Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

BALIILU Tayang

:

jaringan Fredy Pratama
KONFERENSI PERS: Kasatgas Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN), yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024). (Foto: Humas Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana 4 tersangka diantaranya diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri, pada kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan perkembangan perkara para tersangka tersebut. Sebagian besar telah melalui penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, hingga ada yang masih dalam penyidikan.

“Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” ujar Irjen Asep di Aula Bareskrim, Senin (6/5/2024).

Wakabareskrim menyebut total penyitaan aset dari ungkap kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai 432,20 miliar rupiah.

Dikatakan Wakabareskrim, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

“Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Wakabareskrim mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Satgas Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka, Selamatkan 13,7 Juta Jiwa

“Sebagaimana yang selalu kami sampaikan, semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wakabareskrim menegaskan Polri siap menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba. Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Untuk itu, mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Jual Data BKN, Guru Honorer Ini Raup Keuntungan USD 8.000

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di sukawati
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga  Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca