Kuta.

Pada Minggu malam, 20 September 2026, Tim Opsnal Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua orang warga negara Iran yang diduga merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut. Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat dimintai keterangan, kedua WNA tersebut mengakui terkait perbuatan sebagaimana yang terlihat dalam video. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bersinergi Hadapi Pemilu 2024, Polresta Denpasar Terima Audiensi Bawaslu Denpasar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Ke-77

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca