Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Kuta Selatan Amankan Pelaku Pencurian Motor di Gunung Lawu Mumbul

BALIILU Tayang

:

pencurian motor di gunung lawu
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md,S.H. didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya,S.Tr.SIK.M.H. saat konferensi pers pada Kamis (28/3/2024). (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kuta Selatan. Hal tersebut diungkapkan saat release kasus oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md., S.H. didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr., SIK., M.H. pada Kamis (28/3/2024).

Kapolsek Kuta Selatan menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, bernama Maslichun (29), bersama temannya Rendy datang ke tempat hiburan malam Gunung Lawu dan memarkir sepeda motornya di depan Cafe Pak Jali. Dan sekitar pukul 01.00 Wita, korban hendak pulang dan mencari sepeda motornya, namun ternyata sudah tidak ada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari korban bahwa ada orang yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan miliknya. Korban kemudian menghubungi polisi mendatangi lokasi dan bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di komplek Cafe Gunung Lawu.

“Tim Opsnal dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, pelaku berinisial IS alias Kubam (30) dan SM alias Miko (26),” ucap Kapolsek.

Dan setelah diamankan menurut pengakuan pelaku melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu karena masalah ekonomi dimana masing masing pelaku memiliki peran sendiri yaitu IS alias Kubam berperan sebagai pemetik yang mengambil motor korban di parkiran café sedangkan SM alias Miko menawarkan sepeda motor hasil curian kepada saudara dan teman korban untuk digadaikan atau dijual.

Baca Juga  Curi Motor di Dua Wilayah, Dua Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Tampaksiring

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek dan keduanya di persangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Barang bukti yang telah dapat diamankan dalam kasus ini adalah berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2007 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Viral Manusia Silver Todong Pengendara dengan Pisau di Kuta, Unit Reskrim Polsek Kuta Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Published

on

By

polsek kuta
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial Instagram dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., serta tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kejadian penodongan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di simpang Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta. Terduga pelaku diketahui berinisial AW (26), seorang buruh asal Batujajar, Bandung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya saat mengamen dengan modus menjadi manusia silver. Pelaku menodongkan pisau ke arah pengguna jalan untuk menakut-nakuti korban agar memberikan uang.

Saat korban sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba pelaku mendatangi korban sambil meminta uang dan menodongkan pisau. Merasa resah dan terancam, korban kemudian merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

Menindaklanjuti laporan dan video viral itu, tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita dan membawanya ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung, satu celana boxer yang digunakan saat kejadian, satu ember warna merah tempat menyimpan uang, serta satu botol air mineral berisi cairan cat warna silver yang digunakan pelaku saat menjadi manusia silver.

Baca Juga  Polsek Kutsel Gelar KRYD, Perketat Keamanan Saat Libur Panjang

Pelaku mengakui telah melakukan penodongan menggunakan pisau saat mengamen di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku diperintahkan oleh seorang temannya bernama Ujang. Sementara pisau yang digunakan disebut telah dikembalikan kepada orang tersebut dan keberadaannya kini masih belum diketahui.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga  Curi Motor di Lapangan Puputan Badung, Seorang Buruh Proyek Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Baca Juga  Festival Pandawa, Kapolsek Kutsel Komit Jaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kuta Selatan

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca