Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring kini memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk menghindari pemblokiran situs sekaligus menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, perkembangan teknologi membuat pelaku dapat dengan cepat mengganti situs maupun rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional perjudian daring.
Menurutnya, tingginya permintaan terhadap perjudian daring turut mendorong munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Jadi, antara demand dengan pasar itu konsepnya hampir sama. Kalau tindak pidana lain mungkin dia terpaksa untuk melakukan, tapi kalau judi, apa pun ceritanya mereka yang mencari. Sehingga kalau demand (permintaan)-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan,” kata Adex dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Adex menjelaskan, pelaku menggunakan akun nominee dan pola layering untuk menyamarkan aliran dana. Teknologi juga dimanfaatkan untuk mempercepat pembuatan situs baru ketika situs sebelumnya telah diblokir.
“Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” ujarnya.
Selain mengganti situs dan rekening, jaringan perjudian daring juga memanfaatkan sistem otomatis berupa bot maupun AI untuk mengelola sejumlah aktivitas operasional. Penggunaan teknologi tersebut membuat pelaku dapat bergerak lebih cepat ketika infrastruktur digital atau rekening yang digunakan berhasil ditindak.
Adex menuturkan, karakter perjudian daring yang tidak mengenal batas wilayah atau borderless turut menjadi tantangan dalam pengungkapannya. Satu jaringan dapat menempatkan bagian berbeda dari operasionalnya di sejumlah negara.
“Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat penanganan perjudian daring membutuhkan kerja sama lintas negara, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi diperlukan untuk menelusuri jaringan, infrastruktur digital, rekening, hingga aliran dana yang digunakan dalam operasional perjudian daring.
“Ini yang tentunya menjadikan kita agak kesulitan dalam prosesnya, sehingga ini membutuhkan kolaborasi antarnegara, kolaborasi antarkementerian dan lembaga, dan juga kolaborasi antarpenegak hukum,” kata Adex.
Ia menegaskan, pemberantasan perjudian daring tidak berhenti pada pemblokiran situs. Dittipidsiber Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pola operasional yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Jadi, konsep judi online itu sudah kami sampaikan dari awal, itu adalah bukan konsep permainan, tetapi konsep penipuan,” tegas Adex. (gs/bi)