Tuesday, 22 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polresta Denpasar Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak

BALIILU Tayang

:

wna penculikan anak
Tersangka pelaku penculikan anak berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika yang melakukan penculikan anak dan saat ini pelaku telah diamankan Polresta Denpasar, pada Rabu (27/3/2024).

Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali. Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Kuta Selatan Badung dengan TKP Perum Kori Nuansa Ungasan Kutsel Badung.

Jansen menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, korban bersama sepupunya bernana Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun), pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku. Pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk kehalaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak help help help, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja.

Selanjutnya, kata Jansen, bibi korban datang dan paman korban yang bernana Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka, kemudian korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibiknya dan selanjutnya pelaku diamankan.

Atas kejadian ini, orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang TP Penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Kapolda Bali Hadiri Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP Saat Tinjau MPP Badung

Tindakan kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.

‘‘Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika,‘‘ ujar Jansen.

‘‘Dengan adanya kejadian ini kami imbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian,‘‘ ucap KBP Jansen. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Hampir 1 Kg Sabu dari Residivis

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers kasus narkoba, Senin (21/4) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.

“Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp 10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi,” tambah Kasat Narkoba.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI. Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Baca Juga  Dihibahkan Bupati Badung, Gedung Ditreskrimsus Polda Bali Diresmikan

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Published

on

By

kokain di indonesia
KONFERENSI PERS: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/4/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Eko menjelaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harga yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis narkoba lain. Ia menyebut pengguna kokain berasal dari kelompok tertentu.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Eko menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran kokain tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai cara agar menumpas peredaran narkoba yang ada di Indonesia.

“Semua jenis narkoba akan kita berantas,” tegasnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain seberat 25 kilogram. Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh dan Sumut.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy menyebut, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang ia pimpin bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen. Dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti kokain dalam tas ransel. (gs/bi)

Baca Juga  Revitalisasi Satkamling, Polda Bali Gelar Lomba Satkamling

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Waspada!! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

Published

on

By

sim gratis
PENIPUAN: Video penipuan berkedok pembuatan SIM online gratis. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Telah beredar sebuah video di media sosial yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Dalam video tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM tanpa biaya.

Informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Akun yang menyebarkan video tersebut adalah bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis. Dalam postingan slide gambarnya akun pembuatan sim online gratis mencatut dan memasukkan foto presiden Prabowo dan Kapolri serta anggota-anggota polisi untuk menguatkan postingannya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi.

Lebih lanjut, tautan yang disebarkan pelaku dalam modus ini berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban jika diklik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.

Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dihibahkan Bupati Badung, Gedung Ditreskrimsus Polda Bali Diresmikan
Lanjutkan Membaca