Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online

BALIILU Tayang

:

penipuan toko hp di bali
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (11/6). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan online.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melaksanakan penangkapan pada Jumat, 31 Mei 2024, telah diamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan dan selanjutnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 diamankan kembali 3 (tiga) orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka, selanjutnya Direskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan mendapatkan keterangan dari para tersangka mengenai modus yang dilakukannya,” ujar Kombes Jansen saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (11/6/2024) di Polda Bali.

Kombes Jansen lanjut mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. “Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali,” ujarnya.

Jansen mengungkapkan, modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Baca Juga  Bidporpam Polda Bali Laksanakan Pembinaan Etika di Polres Gianyar

Dijelaskan, kejadian bermula pada tanggal 19 April 2024 di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelapor a.n. Ida Bagus Gede Adi Wirawan melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk IPhone dengan harga murah. Yang membuat pelapor merasa tertarik dan melakukan transaksi pembelian handphone IPhone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut.

Setelah melakukan transaksi, barang yang dibeli oleh pelapor tidak pernah diterima. Sehingga pelapor mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun Instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dengan melakukan profiling terhadap rekening BNI yang ditransfer korban atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP. Kemudian pada Jumat, tanggal 31 Mei 2024 telah diamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan. Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka diminta oleh seseorang dengan inisial P untuk membuat rekening BNI atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP dengan tujuan untuk digunakan melakukan penipuan melalui media sosial, dan tersangka sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk seseorang dengan inisial P.

Dari hasil membantu membuatkan rekening, kata Jansen, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang yang dibayar setiap minggu sebesar Rp 1.000.000 dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif.

Setelah itu berdasarkan keterangan dari tersangka, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa seseorang dengan inisial P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap. Kemudian diketahui bahwa salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Datangi Celuk Swing and Luwak Coffee

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Jansen menegaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu 23 (dua puluh tiga) buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, 2 SIM, 39 kartu ATM, 2 Buah token BNI, 18 HP dan uang tunai sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Datangi Celuk Swing and Luwak Coffee
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IKY diamankan petugas Polsek Payangan di Gianyar
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berinisial IKY berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial IKY (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga  Jaga Toleransi antar-Etnis, FKPEN Provinsi Bali Siap Sukseskan KTT G20

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,“ ujarnya.

Kapolsek Payangan lanjut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tak Berkutik, Pelaku Congkel Sadel Lintas Kabupaten Berhasil Diamankan Polsek Blahbatuh

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama barang bukti.
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung berhasil diamankan, pada Selasa (14/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung.

Seorang pria berinisial IKS (43) berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Denpasar Barat setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Blahbatuh terkait aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, personel Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melaksanakan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni Pantai Pering dan Pantai Cucukan di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Pantai Siyut di Kecamatan Gianyar, serta Pantai Kelotok di Kabupaten Klungkung. Pelaku diketahui menyasar barang-barang berharga yang disimpan korban di dalam bagasi sepeda motor, sehingga menyebabkan kerugian materiil di masing-masing tempat kejadian perkara.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur. Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus congkel sadel, sehingga penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain serta melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Jaga Toleransi antar-Etnis, FKPEN Provinsi Bali Siap Sukseskan KTT G20

Polsek Blahbatuh mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam bagasi sepeda motor saat kendaraan diparkir, khususnya di kawasan wisata dan tempat umum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca