Sunday, 28 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Tabung Gas dan Barang Elektronik, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi

BALIILU Tayang

:

pencurian di Steam Club Uluwatu
KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md, S.H didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K,S.H, saat konferensi pers Kamis (28/3/2024). (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Steam Club Uluwatu, Jalan Pantai Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Hal ini disampaikan Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md, S.H didampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, S.H., saat konferensi pers Kamis (28/3/2024).

Dalam keterangannya, Kapolsek Kuta Selatan memaparkan tentang peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024. Korban adalah Putu Winda Ayu Hapsari (26) yang mengetahui beberapa barangnya hilang setelah dihubungi oleh staf Steam Club. Barang-barang yang hilang antara lain 15 tabung gas, Playstation berwarna hitam, Tab Merk Samsung berwarna abu-abu, dan speaker aktif merk JBL.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP serta mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Hingga pada Senin, 4 Maret 2024, tim opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan mobil yang diduga digunakan pelaku. Penyelidikan mengarah kepada salah satu staf Steam Club yang dicurigai menyewa mobil jenis Toyota Agya berwarna merah, pelaku berinisial IPH.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu minimarket usai mengembalikan mobil rental,” ucap Kapolsek.

Pada Rabu, 6 Maret 2024, pelaku berhasil diamankan di minimarket dekat rental mobil setelah mengembalikan mobil sewaannya pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan introgasi, IPH mengakui telah melakukan pencurian dan adapun yang melatarbelakanginya melakukan pencurian tersebut adalah karena motif ekonomi.

Dari keterangan pelaku dan barang bukti yang diamankan 1 unit Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam tanpa sim card (khusus Wifi), 1 unit Xbox Series X warna hitam (Ps) beserta stik warna hitam dan putih beserta charger, 15 buah tabung gas isi berat @3kg, mobil pelaku dan 1 buah sound speaker aktif merek (JBL). Terhadap pelaku IPH diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun dan saat ini pelaku telah ditahan polisi. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Kutsel Jalin Komunikasi Sosial dengan Pekerja Wisata

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung di Buleleng

Published

on

By

pencabulan buleleng
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. pada Jumat, 26 April 2024, kepada awak media membenarkan kejadian kasus pencabulan putri kandungnya di Buleleng, dimana saat ini masih dalam proses penyidikan.

Jansen mengungkapkan kasus pencabulan terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Sawan Buleleng dan diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun. Kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.

Korban atas nama KVS, perempuan 7 tahun beralamat Tejakula, Buleleng. Terlapor atas nama KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tejakula, Buleleng. Pelapor merupakan ibu kandung korban.

Adapun kronologis kejadian, kata Kombes Jansen, pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor pulang dari kerja, kemudian masuk ke kamar melihat terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur bersama korban. Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya/korban dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu pelapor bertanya kepada korban “adik diapain sama bapak?” setelah pelapor tanya berulang akhirnya korban mengatakan jari terlapor dimasukkan ke dalam area intim korban, hingga berbuat asusila sampai korban mengatakan area intimnya perih.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkap KBP Jansen.

Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan pelapor dan korban, Senin 29 April mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater di RSUD Buleleng. Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1, 5, 8, 9 dan 11).

Baca Juga  Ditahan 2 Hari, Sopir Freelance Kasus Pencurian Bagasi WNA Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum.

“Namun karena TKP di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” ucap Jansen.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian, dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku,” tutup KBP Jansen. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Tegallalang Ungkap Perkara Pencurian Safety Box Kasir

Published

on

By

pencurian safety box Tegallalang
KASUS PENCURIAN: Jajaran Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berfoto bersama pelaku dan barang bukti kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant. (Foto: Polsek Tegallalang)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi Banjar Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus pencurian ini dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2024) atas perintah Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda Gde Densa Prana berhasil mengamankan satu orang laku-laki atas nama I Wayan MDC (27) yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 buah safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi di Br. Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke TKP melalui pintu samping Cafe/Restauran dengan mempergunakan anak kunci palsu.

Setelah pelaku berhasil mendapatkan safety box, pelaku membuka paksa mempergunakan sebuah batu dan kemudian mengambil uang yang berada di dalam safety box sejumlah Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku membuang safety box di sungai Telabah Tengah yang berlokasi di Jln. Pertiwi Brata Tampaksiring dan kemudian pelaku mengarah ke jurang yang berlokasi di Br. Eha Tampaksiring untuk membuang jas hujan warna biru dan helm merk Scoopy warna hitam dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku sementara kita amankan di Polsek Tegallalang dan diancam dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Belasan Kali Mencuri Tabung Gas, DRS Berhasil Ditangkap Polsek Kuta
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pernah Mendekam di Balik Jeruji Besi, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu

Published

on

By

kasus narkoba bojes polres gianyar
KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba Yoga MT alias Bojes. (Foto: Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga MT alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.

Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.

Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga MT alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.

“Selanjutnya saat dilakukan introgasi  terduga pelaku  mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.

Baca Juga  Tukang Poles Cat Mobil Maling Motor, Ditangkap Resmob Polsek Denbar

Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. “Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak ditemukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan digunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca