Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polres Badung Amankan Warga Rusia Pelaku Pemerkosaan dan Pengerusakan Villa

BALIILU Tayang

:

wna merusak villa
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Badung, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan WNA asal Rusia oleh Polres Badung, pada Rabu, 1 Mei 2024.

Jansen menyebutkan WNA asal Rusia berinisial AS, laki-laki 41 tahun, diamankan Polres Badung berdasarkan Laporan Polisi yaitu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap WNA asal Republik of Belarus, atas nama TJSY perempuan 30 tahun di salah satu villa di daerah Batubolong pada 19 April 2024 sekitar pukul 20.20 Wita.

Selain itu pelaku juga melakukan pengerusakan salah satu villa di daerah Batubolong Canggu Kuta Utara Badung. Pelaku menginap dari tanggal 18 s/d 22 April, namun ketika diminta untuk membayar sewa villa, pelaku tidak mau membayar malah marah dan merusak isi villa tersebut. Atas kejadian pengerusakan ini, mengakibatkan kerugian materi lebih dari Rp 91 juta.

Jansen memaparkan, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Serta meminta keterangan saksi-saksi dan oleh TKP dari kedua TKP, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pengecekan data pelaku.

‘‘Kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani setiap kasus. Apalagi kejadian ini cukup mencoreng nama baik Bali dalam bidang keamanan,‘‘ ujar Jansen.

‘‘Kami mengajak masyarakat mari kita bersama jaga keajegan dan keamanan Bali, agar para wisatawan ke depan tidak ragu untuk berwisata ke Bali,‘‘ imbuh KBP Jansen. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dirlantas Polda Bali Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kepolisian Resor (Polres) Gianyar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gianyar pada Jumat (31/10/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar sukses mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut berhasil diungkap dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar pada hari Jumat (31/10/2024). Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) mendominasi 16 kasus. Disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus pembunuhan menonjol dengan 3 tersangka.

Kasus pembunuhan yang menjadi sorotan terjadi di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menimpa korban bernama Wayan Sedana, seorang pria berusia 54 tahun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Selain kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Pimpin Apel Kesiapan Serpas Pam TPS, Waka Polda Bali Tegaskan Jaga Netralitas

Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus Curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambah AKBP Chandra.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun Selama Setahun Periode Pemerintahan

Published

on

By

Presiden Prabowo
MUSNAHKAN BB: Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun periode satu tahun pemerintahan yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan pemusnahan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Di Lapangan Bhayangkara, Presiden meninjau secara langsung barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 yang mencapai 214,84 ton atau setara dengan 214.840.682 gram. Dalam pemusnahan tersebut turut dilakukan proses uji sampel dan verifikasi barang bukti oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dengan menggunakan alat incinerator. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas dedikasinya dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.

“Segala ancaman terhadap bangsa dan negara ada yang di depan mata, ada yang secara fisik, ada ancaman secara militer, ancaman secara psikologis, ancaman secara politis, ancaman yang besar, dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba. Narkoba ini merusak masa depan bangsa,” ucap Presiden.

Dari pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 629.934.661 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 29.366.331.860.000. Dalam laporannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri konsisten untuk menindaklanjuti berbagai upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Pendekatan ini menekankan pentingnya strategi pencegahan dan penegakan hukum yang sejalan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Kapolri.

Baca Juga  Fungsi Pembinaan, Propam Polres Gianyar Berikan Materi Etika Kepolisian di Polsek Blahbatuh

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, para kepala badan, serta tokoh masyarakat. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Lupa HP di ATM, Raib Dalam Sekejap: Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku pencurian HP tertinggal di mesin ATM. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang berawal dari kelalaian seorang warga yang meninggalkan ponselnya di mesin ATM. Berkat kerja cepat dan sigap, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di ATM BRI Jln. Sedap Malam No.102, Kesiman, Denpasar Timur. Korban, bernama Suprojo, asal Jawa Tengah, diketahui lupa mengambil handphone miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM usai melakukan transaksi penarikan tunai.

Beberapa menit kemudian, korban menyadari bahwa ponselnya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun sesampainya di ruang ATM, ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Upaya korban untuk menghubungi nomor handphonenya pun tidak membuahkan hasil. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dikumpulkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Utara.

Pelaku diketahui berinisial DS (33) asal Pasuruan, Jawa Timur. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone merek Samsung Z Fold3 5G milik korban yang tertinggal di mesin ATM. Setelahnya, pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp 2 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Fold3 5G dengan nomor IMEI sesuai laporan korban berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum. Kami apresiasi kinerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,‘‘ ujar Kapolsek.

Baca Juga  Pimpin Apel Kesiapan Serpas Pam TPS, Waka Polda Bali Tegaskan Jaga Netralitas

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca