Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum Ke-10

BALIILU Tayang

:

empat inisiatif world water forum
PIMPIN PERTEMUAN: Presiden Joko Widodo memimpin Pertemuan Tingkat Tinggi World Water Forum Ke-10 2024 di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (20/5/2024). (Foto: Media Center WWF 2024)

Badung, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan pentingnya peran air dalam kehidupan manusia. Tata kelola air yang bermasalah, selain dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, juga berpotensi memicu perang dan menjadi sumber bencana. Oleh karena itu, Indonesia mendorong empat inisiatif konkret dalam World Water Forum ke-10 di Bali pada 18 – 25 Mei 2024.

Too much water maupun too little water, keduanya dapat menjadi masalah bagi dunia,” kata Presiden Joko Widodo saat membuka Pertemuan Tingkat Tinggi World Water Forum Ke-10, yang dihadiri 48 negara dan organisasi internasional di Bali, Senin (20/5/2024).

Untuk pertama kalinya sejak World Water Forum digelar, persoalan air dunia dibahas di tingkat kepala negara atau High Level Meeting.

Dalam 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air dengan membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi, 2.156 km pengendali banjir dan pengamanan pantai, serta merehabilitasi 4,3 juta hektar jaringan irigasi.

Indonesia juga telah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Cirata sehingga didapuk sebagai PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara.

Presiden Joko Widodo menegaskan World Water Forum Ke-10 sangat strategis untuk merevitalisasi aksi nyata dan komitmen bersama dalam mewujudkan manajemen sumber daya air terintegrasi.

Tiga hal yang konsisten didorong Indonesia antara lain, pertama meningkatkan prinsip solidaritas dan inklusivitas untuk mencapai solusi bersama, terutama bagi negara-negara pulau kecil dan yang mengalami kelangkaan air.

Indonesia juga mendorong pemberdayaan hydro-diplomacy untuk kerja sama konkret dan inovatif, menjauhi persaingan dalam pengelolaan sumber daya air lintas batas.

Bagi Indonesia memperkuat political leadership merupakan kunci sukses berbagai kerja sama menuju ketahanan air berkelanjutan.

Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan empat inisiatif baru yang diusung oleh Indonesia dalam World Water Forum Ke-10 yakni penetapan World Lake Day, pendirian Center of Excellence di Asia Pasifik, tata kelola air berkelanjutan di negara pulau kecil dan penggalangan proyek-proyek air.

Baca Juga  Sukseskan WWF Ke-10, Bhabin Polsek Denbar Dampingi Tim Lomba PSN ke Rumah-rumah Warga

“Air bukan sekedar produk alam, tapi merupakan produk kolaborasi yang mempersatukan kita sehingga butuh upaya bersama untuk menjaganya,” pungkas Joko Widodo yang dikutip dari laman infopublik.id. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Utsawa Busana Adat Khas Kota Denpasar Tampil Apik di Panggung PKB XLVIII 2026

Published

on

By

parade busana pkb
PARADE BUSANA ADAT: Busana Adat Khas Kota Denpasar saat tampil dalam parade busana adat dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (21/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.comUtsawa (Parade) Busana Adat Khas Kota Denpasar dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 tampil apik dan sukses memukau para pengunjung yang memadati Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (21/6).

Parade ini menjadi salah satu ajang pelestarian budaya yang menampilkan kekayaan dan keragaman busana adat khas Kota Denpasar yang sarat makna filosofis serta nilai-nilai tradisi Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Denpasar, Ny. Suwandewi Eddy Mulya.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan bahwa pelaksanaan parade busana adat ini merupakan upaya nyata dalam melestarikan busana adat Bali sekaligus melindungi keberadaan tekstil tradisional yang menjadi warisan budaya masyarakat Bali.

“Parade ini tidak hanya menjadi ajang pertunjukan budaya, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat tentang keragaman busana adat khas Kota Denpasar yang memiliki keunikan, ciri khas, serta berlandaskan pada pakem-pakem tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, parade ini juga menjadi wahana transformasi nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara Yadnya, Upacara Daha, maupun berbagai upacara adat yang dilaksanakan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Untuk memastikan keaslian dan nilai estetika setiap busana yang ditampilkan, pagelaran ini menggandeng perancang busana dan budayawan Bali, Dr. A.A. Ngr. Anom Mayun KT, M.Si, yang turut berperan dalam pengembangan serta pelestarian busana adat khas Kota Denpasar.

Dalam parade tersebut, ditampilkan delapan ragam busana adat khas Kota Denpasar yang menggambarkan berbagai tahapan kehidupan dan pelaksanaan upacara adat masyarakat Hindu Bali. Di antaranya Busana Adat Daha Menek Kelih/Ngeraja, Busana Medharma Swaka, Busana Mekala-kalaan, Payas Madya Kota Denpasar, Payas Agung Kota Denpasar, Payas Melelunakan, Busana Mamukur/Maligya, serta Busana Mapeed ke Pura.

Baca Juga  Sukseskan WWF Ke-10, Bhabin Polsek Denbar Dampingi Tim Lomba PSN ke Rumah-rumah Warga

Busana Adat Daha Menek Kelih atau Ngeraja menggambarkan prosesi akil balig sebagai ungkapan rasa syukur orang tua kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas tumbuh kembang anak menuju masa remaja.

