Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. pada Jumat, 26 April 2024, kepada awak media membenarkan kejadian kasus pencabulan putri kandungnya di Buleleng, dimana saat ini masih dalam proses penyidikan.
Jansen mengungkapkan kasus pencabulan terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Sawan Buleleng dan diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun. Kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.
Korban atas nama KVS, perempuan 7 tahun beralamat Tejakula, Buleleng. Terlapor atas nama KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tejakula, Buleleng. Pelapor merupakan ibu kandung korban.
Adapun kronologis kejadian, kata Kombes Jansen, pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor pulang dari kerja, kemudian masuk ke kamar melihat terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur bersama korban. Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya/korban dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu pelapor bertanya kepada korban “adik diapain sama bapak?” setelah pelapor tanya berulang akhirnya korban mengatakan jari terlapor dimasukkan ke dalam area intim korban, hingga berbuat asusila sampai korban mengatakan area intimnya perih.
“Tak terima dengan kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkap KBP Jansen.
Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan pelapor dan korban, Senin 29 April mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater di RSUD Buleleng. Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1, 5, 8, 9 dan 11).
Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum.
“Namun karena TKP di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” ucap Jansen.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian, dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku,” tutup KBP Jansen. (gs/bi)