Sementara Busana Medharma Swaka dan Mekala-kalaan merepresentasikan tahapan penting dalam rangkaian upacara pernikahan Hindu Bali.

Tak kalah menarik, Payas Madya dan Payas Agung Kota Denpasar menampilkan kemegahan tata rias dan busana yang digunakan dalam upacara Manusa Yadnya, seperti Mepandes dan pernikahan, sesuai tingkatan upacaranya. Keindahan detail ornamen, songket, serta aksesoris khas Denpasar menjadi daya tarik tersendiri bagi para penonton.

Selain itu, turut ditampilkan Payas Melelunakan yang digunakan dalam upacara Ngaben atau Pelebon, serta Busana Mamukur/Maligya yang digunakan pada rangkaian penyucian Sang Atma setelah upacara ngaben. Kedua busana tersebut menunjukkan kekayaan filosofi dan nilai spiritual yang terkandung dalam tradisi masyarakat Bali.

Parade ditutup dengan penampilan Busana Mapeed ke Pura yang menggambarkan tradisi berjalan beriringan menuju pura dalam rangkaian Upacara Dewa Yadnya. Busana ini mencerminkan semangat kebersamaan, gotong-royong, serta rasa syukur masyarakat Hindu Bali.

Melalui Utsawa Busana Adat Khas Kota Denpasar ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap generasi muda semakin mengenal, mencintai, dan melestarikan warisan budaya leluhur, sekaligus memperkuat identitas budaya Kota Denpasar di tengah perkembangan zaman. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri “Pecaruan” di Genah Suci Penganyutan Banjar Suwung Batan Kendal

Published

on

By

arya wibawa
HADIRI PECARUAN: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). Upacara tersebut dilaksanakan setelah proses penataan kawasan tersebut tuntas dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar I Gede Tommy Sumerta, Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama, Klian Adat se-Desa Sesetan, undangan serta krama Banjar Suwung Batan Kendal.

Klian Adat Banjar Suwung Batan Kendal I Kadek Yoga Wisnawa mengatakan, penataan Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal ini bermula dari kawasan kumuh yang tidak tertata. Dimana, penataan tersebut merupakan inisiatif masyarakat Banjar Suwung Batan Kendal.

Dikatakannya, penataan kawasan tersebut dimulai sejak Tahun 2025, dan baru tuntas dikerjakan Tahun 2026. Ke depan, pihaknya berharap kawasan tersebut dapat mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut juga akan diproyeksi menjadi sarana penunjang pariwisata yang dilengkapi dengan jogging track.

“Tentu kami bersyukur penataan ini terus berlanjut dan ke depan diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas pelaksanaan Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan. Dimana, penataan ini memberikan kesan positif dalam mengubah kawasan kumuh menjadi bersih dan bermanfaat untuk kegiatan masyarakat.

Wawali Arya Wibawa berharap seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan ini. Hal ini utamanya dalam menjaga kebersihan dan menjadikan kawasan ini lebih bernilai. Sehingga dapat mendukung penataan kawasan pesisir yang lebih indah dan tertata.

Baca Juga  "Bali Nice", Upacara Segara Kerthi untuk Kesuksesan World Water Forum Ke-10

“Tentu kami di Pemerintah Kota Denpasar menberikan dukungan atas inisiatif masyarakat dalam melaksanakan penataan, semoga dapat memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda

Published

on

By

dprd denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan 3 dokumen Ranperda saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Adapun Ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Hadir di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF

Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,38 triliun lebih, sementara realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp 3,56 triliun lebih. Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp 4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp 3,61 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2,22 triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,01 triliun lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun lebih atau sebesar 109,62% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya adalah Retribusi Daerah dimana realisasinya sebesar Rp 194,12 miliar lebih atau sebesar 113,63% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 170,84 miliar lebih.

Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2025 realisasinya mencapai Rp 100,26 miliar lebih atau terealisasi sebesar 100% persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 37,68 miliar lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 51,26 miliar lebih atau sebesar 136,02% persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah selama tahun anggaran tersebut, maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 644,73 miliar lebih. Sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menunjukkan saldo awal Rp 757,55 miliar lebih dan saldo akhir sebesar Rp 644,73 miliar lebih.

Baca Juga  Buka World Water Forum Ke-10 di Bali, Presiden Jokowi Serukan Kolaborasi Global

Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban LO mencapai Rp 3,09 triliun lebih, dan menghasilkan Surplus/defisit-LO sebesar Rp 500,34 miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp 7,68 triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp 7,91 triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp 7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp 66,90 miliar lebih, dan ekuitas dana sebesar Rp 7,91 triliun lebih.

Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar – Rp 832,46 (Minus delapan ratus tiga puluh dua koma empat puluh enam) miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.0,00 (nol), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp.0,00 (nol).

Selanjutnya yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik,” harapnya.

Sedangkan yang ketiga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaanya di masyarakat.

Baca Juga  Jelang KTT WWF Ke-10 di Bali, PLN Pastikan Persiapan Rampung 100 Persen di Awal Mei

Selain itu penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan Peraturan Daerah yang saat ini sudah dimiliki.

Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup Peraturan Deaerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan Perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca